Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyebut penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia sejalan dengan strategi pengembangan atau Growth Strategy yang dijalankan oleh Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC).
semarak.co-Hal itu ditegaskan Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham saat memenuhi undangan sebagai narasumber forum APEC dalam pembahasan isu terkait produk halal hari Kamis (10/8/2023).
“Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia sejalan dengan strategi pertumbuhan kawasan sebagaimana dijalankan oleh APEC,” kata Aqil Irham, di Seattle, Amerika Serikat seperti kemudian dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Gathering Halal, Jumat (11/8/2023).
Dilanjut Aqil, “Ini penting untuk kita tegaskan di forum APEC yang strategis dalam pembahasan isu halal yang baru pertama kalinya dilaksanakan setelah kedatangan delegasi Indonesia BPJPH ke kantor USTR di Washington DC tahun lalu, dengan topik bahasan Understanding the Trade Issues Related to Halal Certification.”
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia dilaksanakan atas dasar asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.
“Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan paradigma pertumbuhan berkualitas yang hendak diwujudkan di kawasan APEC melalui lima strategi pertumbuhan atau five growth strategy yakni balance, inclusive, sustainable, innovative, dan secure.” imbuh Aqil.
Pembahasan isu Jaminan Produk Halal, lanjut Aqil, juga penting dilakukan dalam forum APEC. Selain untuk mengeksplorasi isu-isu menarik terkait aktivitas ekonomi di kawasan APEC, forum tersebut juga menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman anggota terkait regulasi halal di kawasan APEC.
Pemahaman yang memadai diperlukan untuk memastikan terwujudnya kepatuhan aktivitas perekonomian di kawasan tanpa membatasi perdagangan. Pihaknya menegaskan bahwa halal bukanlah hambatan atau TBT (Technical Barriers to Trade).
“Justru sebaliknya. Halal adalah peluang secara ekonomi yang nilainya sangat besar. Selama ini BPJPH aktif sebagai perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang TBT WTO terkait bidang Jaminan Produk Halal,” tutur Aqil.
Peran aktif BPJPH ini juga dilakukan dalam memberikan pencerahan kepada dunia terkait regulasi dan kebijakan Jaminan Produk Halal. BPJPH telah menotifikasi regulasi teknis terkait halal kepada WTO TBT Committee melalui BSN. Dalam hal ini, BPJPH juga selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Bahkan dalam pandangan Aqil, dalam insight lebih luas, produk halal memiliki potensi untuk berperan sebagai katalis perdagangan. Sebab, standar halal pada produk akan meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Sebagai sebuah standar, lanjutnya, halal identik dengan sejumlah nilai.
Di antaranya, kesehatan, kebersihan, keutuhan, keselamatan, keberlanjutan, integritas, dan kemakmuran, yang semuanya merupakan ciri peradaban modern dan standar jaminan kualitas halal secara global. Halal telah menjadi ekosistem dan juga industri.
Dan produk halal telah menjadi bagian dari bisnis dunia yang nilainya sangat besar, yang diperuntukkan bukan saja untuk masyarakat Muslim tetapi juga masyarakat non-Muslim. “Dan dalam konteks APEC, tentu potensi perdagangan produk halal akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi Kawasan,” ujarnya.
Aqil juga menjelaskan bahwa pasar halal global saat ini terus bertumbuh dan menjadi sektor yang menjanjikan dalam perdagangan global. Berbanding lurus dengan hal itu, permintaan produk halal juga terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu dengan nilai yang semakin besar.
Salah satu bukti pertumbuhan itu, lanjut Aqil, adalah banyaknya lembaga halal dari berbagai negara di dunia yang mengajukan permohonan kerja sama saling pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal dengan BPJPH.
“Hingga Juli lalu, BPJPH telah menerima 107 permohonan kerja sama Lembaga Halal Luar Negeri dari berbagai negara untuk kerja sama Mutual Recognition and Acceptance on Halal Quality Assurance.” kata Aqil.
Saat ini, lanjutnya, BPJPH juga terus melanjutkan transformasi penyelenggaraan JPH di Indonesia, yang mencakup empat paradigma halal, yaitu pergeseran paradigma perspektif filosofis-sosiologis, perspektif yuridis, transformasi digital, dan perspektif ekonomi.
Sebagai perwakilan Indonesia, Aqil mengatakan bahwa BPJPH memanfaatkan forum APEC bukan hanya untuk membangun pemahaman terkait Jaminan Produk Halal, namun juga sebagai sarana untuk membangun kepercayaan dan hubungan saling menguntungkan dengan negara atau mitra strategis kita di kawasan Asia Pasifik.
“Dan tentunya, kita juga berkepentingan untuk memastikan bahwa jaminan produk halal ini menjadi bagian dari peningkatan kapasitas dan daya saing produk Indonesia di tingkat global. Ini sejalan dengan upaya mewujudkan cita-cita Indonesia untuk menjadi produsen produk halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang.” pungkasnya. (smr)