Sejumlah media massa mendatangi markas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu siang (30/12/2020). Tujuannya tentu untuk memantau situasi terkini sekaligus mencari konfirmasi setelah ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) dibubarkan pemerintah per hari ini, Rabu (30/12/2020).
semarak.co-Ada sejumlah wartawan dari media cetak, online, dan juga televisi yang melakukan peliputan. Namun pukul 14.30 WIB, datang seorang pria yang langsung meminta wartawan menjauh dari area markas FPI.
Pria berkaos coklat itu mengusir wartawan dengan nada tinggi. “Pergi. Pergi kalian semua. Jangan ada yang di sini,” kata pria tersebut seperti dikutip media kompas.com dan dilansir, Rabu sore (30/12/2020).
Pria itu pun melarang wartawan mengambil gambar. Ia juga marah dan menyebut media sebagai penghianat. Ia kemudian terus menggiring wartawan sampai keluar dari Jalan Petamburan III menuju Jalan Raya KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pantauan Kompas.com, di depan jalan masuk ke Petamburan III, tak terlihat lagi ada spanduk bergambar Rizieq Shihab atau logo FPI. Namun masih ada plang dengan logo FPI yang bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI).
Selanjutnya dari pantauan CNNIndonesia.com (Rabu, Desember 30,2020) dilaporkan, pasukan polisi berpakaian lengkap mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat menuju Sekretariat DPP FPI.
Pasukan polisi itu langsung menuju Gang Petamburan III, tempat yang diketahui sebagai markas pusat FPI sekaligus kediaman Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Pasukan aparat itu terlihat mulai berdatangan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (30/12/2020).
Dalam proses tersebut, polisi pun meminta warga menurunkan baliho Habib Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan III. Terlihat di antara pasukan polisi itu ada Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih.
Belum ada keterangan terkait kedatangan pasukan polisi tersebut saat berita ini ditayangkan. Sementara itu, di Jalan Petamburan, di depan Gang Petamburan III, terlihat pula pasukan TNI berjaga.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro langsung melapor ke Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab terkait langkah pemerintah membubarkan ormas tersebut. “Saya ketemu HRS (Habib Rizieq Shihab) dulu,” kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Sugito pun belum bisa memberikan komentar soal langkah pemerintah membubarkan FPI. Ia baru akan memberikan pernyataan setelah bertemu HRS yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya akibat kasus kerumunan.
Wakil Sekertaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyayangkan langkah pemerintah melarang segala kegiatan FPI. Menurutnya secara tidak langsung FPI bakal dibubarkan. “Luar biasa kami yang jadi korban, justru kami yang dibubarkan,” tegas Novel kepada Okezone di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Meskipun tak boleh melakukan aktivitas, Novel menyebut PA 212 bersama anggota FPI akan terus berjuang membela negara dan agama Islam di Indonesia. “Namun kami berjuang baik ada organisasi atau tidak kami tetap berjuang membela negara dan agama dari penghianatan para jongos yang tunduk oleh para cukong,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas,” terang Mahfud MD.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI. Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” pungkasnya. (kpc/cnn/okc/smr)