PeduliLindungi Langgar HAM, DPR Minta Pemerintah Beri Tanggapan Serius

Calon penumpang di Bandara AP II melakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan. Foto: humas AP II

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) yang salah satunya terdapat dugaan pelanggaran HAM terkait aplikasi PeduliLindungi. Dalam laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices, Jumat (15/4/2022), aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemrintah Indonesia untuk melacak kasus Covid-19 melanggar HAM, terutama terkait privasi data penduduk.

semarak.co-Diketahui, PeduliLindungi mewajibkan individu untuk check-in di aplikasi tersebut sebelum memasuki ruang publik seperti mal. Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu, namun cara kerjanya disesalkan pendukung HAM.

Bacaan Lainnya

“LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerinatah,” tulis laporan tersebut seperti dilansir suara.com – Sabtu, 16 April 2022 | 10:01 WIB.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah Indonesia memberikan tanggapan serius. Saleh menilai, tuduhan tersebut bukan hal yang remeh temeh, tetapi sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global.

“Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19. Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi pedulilindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” kata Saleh kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022) dilansir kompas.com/2022/04/16.

Saleh mengatakan, memang aplikasi PeduliLindungi menyimpan data masyarakat mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan. Namun, aplikasi tersebut sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid.

Untuk itu, kata Saleh, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan. Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri. “Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan LSM. Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu,” tutur politisi PAN.

Apalagi, lanjut Saleh, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini. “Menurut saya, LSM-LSM itu harus diajak bicara. Diajak berdiskusi. Sekaligus menjelaskan soal aplikasi peduli lindungi ini. Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut,” pesan dia.

Di sisi lain, Saleh mengaku belum melihat manfaat langsung aplikasi itu dalam menahan laju penyebaran virus. Aplikasi itu hanya berfungsi mendata status vaksinasi warga dan mendata orang yang terkena Covid-19. “Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka,” tandasnya.

Tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19. “Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi peduli lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin. Kalau mau jujur, ya aplikasi peduli lindungi memang menyimpan data kita,” ulasnya.

Mulai dari nama, rinci dia, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan kita. Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam peduli lindungi. Aplikasi peduli lindungi sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid-19.

“Dengan aplikasi itu, satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Dari pantauan itu, lalu kemudian satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan. Dalam konteks ini, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan,” ujarnya.

Disambung dia, “Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri. Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut. Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM.”

Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, lanjut dia, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini. “Menurut saya, LSM-LSM itu harus diajak bicara. Diajak berdiskusi. Sekaligus menjelaskan soal aplikasi peduli lindungi ini,” ungkapnya.

Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, menurut dia, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut. Dia belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus.

“Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, dia merasa belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka,” katanya

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menilai tudingan dari pegiat HAM bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah tidak mendasar. “Tuduhan aplikasi ini tidka berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar,” kata Nadia dalam laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022).

Nadia menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum. Selama periode 2021-2022, kata Nadia, PeduliLindungi sudah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik.

Selain itu, lanjut Nadia, aplikasi tersebut juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup. Nadia mengimbau semua pihak agar teliti membaca laporan asli dari US State Departement tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan itu tidak mengandung tuduhan bahwa PeduliLindungi melanggar HAM. “Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersbeut menyimpulkan adanya pelanggaran,” kata Nadia dilansir Kompas.com.

Menurutnya, penggunaan PeduliLindungi secara masif berdampak positif untuk melaksanakan kebijakan pengawasan (surveilance). Selain itu, PeduliLindungi memiliki beberapa fitur di antaranya adalah fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO.

Diberitakan CNN Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim aplikasi PeduliLindungi yang dibuat pemerintah selama ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Indonesia.

Hal itu ia sampaikan merespons laporan Kementerian Luar Negeri AS yang menduga terjadi pelanggaran HAM terkait privasi publik terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Kita membuat program Pedulilindungi justru untuk melindungi rakyat,” kata Mahfud kepada pewarta, Jumat (15/4/2022).

PeduliLindungi merupakan aplikasi pelacak Covid-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak kasus virus corona secara digital di Indonesia. Aplikasi yang dirilis sejak Maret 2020 ini memiliki fitur yang mampu memperlihatkan warga yang bersangkutan tengah terpapar Covid-19 atau tidak.

Mahfud mengklaim Indonesia selama ini justru berhasil mengatasi pandemi virus corona (Covid-19) lebih baik ketimbang Amerika Serikat. Baginya, upaya melindungi HAM tak sekadar melindungi sisi aspek individual melainkan juga HAM bersifat komunal-sosial.

“Dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kita membuat program Pedulilindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron,” ujarnya dilansir cnnindonesia.com/nasional/20220415.

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyesalkan laporan Departemen Luar Negeri AS yang menyebutkan adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah AS semestinya belajar kepada pemerintah Indonesia mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi agar mereka dapat mengendalikan kasus Covid-19.

“Daripada merilis tudingan dugaan pelanggaran HAM, Amerika lebih baik mempelajari bagaimana bermanfaatnya sistem aplikasi PeduliLindungi dalam mendeteksi Covid-19. Amerika perlu belajar dari Indonesia agar lebih sukses mengendalikan Covid-19,” kata Rahmad dalam siaran pers, Sabtu (16/4/2022).

Rahmad lantas mempertanyakan dasar pemerintah AS menuding adanya pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Politikus PDI-P ini berpandangan, AS melalui kedutaan besarnya semestinya dapat melakukan klarifikasi kepada pemerintah Indonesia mengenai sistem PeduliLindungi sebelum merilis laporan tersebut.

“Jangan dong menjustifikasi laporan LSM untuk menyatakan bahwa Indonesia melanggar HAM. Sangat tidak fair kalau laporan analisa pelanggaran HAM dasarnya hanya sebatas LSM. Pemerintah Indonesia berhak melindungi rakyatnya dari ancaman Covid-19 dengan menerapkan sistem PeduliLindungi yang menurutnya cukup berhasil dalam pengendalian Covid-19 di Tanah Air,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahmad pun mengeklaim penanganan Covid-19 di Indonesia jauh lebih baik dibandingkan yang terjadi di negara berjuluk Negeri Paman Sam tersebut. “Jangan lupa, Indonesia pernah diundang Amerika Serikat untuk bertukar pikiran bagaimana mengendalikan Covid-19. Semestinya fakta ini dihormati, bukan justru mencari satu kesalahan yang hanya berdasarkan laporan LSM,” kata Rahmad.

Sebagai informasi, Departemen Luar Negeri AS merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia. Seperti dilansir dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices (15/4/2022), sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut, termasuk aplikasi PeduliLindungi yang dipakai pemerintah untuk melacak kasus Covid-19.

Aplikasi ini mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi. “Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah,” tulis laporan itu. (net/kpc/cnn/sua/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *