Pelaporan SPT Tahunan 2025 Wajib Pajak UMKM

Ilustrasi coretax. Foto: ist

Oleh Rini Tri Winasis *)

Semarak.co – Kurang dari 3 bulan lagi tahun pajak 2025 berakhir. Saatnya para wajib pajak untuk bersiap-siap melaporkan usahanya dalam bentuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025. Di sini, penulis akan membahas satu jenis Wajib pajak yaitu Wajib pajak yang termasuk dalam kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

Bacaan Lainnya

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar perekonomian di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM, 2024), jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2023 mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.

Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia bukan hanya kontribusinya yang besar terhadap PDB, tetapi juga kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja sebesar lebih kurang 117 juta pekerja atau 97 persen dari total tenaga kerja yang ada.

Pemerintah terus berupaya menjaga dan mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan memberikan insentif pajak kepada UMKM dengan penurunan tarif PPh Final  menjadi 0,5% dan pembebasan PPh Final bagi pengusaha dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun.

Insentif lain yang diberikan kepada WP OP UMKM yaitu diberikannya waktu yang cukup lama untuk memanfaatkan tarif 0,5% ini, yaitu selama maksimal tujuh tahun, dengan cukup melakukan pencatatan (tidak wajib pembukuan). Jangka waktu ini sesuai dengan bunyi Pasal 59 ayat (1) jo.

Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022). Untuk Wajib Pajak Orang pribadi UMKM yang terdaftar tahun 2018 dan sebelumnya, maka penggunaan tarif 0,5% sudah berakhir tahun 2024 kemarin.

Sehingga untuk tahun pajak 2025 sudah tidak menggunakan tarif 0,5% lagi melainkan menggunakan tarif umum pasal 17. Meskipun sudah berakhir, tarif ini masih dapat digunakan bagi WP OP UMKM yang belum sampai tujuh tahun penggunaan, seperti wajib pajak yang terdaftar setelah terbitnya PP 23/2018 dan PP 55/2022.

Terhitung 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan sistem Coretax dalam urusan administrasi perpajakan. Coretax merupakan platform perpajakan digital yang mengintegrasikan urusan administrasi perpajakan dalam satu dashboard sehingga memudahkan WP dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Poin-poin penting mengenai SPT Tahunan di era Coretax:

1.Pelaporan SPT Tahunan:

* Mulai Tahun Pajak 2025 dan Seterusnya: Pelaporan SPT Tahunan PPh (baik Orang Pribadi maupun Badan) untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.

* Integrasi Data: Sistem Coretax dirancang untuk secara otomatis menarik data perpajakan wajib pajak, yang diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan pengisian dan menyederhanakan proses pelaporan.

* Perubahan Format: Format SPT Tahunan (baik PPh Orang Pribadi maupun Badan) mengalami perubahan dari format sebelumnya (misalnya, SPT Tahunan PPh Badan tidak lagi disebut Form 1771). Format baru diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (contoh: PER-11/PJ/2025)

2.Bentuk SPT yang Lebih Sederhana:

* Orang Pribadi: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang sebelumnya terbagi menjadi beberapa jenis (misalnya 1770, 1770 S, 1770 SS) disatukan dalam satu format SPT Tahunan yang terdiri dari Induk SPT dan Lampiran. Lampiran yang harus diisi akan muncul secara dinamis sesuai jawaban wajib pajak pada Induk SPT.

* Badan: Terdiri dari Induk SPT dan Lampiran-lampiran yang lebih terstruktur.

  1. Cara Pengisian dan Pelaporan:

* Wajib Pajak mengakses Coretax DJP.

* Proses pengisian dimulai dari Induk SPT.

* Sistem akan memandu dan menampilkan lampiran yang relevan.

* Data seperti bukti potong (BPA1 untuk karyawan) atau data keuangan lainnya dapat diakses atau diimpor (menggunakan format XML) ke dalam sistem Coretax untuk memudahkan pengisian.

* Pelaporan diselesaikan dengan Tanda Tangan Elektronik menggunakan Kode Otorisasi DJP.

Lalu bagaimana pelaporan SPT Tahunan untuk usaha UMKM?  Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% (sesuai PP No. 55 Tahun 2022) melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki prosedur khusus, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Secara umum, berikut adalah poin-poin penting mengenai SPT Tahunan PPh UMKM di Coretax:

  1. Dasar Hukum PPh UMKM

* UMKM dikenakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto (omzet) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

* Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh (dihitung secara kumulatif dari Masa Pajak pertama).

  1. Jenis SPT yang Digunakan di Coretax

* Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM: Menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770.

– Dalam pengisian SPT Tahunan 1770 di Coretax, Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi lampiran terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final, mencatat rekapitulasi peredaran bruto, dan PPh yang telah disetor sendiri atau dipotong pihak lain.

* Wajib Pajak Badan UMKM: Menggunakan SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771.

– Pengisian SPT Badan di Coretax, khususnya bagi UMKM PPh Final, memerlukan pengisian Lampiran 5 (Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal & Daftar Peredaran Bruto dan PPh Final). Bagian B Lampiran 5 berisi rekapitulasi peredaran bruto dan PPh yang telah disetor/dipotong selama satu tahun.

  1. Tahapan Pelaporan SPT Tahunan di Coretax (Secara Garis Besar)

* Persiapan Dokumen Pendukung:

– Daftar peredaran usaha (omzet) bulanan selama satu tahun.

– Bukti setor PPh Final 0,5% yang disetor sendiri (dengan Kode Akun Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 420).

– Bukti potong/pungut PPh Final oleh pihak lain (jika ada).

– Laporan keuangan (khusus WP Badan).

– Data harta, utang, dan anggota keluarga (khusus WP Orang Pribadi).

  1. Akses dan Login:

– Akses aplikasi Coretax (biasanya melalui laman DJP).

– Login menggunakan NPWP 16 digit, kata sandi, dan kode keamanan.

3.Buat Konsep SPT:

– Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu Buat Konsep SPT.

– Pilih jenis SPT (PPh Orang Pribadi atau PPh Badan), tentukan tahun pajak, dan model SPT (Normal/Pembetulan).

4.Pengisian Formulir dan Lampiran:

  • Isi data-data yang diminta, termasuk laporan keuangan/pencatatan.

* Isi bagian PPh Final sesuai jenis WP:

– WP OP 1770: Masukkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyetoran PPh Final secara mandiri dan data PPh Final yang dipotong/dipungut. Pastikan total PPh Final yang dibayar (setor sendiri + dipotong) sudah benar.

– WP Badan 1771: Isi Lampiran 5 Bagian B dengan rincian peredaran bruto dan PPh Final yang telah disetor sendiri/dipotong pihak lain.

5.Pembayaran dan Pelaporan:

  • Setelah semua data terisi dan status SPT (misalnya Nihil atau Kurang Bayar) sudah sesuai, lakukan pembayaran jika ada PPh Kurang Bayar.
  • Lakukan Tanda Tangan Elektronik (menggunakan Kode Otorisasi DJP/Passphrase) untuk menyetujui dan melaporkan SPT.

Semoga dengan panduan diatas, para Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dapat segera mempersiapkan data dan dokumen yang menjadi lampiran sehingga dapat melaporkan SPT Tahunan  2025 tepat waktu.

*) Rini Tri Winasis, Penyuluh Pajak KPP Semarang Barat

 

Sumber: WAGroup Platform AMKI (postKamis4/12/2025/sp)

Pos terkait