Kebijakan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Nasional menjadi hal nyata yang dibutuhkan dalam memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia.
semarak.co– Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan implementasi kebijakan mutasi JPT nasional di lingkup pemerintah daerah (Pemda) tentu harus diawali dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap JPT Pemda yang akan dan telah menduduki jabatan lima tahun sebagai dasar kebijakan mutasi JPT Pemda.
“Ini bisa menjadi pijakan bagi kebijakan tour of duty (mutasi jabatan) bagi JPT di masing-masing daerah. Tentunya pemerintah harus menyiapkan instrumen untuk memetakan kompetensi,” ujar Akmal dalam Konsultasi Publik Kebijakan Mutasi JPT Nasional: Strategi Pengembangan Karier PNS dalam Manajemen Talenta Nasional, secara virtual, Selasa (1/9/2020).
Akmal mengatakan mutasi JPT Pemda, lintas pemda dan/atau instansi pusat dimaknai sebagai jalur karier lanjutan. Namun tidak bisa dipungkiri, saat ini masih ada disparitas atau gap di dalam pembinaan SDM aparatur di daerah.
Oleh karena itu, pemerintah pusat harus bisa meyakinkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tingkat daerah (kepala daerah) bahwa mutasi JPT nasional merupakan kebijakan nasional yang harus disukseskan bersama agar tidak ada kesenjangan kompetensi JPT antar daerah.
Menurutnya, ini adalah sebuah clue yang bisa dipakai agar kebijakan mutasi JPT nasional bisa disepakati sebagai sebuah langkah bersama dalam menghadirkan ASN berkualitas di Indonesia.
“Otonomi daerah tidak boleh menjadi sumber bagi hadirnya disparitas kualitas SDM dan segmentasi birokrasi yang menyebabkan kita terkotak kotak dalam kelompok-kelompok yang tidak produktif,” kata Akmal dirilis Humas PANRB yang dilansir melalui WA Group JURNALIS PANRB, Kamis (3/9/2020).
Terkait dengan gap atau kesenjangan kompetensi, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara Purwanto mengungkapkan hasil pemetaan potensi dan kompetensi ASN tahun 2018 dan 2019 (dengan menggunakan sampel JPT Pratama) menunjukkan bahwa inovasi merupakan kompetensi terendah yang dimiliki oleh ASN.
Diikuti oleh empat kompetensi terendah lainnya, yaitu planning organizing, kemampuan eksekusi/menyelesaikan tugas (driving for result), kepemimpinan tim (team leadership), dan manajemen konflik. Untuk empat kompetensi tertinggi yang dimiliki ASN adalah integritas, stakeholder focus, mengelola keberagaman (managing diversity), dan wawasan kebangsaan.
“Untuk itu harusnya pada saat kita melakukan pemetaan tahun 2020, kompetensi terendah ini harus menjadi kurikulum untuk meningkatkan kompetensi ASN yang bersangkutan. Sehingga tidak hanya terjebak dalam kompetensi teknis saja,” ujar Purwanto.
Purwanto juga mengingatkan kepada setiap instansi pemerintah harus sudah memiliki basis data talenta (talent database). Instansi pemerintah harus menyelesaikan pemetaan talenta ASN sekaligus menyampaikan talent database kepada BKN untuk nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi kepegawaian.
Data yang sudah terkumpul dapat dimanfaatkan oleh instansi untuk menyusun profil PNS. “Jika mimpi kita bahwa manajemen talenta itu sebagai basis karier untuk setiap pegawai berarti kita harus selesaikan database-nya,” imbuhnya.
Untuk menyusun database ini, kata dia, diperlukan standar yang sama bagi lembaga assessment pemerintah yang melakukan penilaian potensi dan kompetensi ASN.
Perlu dilakukan pembinaan pada lembaga assessment instansi pemerintah pusat dan daerah agar validitas data hasil assessment, informasi kinerja, informasi kompetensi, dan informasi kepegawaian lainnya memiliki standar yang sama sehingga seluruh sistem informasi kepegawaian bisa terintegrasi dengan data yang saling mendukung.
“Kalau metodenya berbeda, bagaimana kita mau mengintegrasikan. Yang harus kita kawal adalah metode penilaian kompetensi dan asesornya agar bisa dilakukan integrasi data,” tutupnya. (del/smr)