Pembangunan Berkelanjutan Harus Searah Dengan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Jacob Ereste. Foto: WAG

Oleh Jacob Ereste *)

semarak.co-Kesinambungan perubahan bukan kesinbungan program yang tidak aspuratif dan tidak sesuai dengan harapan rakyat mewujudkan janji kemerdekaan seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Bacaan Lainnya

Kontek dalam pembangunan yang kesinambungan yang relevan bagi sefenap warga bangsa Indonesia hanyalah program yang sudah dilakukan Presiden Indonesi sebelumnya yang patuh dan wajib dilanjutkan oleh Presiden Indonesia berikutnya (2024 dan seterusnya).

Yaitu meneruskan segenap cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yang sampauli hari ini belum sepenuhnya terwujud, belum membahagiakan segenap warga bangsa Indonesia untuk menikmati kesejahteraan yang berkeadilan.

Semangat hijriyah seperti yang ditandai oleh penanggalan Islam (1445) juga dapat mendukung hasrat dari semangat menuju perubahan (hijriyah) yang hakiki dengan daya energi yang baru pada momentum kebangkitan serta pamahaman spiritual warga bangsa agar tetap berada pada jalan lurus; rahmatan lil alamin bagi seluruh makhluk hidup di bumi dan seisi jagat raya lainnya.

Karena itu semua pejabat publik, utamanya untuk  Presiden Indonesia tahun 2024 — yang sedang berproses untuk mendapat kepercayaan rakyat — kelak harus serius mengucapkan sumpah dan janji ketika hendak memangku jabatan yang mulia untuk tidak lalai dan abai menunaikan amanah rakyat.

Sumpah dan semua janji yang telah diucapkan itu harus dan mutlak untui dilaksanakan dengan serius dan konsisten supaya tidak sampai ingkar janji, atau khianat kepada rakyat yang kini sudah tidak lagi diyakini sebagai suara Tuhan. Bahkan rakyat, acap dizolimi seperti praktek yang dikakukan oleh rezim penguass sebelumnya.

Seperti tidak pidana korupsi sesungguhnya bukan hanya sekedar kejahatan yang merugikan keuangan negara,  tetapi juga akibatnya telah mendera rakyat. Karena imbas dari dampak korupsi itu juga telah merampas hak rakyat, sehingga menjadi semacam kejahatan kemanusiaan yang tidak terampunkan.

Bahkan potensi dari daya rusaknya budaya korupsi ini sangat besar pengaruhnya pada kerysajan etika, moral dan akhlak manusia lainnya. Realitas yang terjadi di Indonesia, budaya korupsii telah merasuk mulai dari aparat penegak hukum yang paling bawah sampai aparat penegak hukum yang paling tinggi di negeri ini.

Maka itu, pemberlakuan hukuman mati dan perampasan asset koruptor yang dikatakan Menko Pulhukham sudah diajukan Presiden kepada DPR patut sesegera mungkin diwujudkan. Jangankah cuma menjadi pelamis dan pemanis Pemilu untuk kembali menipu rakyat.

Begitu juga dengan keculasan aparag penegak hukum yang justru menjadi pelanggar hukum seperti aparat yang menjadi gembong narkoba atau pelindung perjudian sampai petugas di Lembaga Pemasyarakatan yang lebih keji dan juga lebih biadab karena ikut menjadi pemasok dan pengedar nakoba.

Karena itu, kasus suap di lembaga tinggi  negara sungguh sangat menyayat hati rakyat. Kasus jual beli perjara seperti yang diungkap Menko Polhukham, jelas menggambarkan kebobrokan etika, moral dan akhlak yang telah berada pada titik nadir dari masalah yang paling busuk dan tengik.

Karena sampai peredaran narkoba yang justru lebih marak di dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan, dan beragam macam serta model dari tindak pidana korupsi semakin meraja lela, tak kunjung mampu diatasi.

Sumpah san janji pejabat publik dan elite penguasa di Indonesia atas nama Tuhan seperti cuma pelengkap dari acara serimonial pelantikan belaka. Karena itu wajar Ketua KPK (Komisi Pemberantasan 4Korupsi), Firli Bahuri berkata bila banyak orang yang menilai praktik korupsi di Indonesia sudah berasa di luar nalar sehat.

Pelakunya adalah orang-orang pintar, terpelajar dan penganut agama yang selalu terkesan taat. Padahal, perilaku koruptif adalah ciri dari manusia 6munafik, tidak beriman, karena telah mengingkari janjinya terhadap Tuhan serta tuntunan agama yang dapat disarikan dari etik profetik ajaran dan tuntunan para Nabi yang dibawa dark langit.

Maka itu, para koruptor pantas dikutuk oleh rakyat karena rakyat harus ikut menanggung derita akibat perbuatan mereka. Dan para koruptor itu patut dan pantas mendapat azab yang paling berat dari Tuhan.

Adapun model pembangunan infrastruktur yang dilakukan secara ugal-ugalan, patut dicurigai sebagai cara membuka peluang korupsi yang terstruktur dan sistematis hingga masif sepeti kebon singkong yang gagal, proyek kereta cepak Jakarta Bandung.

hingga rencana Ibu Kota Negara di  Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur yang semula disesumbarkan tak akan pernah mengusik dana dari APBN, persis seperti kegaduhan proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung.

Artinya jelas, bagi Calon Presiden Indonesia yang diidolajan warga masyarakat ialah yang berpedoman untuk mewujutkan pembangunan yang selaras dengan cita-cita proklamasi, yang sudah ditulis jelas dan gamblang dalam Pembukaan UUD 1945. Dan tuntunan dalam  pelaksanaannya, cukup berpedoman pada Pancasila.

  1. Dharmais, 20 Juli 2023

*)

 

sumber: WAGroup BHINNEKA TUNGGAL IKA 100% (postKamis20/7/2023/Jacob Ereste522/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *