Warga Jakarta sempat lesu akibat kecewa Anies Baswedan tidak mendapat tiket maju di pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Selanjutnya ada upaya warga Jakarta mendatangi Partai NasDem, PKB, dan PKS untuk tetap dukung Anies.
semarak.co-Diketahui ketiga partai itu adalah pengusung Anies di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang membentuk Koalisi Perubahan. Tapi setelah NasDem masuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang menjadi kendaraan Prabowo, lantas diikuti PKB dan PKS sehingga namanya KIM Plus dengan mengusu Ridwan Kamil (Partai Golkar) dan Suswono (PKS).
Warga pun menggeruduk ketiga PKB, NasDem, terutama PKS. Bahkan kebanyakan warga mendesak agar PKS istiqomah mendukung Anies Baswedan. Karena PKS 10 tahun dicap sebagai oposisi pemerintahan Joko Widodo yang konsisten atau istiqomah.
Saat bersamaan warga Jakarta menumpahkan kekecewaan dengan membuat pernyataan di dunia maya yang kemudian menjadi pesan berantai, terutama di media sosial WhatsApp (WA) grup yang merupakan relawan Anies di Pilpres 2024 karena masih bertahan alias tidak dibubarkan.
“Apa yang sebaiknya dilakukan oleh warga Jakarta?” demikian salah satu judul bunyi postingan yang berisi ajakan boikot KIM Plus. Tak hanya ini, tapi juga ada dalam bentuk meme, dan banyak lain lagi.
Jika ada Calon Independen:
– Datang ke TPS rame2 lalu coblos semua agar suara rusak.
– Jika suara rusak lebih dari 50%, secara etik dan moral RK tdk memiliki pijakan di Jakarta.
Jika hanya 1 pasang calon dan lawan Kotak Kosong:
– Datang rame2 ke TPS
– Coblos Kotak Kosong
– Kalau Kotak Kosong Menang, Pilgub akan diulang kini saatnya pendukung Anies harus gagalkan pilkada curang yang diatur Kartell dan disponsori oligark. Untuk memajukan politik dinasti dan menjegal Anies.
– Viralkan ‼️
Tapi angin segera rupanya berhempus ke arah pendukung atau relawan Anies yang solid dan loyal. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Usai putusan MK yang mengurangi batas syarat kursi partai politik (parpol) dalam pencalonan kepala daerah, PDIP menggelar rapat secara tertutup di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Cyril Raoul Hakim membenarkan rapat itu membahas soal putusan MK hari ini yang hanya dihadiri oleh pengurus DPP saja. “Salah satu agendanya membahas putusan MK,” kata Chico kepada Tempo melalui pesan singkat Selasa, 20 Agustus 2024 seperti dilansir tempo.co, Selasa, 20 Agustus 2024 19:17 WIB.
Chico juga membenarkan agenda digelar secara tertutup. Seperti pantauan wartawan di lokasi, memang ada beberapa mobil silih berganti masuk ke area Kantor DPP PDI Perjuangan. Awak media tidak diperkenankan masuk ke area halaman.
Sementara yang baru terkonfirmasi hadir dalam rapat itu yakni Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga. Saat dikonfirmasi Eriko mengklaim rapat itu bukan mendadak, namun agenda yang memang sudah terjadwal sebelumnya.
“Setiap hari kami membahas Pilkada dan juga merespons perkembangan yang ada. Setiap hari rapat,” kata Eriko dihubungi melalui pesan singkat. Dia juga tidak menjelaskan secara detail siapa saja kader yang datang dalam rapat itu.
Sebelumnya, Eriko menyatakan siap partainya mengusung sendiri calon di Pilkada Jakarta 2024 setelah MK mengubah peraturan ambang batas pencalonan kepala daerah. MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dengan putusan ini, PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD Jakarta dapat mengajukan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Meski begitu, Eriko belum bisa memastikan siapa yang akan diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta.
Namun Eriko mengaku partainya sudah mengerucutkan pada 3 nama. “Apakah Pak Ahok? Apakah Pak Anies? Apakah? Siapa lagi? Pak Hendrar Prihadi katanya. Nah ini kami harus matangkan. Karena ini perubahan ini baru saja kami terima,” ujar Eriko.
Kepastian mengenai siapa yang akan diusung PDIP pada Pilkada Jakarta akan dibahas pada rapat DPP PDIP. Eriko mengatakan DPP PDIP akan menggelar rapat membahas Pilkada pada Selasa ini. “Saya akan menghadiri rapat DPP dalam membahas mengenai pilkada-pilkada. Karena memang jujur saja, banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi,” tutur Eriko.
Di bagian lain diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota imbas putusan MK terkait syarat mencalonkan kepala daerah.
KPU melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
: Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Afif mengatakan KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus. Afif memastikan pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK tersebut. “Dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” ujarnya.
KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada awal Juli 2024. Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan.
Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20% kursi DPRD atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5% hingga 10%, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.
Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan. Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tetap langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
“Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini berlaku di Pilkada tahun ini, kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang,” kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
“Putusan MK bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) UU MK.
Sementara mantan Ketua MK lainnya, Jimly Asshiddiqie meminta KPU segera merevisi aturan setelah MK mengubah beberapa syarat pencalonan pilkada hari ini. Jimly mengatakan masa pencalonan akan segera dimulai. Namun, ia yakin waktu yang ada masih mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.
“Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR,” kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8/2024) seperti dilansir cnnindonesia.com/20240820.
Mengutip fusilatnews.com – August 20, 2024, MK telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada. Dalam putusannya, MK memberikan wewenang bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, meski tanpa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah.
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman yang merupakan mantan Ketua MK. Anwar Usman bersama enam hakim lainnya menyepakati perubahan pasal tersebut, yang menyatakan bahwa pasal yang sebelumnya ada dalam UU Pilkada inkonstitusional.
Putusan yang diambil, Selasa (20/8/2024) di Jakarta Pusat ini juga menyoroti perubahan signifikan dalam lanskap politik Indonesia. Dengan aturan baru ini, partai-partai kecil tanpa kursi di DPRD memiliki kesempatan lebih besar untuk mengajukan calon gubernur atau wakil gubernur.
Selain Anwar Usman, hakim lain yang menyetujui putusan ini termasuk Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, dan Ridwan Mansyur. Namun, terdapat dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, yang berbeda pendapat dengan mayoritas hakim.
Ketua MK Suhartoyo menilai, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan ketidakselarasan antara Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dengan prinsip-prinsip konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK sebelumnya. Dengan demikian, pasal tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi dan harus diubah.
Dengan adanya putusan ini, MK mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Aturan baru ini memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk tetap mengusung calon kepala daerah dengan persyaratan perolehan suara yang bervariasi, tergantung pada jumlah penduduk di daerah tersebut.
Perubahan ini diperkirakan akan mengubah dinamika politik di tingkat daerah, memberikan kesempatan bagi partai-partai kecil untuk lebih bersaing dalam Pilkada serentak 2024. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk memperkuat demokrasi di Indonesia dengan memberikan peluang yang lebih luas bagi berbagai partai politik untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Keputusan ini juga memiliki dampak signifikan terhadap ambisi politik Presiden Joko Widodo dalam memperluas pengaruh dan dinasti politiknya. Dengan semakin banyaknya partai yang bisa mengusung calon kepala daerah, peluang untuk menciptakan kondisi yang lebih kompetitif dalam Pilkada serentak 2024 semakin besar.
Keputusan ini seolah menjadi langkah “reborn” bagi MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Hakim Anwar Usman dan para koleganya di MK kini berada di bawah sorotan publik, mengingat dampak besar dari putusan ini terhadap peta politik Indonesia.
Di bagian lain lagi diberitakan MK membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5%.
Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun mengapresiasi putusan MK.
“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” tulis Titi di media sosial X melalui akun pribadinya @titianggraini dikutip republika.co.id di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Menurut Titi, dengan begitu, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” ucap Titi.
Dengan putusan terbaru MK maka peluang Anies Rasyid Baswedan terbuka lebar. Anies yang ditinggalkan PKS, NasDem, dan PKB berpeluang untuk maju diusung PDIP pada Pilgub Jakarta 2024. Apalagi, salah satu petinggi PDIP sempat ingin mengusung Anies berpasangan dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (BPKP) Hendrar Prihadi.
Hendrar adalah kader PDIP, yang merupakan mantan wali kota Semarang. Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Muhammad Haji Said Abdullah menjelaskan, partainya akan mendorong pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi untuk maju Pilgub Jakarta 2024.
Hal itu setelah PDIP ditinggal seluruh parpol untuk berkoalisi mengusung M Ridwan Kamil (RK)-Suswono. Pasangan RK-Suswono didukung 12 parpol yang memiliki 91 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta.
“Ya mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar orang keduanya,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024) seperti dilansir republika.co.id, Selasa 20 Aug 2024 11:42 WIB.
Said bahkan mengaku, sudah berkomunikasi dengan Anies secara langsung terkait rencana pasangan tersebut. Hanya saja, ia tidak menjelaskan hasil komunikasi terkait pasangan Anies-Hendrar. “Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang cagub. Kami akan orang keduanya,” ucap Said.
Langkah itu sebagai respons PDIP ditinggal sendirian oleh KIM di Jakarta. “Tapi kalau pada akhirnya kami tidak bisa, katakanlah, karena sudah KIM Plus terkonsolidasi kami tidak punya kawan lagi untuk maju, ya apa boleh buat?” kata Said yang merupakan ketua Banggar DPR tersebut.
Dilaporkan juga bahwa DPP PDI Perjuangan tetap berupaya untuk bisa mengorbitkan Anies menjadi kontestan Pilkada Jakarta 2024. Menurut Ketua DPP PDIP Said Abdullah, pihaknya terus berusaha supaya bisa memasangkan Anies dengan kader loyal PDIP, Hendrar Prihad alias Hendi.
“Nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar,” ujar Said Abdullah, seperti dikutip melalui unggahan video di Instagram pribadinya, Selasa (20/8/2024) yang dilansir laman strateginews.id, 20/08/2024 6:12 PM.
Kandati begitu, PDIP belum bisa melayarkan keduanya tanpa berkoalisi dengan partai lain. Mengingat perolehan kursi PDIP di DPRD DKI Jakarta hanya 15 kursi. Butuh tujuh kursi lagi untuk dapat memenuhi ambang batas perlemen 20 persen.
“Kami lagi berupaya sedemikian rupa berkomunikasi dengan partai-partai lain. Sebisa mungkin sebelum tanggal 27 Agustus kami cari peluang, kalau dapat kami akan bawa Anies (cagub) sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua cawagub,” ujarnya.
Kendati KIM Plus telah terbentuk, nilai Said, pihaknya tetap akan berupaya berkomunikasi dengan sejumlah partai guna melayarkan Anies-Hendi pada Pilkada Jakarta 2024. Namun jika sampai titik penghabisan hasilnya nihil, maka menurut Said partainya akan mengumumkan itu kepada rakyat.
“Kita mencari peluang-peluang yang masih bisa dilakukan, tapi kalau pintu sudah ditutup karena KIM Plus sudah terkoordinasi, kan kita harus menghormati juga,” ujar Said yang anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Diketahui, KIM Plus resmi mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk diusung pada Pilkada Jakarta 2024, Senin (19/8/2024). Deklarasi tersebut dihadiri pimpinan partai koalisi dan juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. KIM Plus terdiri dari Golkar, Gerindra, Gelora, Demokrat, PAN, Perindo, PPP, PKS, Nasdem, PSI, Garuda, dan PKB.
Deklarasi dukungan KIM Plus terhadap Ridwan Kamil-Suswono dibacakan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Selanjutnya, para pimpinan KIM plus menandatangani deklarasi mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
Ridwan Kamil diketahui merupakan mantan Gubernur Jawa Barat yang kini menjabat Waketum Partai Golkar. Sedangkan Suswono merupakan mantan Menteri Pertanian yang kini Ketua Majelis Pertimbangan DPP PKS. MK menolak gugatan yang menuntut untuk mengubah syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada.
Penetapan itu tertuang pada putusan bernomor 70/PUU-XXII/2024. Gugatan itu diajukan Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8/2024).
Gugatan ini tak bisa dipisahkan dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan MA ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Sementara bila seturut aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Putusan MA itu membuat mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
MK membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.
Putusan MK itu menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan. “Untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang tersebut.
Menurut MK, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apa pun. MK menilai pasal itu sudah jelas. Pasal dimaksud mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Adapun bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah:
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”. (net/tpc/cnn/fus/rep/smr)
sumber: link share di WAGroup AMAR MARUF NAHI MUNKAR (postSelasa20/8/2024) dan FRM BERBAGI KEBAIKAN UM (postRabu21/8/2024)