Pemerintah Beri Diskon PPN 50% Tiket Pesawat Usai Penetapkan Libur dan Cuti Bersama 2026 yang Untuk Rujukan Susun Program Kerja

Rapat tingkat menteri membahas libur dan cuti bersama 2026 di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 50% untuk pembelian tiket pesawat hingga jasa transportasi dalam momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau nataru.

Semarak.co – Insentif itu diumumkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Insentif transportasi itu kembali diberikan setelah diusulkan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan.

Bacaan Lainnya

“Dipersiapkan PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat dan juga jasa transportasi di hari tertentu, waktu tertentu, seperti yang lalu kita berikan 50 persen,” ungkap Airlangga dilansir bisnis.com melalui laman berita msn.com, Senin sore (22/9/2025).

Sejalan dengan itu, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah bersama pelaku usaha kembali menggelar Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 10—16 Desember 2025. Adapun target transaksi Harbolnas 2025 ini mencapai Rp33 triliun—35 triliun.

Target itu lebih tinggi dari realisasi transaksi Harbolnas 2024 yang mencapai Rp31,2 triliun. Artinya target transaksi Harbolnas 2025 naik sekitar 10% dari tahun lalu. Sebelumnya, Airlangga menyampaikan konsumsi rumah tangga merupakan kontributor terbesar dari pertumbuhan ekonomi yaitu sekitar 54%.

Airlangga meyakini Harbolnas 2025 ini bisa mendorong konsumsi sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi pada semester II/2025. Sebagai informasi, PPN DTP 50% untuk pembelian tiket pesawat hingga jasa transportasi dan Harbolnas merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah yang diluncurkan untuk akhir 2025.

Sebelumnya dirilis humas Kementerian PANRB, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026 sebagai rujukan sejumlah pihak dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan.

Dengan adanya kepastian jadwal, diharapkan pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga agenda pribadi dapat diatur lebih efisien. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Yaitu Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 pada rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).

“Untuk 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menko PMK Pratikno, dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Sabtu (20/9/2025).

Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). “Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.

Lebih lanjut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga menegaskan bahwa penetapan cuti bersama telah melalui kajian teknis lintas kementerian, sehingga keputusan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun rencana kerjanya. (hms/smr)

Pos terkait