Pemberitaan Tak Berimbang Dinilai Rugikan Mayjen TNI Soenarko

KPAAI F. Firman Nurwahyu (tengah) didampingi mantan Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI (Purn) Johannes Suryo Prabowo dan mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Mayor Jenderal (Purn) Zacky Anwar Makarim. Foto: gunawan tarigan

Pemberitaan tak berimbang terkait dugaan penyelundupan senjata api dan kerusuhan, 22 Mei 2019, dinilai telah merugikan nama baik Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purn) Soenarko. Baik secara pribadi maupun sebagai mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus (2007-2000). 

KPAA F. Firman Nurwahyu mengatakan, pemberitaan di sejumlah media cetak, elektronik, dan media online sejak 20 Mei 2019 malam hingga saat ini menjadi viral itu telah mengabaikan prinsip cover booth sides.

“Ini telah mendahului proses penyelidikan sehingga lahirlah apa yang disebut trial by the press, yaitu model peradilan oleh pers yang sangat merugikan,” ujar Firman didampingi Zainal Abidinn dan U. Susiasih sebagai Tim Kuasa Hukum Soenarko di Hotel Century Senayan Jakarta, Jumat (31/5).

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum dari Advokat Senopati 08 itu mengimbau pers sebagai lembaga penyampai informasi kepada masyarakat memiliki kewajiban untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

“Sebab pers Indonesia menganut prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab,” sindir Firman dihadapan sejumlah Purnawirawan Jenderal TNI, seperti mantan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI (Purn) Johannes Suryo Prabowo, mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Mayor Jenderal (Purn) Zacky Anwar Makarim, dan yang lainnya.

Para Purnawirawan yang ikut hadiri di acara jumpa pers itu memberikan kesaksian kepatriotisan dan integritas Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang tidak mungkin membuat makar terhadap bangsa dan negara yang dicintainya.

Melalui kuasa hukumnya, Mayjen TNI (Purn) Soenarko membuat pernyataan dalam 11 item yang intinya menegaskan bahwa dirinya tidak ada kaitan sama sekali dengan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine yang ditemukan di lokasi kerusuhan di sekitar Bawaslu Jakarta, 22-23 Mei 2019.

Bahkan Soenarko menyatakan tidak pernah melakukan, tidak pernah menyuruh melakukan dan tidak turut serta melakukan perbuatan atau terlibat kericuhan aksi massa pada tanggal 22-23 Mei 2019 itu.

“Perlindungan HAM merupakan salah satu unsur penting bagi sebuah negara hukum, sehingga segala sesuatunya harus berlandaskan pada kepentingan HAM. Azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan salah satu jenis HAM yang dijamin dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM,” ujar Firman Nurwahyu. (gun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *