Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana terperinci yang berfungsi sebagai pengendali mutu pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten/kota. Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang terus mendorong percepatan penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota di Indonesia dengan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor (Linsek).
semarak.co-Daerah yang mengikuti Rakor Linsek meliputi Kabupaten Bombana tentang RDTR Perkotaan Rumbia tahun 2022-2042, Kabupaten Konawe tentang RDTR Perkotaan Pondidaha tahun 2022-2042, Kabupaten Kolaka tentang RDTR Perkotaan Kolaka tahun 2022-2042, Kota Ternate tentang RDTR Pulau Ternate tahun 2022-2042, dan Kabupaten Raja Ampat tentang RDTR Perkotaan Waisai tahun 2022-2042.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengungkapkan, dibentuknya RDTR Kawasan Pulau Ternate merupakan upaya mewujudkan Pulau Ternate sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan pintu gerbang Maluku Utara. Kawasan ini dirancang berbasis pengembangan simpul perdagangan jasa serta pariwisata yang tangguh bencana dan berkelanjutan.
“Saya mengapresiasi Ditjen Tata Ruang yang mendampingi dan memberikan bantuan teknis untuk menyiapkan RDTR ini,” ujar Tauhid pada Linsek secara daring dan luring dari Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022) dan dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (19/3/2022).
Dalam rencana pembangunan daerahnya, Tauhid menjelaskan, pihaknya selalu memprioritaskan pembangunan daerah yang mengacu pada strategi mitigasi bencana. “Kami menyadari kami berada di ring of fire, makanya kita arahkan pembangunan daerah kepada mitigasi bencana yang tepat. Harapannya RDTR berbasis OSS (Online Single Submission) ini dapat memperlancar investasi di Pulau Ternate,” terangnya.
Bupati Bombana, Tafdil, menyampaikan bahwa pembentukan RDTR Perkotaan Rumbia disusun untuk mewujudkan Perkotaan Rumbia sebagai pusat pelayanan dan pertumbuhan ekonomi regional berbasis pemerintahan, perdagangan, dan jasa.
Selain itu, juga didukung oleh pemukiman perkotaan dan transportasi yang aman. “Saya dan Pemerintah Daerah Bombana berharap Kawasan Perkotaan Rumbia lebih terarah sesuai dengan peruntukannya,” ujar Tafdil dirilis yang sama.
Selain itu, Tafdil dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bombana berkomitmen akan menetapkan RDTR Perkotaan Rumbia menjadi Peraturan Bupati maksimal 1 (satu) bulan setelah persetujuan substansi. “Hal ini juga bertujuan untuk percepatan investasi dan perizinan Perkotaan Rumbia di Kabupaten Bombana,” imbuhnya.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki yang menutup Linsek mengatakan, adanya RDTR ini maka perizinan akan terbit secara otomatis. “Dengan adanya RDTR ini, otomatis perizinan akan terbit tanpa peraturan teknis (pertek) yang selama ini ada, karena jika suatu daerah sudah ada RDTRnya maka akan otomatis jalan perizinannya melalui mesin,” jelasnya.
Abdul Kamarzuki menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN punya waktu 20 hari untuk menerbitkan persetujuan substansi. “Namun kami meminta kepala daerah untuk menerbitkan peraturan selama sebulan, setelah ditetapkan nanti akan dimasukkan ke OSS,” tambah Abdul Kamarzuki.
Turut hadir secara langsung dalam Rakor Linsek kali ini, Bupati Kolaka, Ahmad Safei dan Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati. Turut hadir pula secara daring, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.
Di bagian lain Kementerian ATR/BPN melaksanakan pelatihan penilaian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada 32 orang pejabat struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN sejak 15 Maret s.d. 18 Maret 2022.
Pelatihan ini dilaksanakan atas kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Menutup pelatihan maturitas SPIP, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian ATR/BPN Agust Yulian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen instansi kepada seluruh pegawai.
“Kompetensi standar yang ingin kita penuhi bisa diperoleh dari diklat (pendidikan dan pelatihan, red) ini, sehingga tidak lagi kita mengandalkan kemampuan-kemampuan alamiah,” ujar Agust secara daring, Jumat (18/3/2022) dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Minggu (20/3/2022).
Ditambahkan Agust, “Kalau kita mau menjadi sebuah organisasi yang modern, maka kompetensi tersebut harus kita sematkan, harus kita berikan, diminta atau tidak diminta oleh pegawai. Itu kewajiban organisasi. Dan hari ini adalah salah satu bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kompetensi seluruh pegawai.”
Ia mengatakan, maturitas SPIP menjadi hal penting dalam tata kelola yang harus dikawal dan dikontrol selain dengan manajemen risiko. Manajemen risiko sendiri telah dilakukan kepada level eksekutif.
“Alhamdulillah semuanya kompeten untuk diberikan sertifikat berkualifikasi risk management professional, artinya from the top sudah diperoleh. Dan ini Bapak/Ibu sekalian sebagai wakil dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi (Kakanwil), koordinator di masing-masing wilayah untuk menjadi bagian dari eksekutif di wilayah,” katanya.
Maturitas SPIP ini, kata dia, mengajak para peserta untuk merencanakan, menyelenggarakan, melaporkan, dan menilai sendiri pengendalian yang sudah dilakukan. Penilaian tersebut dimaksud agar peserta dapat melakukan perbaikan sendiri, yang kemudian akan dibawa sebagai introspeksi dalam konteks tata kelola.
“Jadi tidak mengharapkan orang lain yang menilai kita, kita nilai sendiri. Nanti di ujung masih ada peran untuk melakukan evaluasi, tetapi yang terpenting kita bisa menilai sendiri, memperbaiki sendiri. Maka, kita akan semakin tahu apa hal-hal yang masih harus diperbaiki supaya bisa mencapai sasaran yang sudah diamanahkan,” terangnya.
“Ada 126 juta bidang tanah yang harus kita kejar di 2024 bukan pekerjaan mudah, kita harus sering-sering melihat apakah unsur-unsur yang menjamin pencapaian target itu sudah terpenuhi apa belum. Bapak/Ibu sekalian seminggu ini sudah diberikan bekalnya,” ujar Agust sambil melanjutkan.
“Saya harapkan yang pertama diperoleh adalah memahami bahwa ada sebuah kerangka yang disebut dengan SPIP terintegrasi, yang bisa membantu kita untuk menyelesaikan amanah-amanah tersebut. Itu yang paling diutamakan ketika Bapak/Ibu nanti mendapatkan sertifikat atau ijazah tanda sudah menyelesaikan diklat ini.”
Agust Yulian berharap para peserta nantinya dapat memberikan pembelajaran pada satuan kerja (satker) masing-masing dalam hal tata kelola pengendalian dengan cara yang sistematis. “Sehingga, ketika kembali ke tempat kerja masing-masing bisa mulai merubah cara mengelola, cara bekerja, cara membina teman-teman bahwa ada cara-cara yang sebenarnya sistematis dan bisa dipraktikkan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, “Saya rasa Bapak/Ibu akan menjadi role model nanti di satker masing-masing. Saya mengharapkan Bapak/Ibu meneruskan kembali ke teman-teman di daerah, sampaikan materi-materi penting yang sudah kita pelajari.”
Maturitas SPIP maupun manajemen risiko bukan sekadar kegiatan antisipatif, namun menemukan sebuah cara dalam mencapai target-target Kementerian ATR/BPN dengan efektif. “Bahwa sertipikat yang kita capai itu adalah sertipikat yang memang sesuai tujuannya, yaitu kepastian hukum,” tuturnya.
Bahwa sertipikat yang dihasilkan itu didasarkan pada data-data yang berintegritas, lanjut dia, dalam konteks data yang Bapak/Ibu produksi nanti adalah data yang apa adanya. “Sehingga, kita bisa memastikan Kementerian ATR/BPN memberikan jaminan kepastian hukum terhadap sertipikat yang diterbitkan,” tutup Kepala Biro Keuangan dan BMN. (ar/jr/ys/fm/smr)