Pemerintah Geser dan Tambah Hari Cuti Bersama Demi Kelancaran Mudik Lebaran 1444 H

(kanan ke kiri) Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas usai tanda tangan kesepaktan SKB 3 Menteri terkait cuti libu Lebaran 2023 didampingi Menko PMK Muhajir Effendi. Foto: humas PANRB

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) disaksikan Kementerian Koordinaor (Kemenko) Perberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) resmi mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

semarak.co-Dimana sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April. Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8% dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang). Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia.

“Khususnya Aparatur Sipil Negara atau ASN bersama keluarga di kampung halaman,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azar Anas usai Rapat Tingkat Menteri terkait Surat Keputusan Bersama Cuti Bersama, di Kantor Kemko PMK, Jakarta, Rabu (29/3/2023) diriliis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu petang (29/3/2023).

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023 lalu perihal usulan perubahan cuti bersama tahun 2023.

Dalam suratnya tersebut, Menhub mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya Rapat Terbatas (Ratas) oleh Presiden Jokowi dengan Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian RI pada 24 Maret 2023.

Selanjutnya diselenggarakan rapat lanjutan tingkat eselon I yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK pada 27 Maret 2023 yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Kementerian PANRB, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI.

Dalam rapat tersebut disepakati untuk menambah jumlah cuti bersama sebagai antisipasi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H tahun ini. Terkait Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Hari Raya Idulfitri 1444 H telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023, 1 Tahun 2023 dan 1 Tahun 2023.

Itu tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. (hms/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *