Pelajari Edaran Umrah 1443 H dari Saudi, Kemenag Fokus Pandemi Covid-19 dan Upayakan Lobi

Plt Dirjen PHU Kemenag Khoirizi. Foto: humas Kemenag

Negara Kerajaan Arab Saudi akan membuka penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H mulai 10 Agustus 2021. Ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan bersamaan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia.

semarak.co-Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi membenarkan bahwa Arab Saudi akan mulai mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan penyelenggaraan umrah saat ini tidak bisa dilepaskan dari konteks pandemi Covid-19. Apalagi, angka positif harian Covid-19 di Indonesia juga masih tinggi,” papar Khoirizi dalam rilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu kemarin (28/7/2021).

Pemerintah saat ini, lanjut Khoirizi, fokus menangani pandemi Covid-19. “Insya Allah, jika pandemi terkendali, itu juga akan berdampak pada proses penyelenggaraan umrah bahkan hajj 1443 H. Kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Saudi, baik melalui perwakilan Indonesia di Riyad dan Jeddah maupun melalui Dubes Saudi di Jakarta,” sambungnya.

Khoirizi mengaku sudah mengetahui adanya edaran dari Arab Saudi berikut sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Menurutnya, Kemenag dalam waktu dekat akan membahas edaran tersebut dengan Kemenkes, Kemenlu, Satgas Pencegahan Covid, Kemenhub, dan juga asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Edaran Saudi akan kita bahas bersama dengan para pihak agar ada pemahaman yang sama. Baik berkenaan kebijakan penerbangan internasional di Saudi maupun yang terkait langsung dengan kebijakan penyelenggaraan umrah,” jelasnya.

Kesepahaman para pihak penting, nilai dia, agar bisa dirumuskan langkah yang efektif, solutif, realistis dan kontekstual. Selain membahas edaran Saudi, rapat bersama para pihak juga akan membahas sejumlah hal.

Antara lain: menyusun skema vaksinasi + booster, serta skema pemeriksaan PCR jemaah umrah. Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi ada jemaah negatif Covid saat PCR di Indonesia, lalu positif saat PCR di Saudi.

“Skema-skema ini akan kita bahas sebagai bagian persiapan, meski fokus saat ini adalah mengatasi pandemi di Tanah Air. Semoga Herd Immunity di Indonesia juga segera terwujud. Kami akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk asosiasi PPIU dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan umrah 1443H,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Khoirizi, terus berusaha untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di tanah air dengan bermacam upaya. Antara lain mempercepat proses vaksinasi.

Hal ini juga harus dibarengi dengan peran serta masyarakat dan semua pihak untuk mendukung regulasi yang diterapkan. “Mari patuhi protokol kesehatanndan disiplin 5M sebagai ikhitiar memutus mata rantai penularan virus ini,” ajaknya.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam edaran. Di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi 9 negara (India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil.

Lalu Afrika Selatan, dan Lebanon. “Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah telah menerima edaran pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari,” terangnya.

Berkenaan dengan edaran itu, lanjut Khoirizi, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga.

“Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,” sambungnya.

Terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.

Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani. Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik,” harapnya.

Khoirizi menambahkan bahwa selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).

“Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi,” tutup Khoirizi. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *