Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur ketentuan baru mengenai penegerian Widyalaya swasta yang belum tercantum dalam PMA Nomor 2 Tahun 2024.
Semarak.co – Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija menyambut baik kehadiran PMA 51/2025. Menurutnya, regulasi ini memberikan kepastian hukum bahwa satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat dapat beralih status menjadi Widyalaya negeri.
“Umat Hindu terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Menteri Agama atas keluarnya PMA 51 ini sebagai upaya memberi peluang yang sama untuk mendidik putra putri bangsa melalui pendidikan nasional,” kata I Nengah Duija,dirilis humas melalui link resmi kemenag.go.id dilansir WAGroup Jurnalis Kemenag, Kamis (8/1/2026).
I Nengah Dujia menjelaskan bahwa PMA ini bertujuan untuk memperkuat peran Negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu serta mendukung pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah.
Dengan PMA Nomor 51 Tahun 2025, penyelenggaraan Widyalaya keagamaan Hindu diharapkan semakin tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan umat sejalan dengan perkembangan pendidikan nasional.
“PMA 51 ini juga mwnjadi bukti nyata atas kehadiran negara dalam mengimplementasikan asta cita Sumber Daya Manusia unggul melalui asta protas Kemenag, di mana pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu bagian penting dari program itu,” tandas I Nengah Duija.
Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu I Ketut Sudarsana menyatakan, perubahan PMA Widyalaya ini langkah strategis menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan Widyalaya dengan perkembangan zaman, memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan, serta memastikan relevansi ajaran Hindu dalam konteks masyarakat dan transformasi digital.
“Perubahan PMA ini juga menegaskan penambahan klausul penegerian Widyalaya sebagai landasan hukum bagi penguatan peran Negara dalam menjamin pemerataan akses, keberlanjutan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pendidikan Widyalaya, tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar keagamaan,” tandas I Ketut Sudarsana. (hms/smr)





