Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) atau telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
semarak.co-“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing. Baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini,” kata Mahfud MD dalam jumpa wartawan secara virtual melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Ikut Mahfud, Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri. SKB Enam Menteri yaitu Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham dan Kapolri ini resmi diberlakukan hari ini.
FPI dikatakan Mahfud, sebenarnya sudah dianggap bubar. “Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hokum,” ujar Mahfud.
FPI, imbuh Mahfud, hingga saat ini juga belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dan belum melengkapi persyaratan lantaran ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.
Karena itulah, dalam SKB yang ditetapkan hari ini disebutkan, FPI tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang menggunakan nama FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI.
FPI dan Habib Rizieq Shihab belakangan kembali menjadi sorotan. Mulai dari kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia yang menimbulkan kerumunan massa, acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan yang juga mengundang banyak orang, berujung Rizieq jadi tersangka.
Tak hanya itu, kasus tewasnya 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang diakui Kapolda Metro ditembak polisi tak kalah menyita perhatian. Polisi menyebut pengawal Habib Rizieq menyerang lebih dulu dengan menyerempet mobil dan menembak mobil polisi.
Setelah itu baku tembak terjadi di kawasan Karawang hingga masuk ke Tol Cikampek KM 50. Polisi berhasil menangkap 4 dari 6 pengawal dan membawa ke Polda Metro Jaya. Tapi di dalam perjalanan 4 pengawal melawan dan akhirnya ditembak polisi dan tewas.
Sedangkan 2 lainnnya sudah tewas saat baku tembak. Sementara, FPI membantah semua tudingan polisi. Mereka menegaskan tak ada satu pun pengawal Habib Rizieq yang dibekali senjata api dan senjata tajam. (net/smr)
sumber: tempo.co/kumparan.com di WAGroup Anies For Presiden 2024