Pelajari Polis agar Tenang Ajukan Klaim, VP Head of Sequis Ferry: Ada 2 Cara Pengajuannya

Ilustrasi Sequis Life - Oktober 2025 - Pelajari Polis Agar Tenang Ajukan Klaim - Support BIK dan Gencarkan. Foto: humas Sequis

Anda sudah memiliki asuransi kesehatan? Jangan lupa luangkan waktu mempelajari isi polis secara menyeluruh. Saat nanti perlu mengajukan klaim tidak perlu merasa khawatir soal biaya pengobatan karena Anda sudah mengetahui prosedur pengajuan klaim.

Semarak.co – Vice Presiden Head of Sequis Training Academy of Excellence (STAE) Ferry Chandra Gunawan menyebut ada 2 cara pengajuan klaim. Pertama, dengan kartu cashless yang dapat digunakan di rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Bacaan Lainnya

“Cara kedua adalah nasabah membayarkan terlebih dahulu biaya berobatnya yang dikenal dengan klaim reimbursement,” papar Ferry dirilis humas Sequis usai acara melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Jumat (3/10/2025).

Daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi biasanya dapat ditemukan di website perusahaan. Anda pun dapat menghubungi bagian layanan nasabah sekaligus menanyakan sistem kerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.

Bagi nasabah Sequis Life, daftar rumah sakit dapat dilihat di Sequis.id atau menghubungi Sequis Care di 1500 775. Ferry mengatakan, nasabah asuransi perlu memiliki pengetahuan tentang klaim, yakni 3P agar jika sewaktu-waktu akan mengajukan klaim kesehatan, tidak menemukan kendala.

3P tersebut adalah:

*) Pahami manfaat asuransi kesehatan yang ditanggung termasuk limit maksimum pertanggungan, pengecualian yang tertera, jenis penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung serta fasilitas perawatan.

*) Pelajari persyaratan mengajukan klaim untuk mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan. Misalnya, bukti pembayaran rumah sakit, Surat Keterangan Dokter, dan dokumen lainnya.  Jangan lupa isi formulir pengajuan klaim.

Formulir ini dapat Anda temukan dalam lampiran polis atau dapat Anda tanyakan ke layanan nasabah. Biasanya formulir terkait pengajuan klaim disediakan dalam laman di website perusahaan asuransi.

*) Proses pengajuan klaim sebaiknya sesegera mungkin. Jika polis Anda atau rumah sakit tempat perawatan menerapkan metode reimbursement maka setelah selesai perawatan di rumah sakit segera lakukan pengajuan klaim sebab terdapat batas waktu pengajuan klaim.

Kembali Ferry mengingatkan bagi nasabah yang sedang mengajukan klaim dengan sistem reimbursement agar memantau proses pengajuan klaim karena ada tahapan verifikasi data dan dokumen.

“Pada tahap ini, perusahaan asuransi akan menghubungi nasabah melalui e-mail atau telepon untuk menginformasikan jika ada dokumen yang kurang untuk segera lengkapi dan jika klaim disetujui maka dana akan ditransfer ke rekening Anda,” tuturnya.

Salah satu komitmen Sequis Life untuk melayani nasabah adalah membayar klaim dan manfaat kepada nasabah sesuai ketentuan polis. Hingga Agustus 2025, Klaim & Manfaat yang Dibayar sebesar Rp978 miliar.

Sequis Life juga senantiasa mengingatkan nasabahnya untuk mempelajari polis setelah menerima buku polis atau dikenal dengan istilah free look period agar mengetahui kewajiban pemegang polis, hak sebagai tertanggung. Demikian juga nasabah perlu mengetahui kewajiban dan hak perusahaan asuransi.

Dilanjutkan Ferry bahwa mengingat asuransi jiwa dan kesehatan kini sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern dan produk asuransi yang tersedia pun semakin beragam dan mudah diakses.

Untuk itu, terang Ferry, mendukung Bulan Inklusi Keuangan tahun 2025 yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar selain membaca buku polis, masyarakat pun perlu meningkatkan pengetahuan asuransi.

“Banyak manfaat dari meningkatkan literasi asuransi bagi diri dan keluarga. Jika sudah memiliki pengetahuan dasar asuransi, Anda akan lebih mudah memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial,” imbuhnya.

“Anda pun akan lebih mudah memahami peran asuransi dalam setiap tahap kehidupan. Mulai dari tersedia dana untuk membayar biaya perawatan medis, mendukung dana pendidikan anak, hingga tersedia dana untuk hari tua dan untuk warisan” demikian Ferry dipenutup rilis humas Sequis. (hms/smr)

Pos terkait