Pembagian peran yang Jelas dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian

Edi Suryanto. Foto: dokpri

Oleh Edi Suryanto *)

semarak.co-Tahun 1992 pemerintah dengan persetujuan DPR menerbitkan Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian. Undang-undang Nomor 13/1992 yang setelah diundangkan saat itu belum mampu mengentaskan berbagai persoalan yang berlaku selama 15 tahun, 1992-2007.

Bacaan Lainnya

Karena belum mampu membangkitkan perkeretaapian, UU 13/1992 diganti dengan   UU 23/2007 tentang Perekeretaapian. Hadirnya UU 23/2007 saat itu dinilai relevan untuk menggantikan UU13/1992 yang saat itu sudah usang dan dianggap tak mampu memberdayakan perkeretaapian.

Hadirnya UU 23/2007 telah melahirkan banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan jaringan listrik atas KRL, maju pesat seiring perhatian pemerintah di sektor perkeretaapian.

Sebelum lahir UU 23/2007, pada 5 Agustus 2005 pemerintah telah berusaha menjelaskan dan memisahkan dengan jelas. fungsi REGULATOR YANG SANGAT JELAS dengan fokus fungsi Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Pengujian yang ada di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Pembentukan DJKA dengan di Kementerian Perhubungan. Dengan dibentuk DJKA sebagai pemerintah sebagai pembuat kebijakan & Policy juga Jelas dalam UU 23 Tahum 2007 ini ingin menjelaskan dan berbagi peran yang jelas dan fokus pada fungsi Regulator melaksanakan Pembangunan prasarana, pemerintah mulai menyusun UU 23/2007 untuk mengganti UU 13/1992.

UU 23/2007 diresmikan pada bulan Juli 2007 pasa masa pemerintahan Presiden SBY. Menurut UU jelas bahwa Pemerintah bertindak selaku regulator Kebijakan dan Pengaturan aturan kebijakan perkeretaapian saja clear fungsinya yang umum dan Regulator yang fungsi Pengatur dan kebijakan dalam sebuah permainan layaknya Wasit & pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan fair & clear – clean yang selama ini dijalakan dengan baik.

Pemerintah sebagai regulator perkeretaapian juga sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk membangun prasarana perkeretaapian. Sebagai kuasa anggaran REGULATOR kuasa untuk mensupport untuk membangun prasarana, menentukan dan memberikan subsidi angkutan perintis, dan susbsidi untuk angkotan perkotaan KRL Jabotabek.

KA jarak jauh serta KA Lokal, juga LRT juga diharapkan KA bandara dan Ka Cepat yang semua merupakan penugasan penting dari negara dan rakyat pada BUMN Saat ini di berbagai daerah. Dukungan Anggaran ini dikeluarkan sebagai public service obligation (PSO), kompensasi dan PMN. Dalam UU 23/2207 juga diatur untuk perawataan jalan.

Karena prasarana jalan rel, persinyalan dan lainnya merupakan aset dan milik pemerintah, Regulator wajib menyerahkan Aset pada Operator dengan BASTO, merawat aset prasarana tersebut setelah membangun prasarana sehingga Berbagi peran antara Regulator dan operator sangat jelas sesuai ketentuan dalam Undang Undang saat ini dan Yang Akan datang.

Selanjutnya juga Regulator juga telah dengan baik.menyiapkan Anggaran pemeliharaan jalan rel yang dikenal dengan infrastrukur maintenance Operation (IMO) dan akan terus ditingkatkan sesuai kebutuhan dan riil sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan perawatan seluruhnya oleh operator.

Dalam prakteknya pelaksanaan UU 23/2007 belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan namum Alhamdulillah Regulator  yang telah berhasil membangun sejumlah proyek perkeretaapian di Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan dan yang berlaku selalu menjadi wasit yang baik untuk operator.

Dan setiap prasarana yang dibangun di serah terima operasikan pada BADAN USAHA Sebagai Operator sebagaimana amanat undang undang dengan tetap berfungsi sebagai Regulator atau wasit yang baik yang tidak menjelma juga ikut bermain.

Regulator jelas pembuat kebijakan dan wasit agar permainan selalu fair. Saat ini kinerja KAI sedang pada masa yang terbaiknya sejak dirintis awal Perubahan status perumka menjadi Persero lanjut era Transformasi zaman kepemimpinan di bawah Menhub Bapak Ignasius Jonan.

Dan juga dilanjutkan oleh kepemimpinan yang berkelanjutkan saat ini dalam masa puncak kemajuan dan pelayanan pada masyarakat dan siap ditingkatkan lagi untuk transformasi layanan secara digital & terdapat aspek AI di dalamnya siap melaksanakan tugas sebagai operator kereta api terbaik.

Bahkan di dunia (banyak saksi dr WNA warga dunia yang menyaksikan pengelolaan kereta api di indonesia bahkan mengalahkan layanan di negara adikuasa seperti amerika). BUMN di sektor perkeretaapian saat ini sebagai operator yang mengoperasikan sarana diatas rel milik pemerintah.

Yang dibawah kebijakan dan regulasi pemerintah yang merupakan fungsinya diatur undang undang sebagai regulator dimana fungsi operator sudah dijalankan secara terbaik layanan pada masyarakat dan negara dengan rekor mengangkut 421.7 juta penumpang.

Dan 63 juta ton barang dimana secara market share nasional cukup significant dalam mengatasi kelancaran traffic nasional dan menduking solusi sistem logistik nasional terutama di masa angkutan Puncak long week end, Angkutan natal dan tahun baru.

Serta angkutan lebaran yang efisien, selamat dengan angkutan buat rakyat angkutan motisnya membuat masyarakat nyaman aman selamat sampai tujuan dan mengatasi solusi lingkungan terbaik dari operator terbaik di indonesia

Yaitu KAI yang sudah mampu jadi contoh dan pattern pola terbaik kebaikan pengelolaan dan layanan terbaik untuk moda angkutan lain di asia tenggara bahkan dan tiada alasan untuk ada pengganti operator lain yang lebih sukses daripada bumn yang ada saat ini.

Dan tiada alasan ada perbaikan dr sisi manajerial dan bahkan moda angkutan lain dan bahkan manajemen di moda lain banyak belajar dr transformasi pada bumn perkeretaapian yang ada saat ini.

Pemerintah telah berhasil dan sukses membangun prasarana stasiun kereta api di Jabotabek dan di Jawa Sumatera dengan baik & sukses, Regulator lebih dikenal sebagai pembuat kebijakan dalam dan yang melaksanakan pembangunan prasarana.

Dimana prasarana di Kemenhub dan Kemen PU selanjutnya diserahkan di – Basto – kan pada BUMN sesuai ketentuan dalam Undang Undang agar bener-bener terbagi dan pembagian yang jelas antara REGULATOR sebagai wasit dan Operator sebagai Pemain Utama eksekusi kebijakan pemerintah.

Agar Semuanya Fair dan Terjaga GCG sesuai ketentuan undang Undang Kereta Api, UU BUMN, UU Keuangan Negara dan UU Tipikor agar terjaga Transparansi akuntabilitasnya.

Dan sebagai operator bumn KAI saat ini yang memberikan pelayanan prima dengan produk-produk inovatifnya, jelas di sini Pemisahan dan pembedaan yang clear and clean antara regulator dan operator tidak ada campur tangan dan tiada intervensi apapun dan saling menjaga fungsi masing-masing.

Lalu bagaimana seharusnya Regulator dan operator berperan secara jelas pemisahan dan pembedaan yang jelas JANGAN AMBIGUE ATAU SALING INTERVENSI masing-masing? Apakah UU 23/2007 telah sesuai dengan peran masing-masing regulator, operator dalam UU 23/2007? Perlu pengkajian UU 23/2007.

Lalu apa yang kurang sempurna dari UU 23/2007? Perlu penegasan, pengaturan peran Regulator. dalam proyek pekerjaan sipil, sehingga REGULATOR tidak masuk ke wilayah operator. REGULATOR cukup memberikan arahan, kebijakan dan evaluasi dalam Pembangunan dan pemeiliharaan prasarana perkeretaapian.

Solusinya untuk penugasan perawatan prasarana bahkan pembangunan bisa dikerjakan oleh HOLDING BUMN atau badan usaha Badan Penyelenggara atau operator yang terbaik saat ini yang ada yang fungsinya sebagai operator dan ber integritas yang tidak pernah berhadapan dengan persoalan hukum.yang ada.

Bila berbentuk badan layanan umum (BLU), belum tentu berjalan dengan baik dibandingkan hasil nyata oleh operator saat ini yang sudah punya kisah sukses panjang. Dengan demikian peran regulator dalam proyek bisa didelegasikan.

Jadi Regulator memberikan penugasan pada Operator dan di revitalisasi serta dikuatkan dalam perusahaan dari BUMN sebagai holding yang terintegrasi. Pemeliharaan prasarana operasional saat ini dilaksanakan oleh KAI. Setiap tahun REGULATOR melakukan penugasan pada Operator terbaik saat ini yaitu KAI.

Solusinya KAI bisa sistem holding terbaru nantinya menjadi dijadikan holding yang membawahi berbagai fungsi sebagai pengelola sarana, prasarana dan aset row semuanya dijadikan satu bagian dari operator terbaik saat ini.

Kementerian BUMN saat ini sedang mempertimbangkan dan mengevaluasi untu berusaha menggabungkan MERGER PERUSAHAAN SATU KLUSTER dalam holding BUMN di bawah koordinator KAI sebagai induk dan leadnya.

Jadi kesimpulannya ialah bahwa Regulator sudah menjalankan fungsi dengan baik dan BUMN Perkeretaapian juga sudah membuktikan experience nya dalam best praktisnya yang sudah berhasil dijalankan oleh operator saat ini.

Sehingga perlu terus  dikaji dan direkomendasikan untuk dikuatkan pembentukan Badan Usaha Perawatan Sarana (BUPS), Badan Usaha Perawatan Prasarana (BUPP), dan BUP untuk Aset ROW eksisting dalam satu  naungan manajemen holding bumn terbaik saat ini seiring pembenahan dengan solusi manajemen holdingisasi dr Kemeneg BUMN.

Sehingga Regulator tidak perlu repot-repot terjun sebagai operator pemeliharaan prasarana, sarana dan aset ROW karna Aspek manajemen nya sudah dijalankan secara baik oleh operator dan cukup masing-masing menghormati sesuai apa yang diatur dalam Undang Undang Regulator yang sudah sangat sukses sebagai pengatur, pembuat policy and rule.

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan (Regulator) fokus di kebijakan dan Badan Penyelenggara yang sudah berjalam saat ini sebagai eksekusi kebijakan fokus sebagai Operator yang sekarang sudah menjalankan fungsinya yang baik ditingkatkan dan dilanjutkan dengan dukungan pemerintah.  Demikian sekelumit wacana untuk perkeretaapain Indonesia yang lebih baik, modern, Transformatif, adaptif dan semakin maju dalam melayani rakyat. Merdeka.

*) Presiden Federasi SP PERKERETAAPIAN dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api

Pos terkait