Pastikan Tertib Halal Berjalan, BPJPH Terus Gencarkan Pengawasan Produk

Melalui pengawasan, BPJPH memastikan apakah produk memenuhi standar halal yang berlaku sebagaimana diatur regulasi.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menyatakan, pihaknya terus menggencarkan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat dengan melibatkan stakeholder terkait.

Semarak.co – Dia menyatakan, melalui pengawasan, BPJPH memastikan apakah produk memenuhi standar halal yang berlaku sebagaimana diatur regulasi, sekaligus memastikan ketersediaan produk halal di tengah aktivitas supply and demand produk di masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pengawasan kami laksanakan daily untuk memastikan terlaksananya ‘tertib halal’. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar halal.” ungkapnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Senin malam (5/5/2025).

Babe Haikal mengatakan, pengawasan Jaminan Produk Halal merupakan amanat undang-undang yang harus dilakukan oleh BPJPH. Pengawasan JPH ini merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan terlaksananya ‘tertib halal’.

“Masyarakat mendapatkan akses atas ketersediaan produk halal secara terjamin sehingga merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal.” lanjut Babe Haikal.

Babe Haikal juga juga mengajak para pelaku industri untuk menyambut pengawasan ini dengan positif. Terutama, industri besar yang dengan kapasitasnya tentu memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dan mitra bagi usaha mikro kecil dan juga menengah dalam tertib halal.

Juga, sebagai contoh dalam mengimplementasikan sertifikasi halal bukanlah semata sebagai pemenuhan regulasi, namun juga sebagai added value atau nilai tambah produk sehingga semakin mampu bersaing di pasaran baik domestik maupun global, yang pada gilirannya akan mendorong pengembangan usaha.

“Mari kita semua sukseskan pengawasan jaminan produk halal. Sebab dengan tertib halal, maka kita bisa menciptakan ekosistem halal yang lebih inklusif dan berkelanjutan, dan pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Babe Haikal.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin mengatakan, pengawasan JPH tersebut dilaksanakan BPJPH sendiri maupun secara terpadu bersama-sama dengan stakeholder terkait.

“Pengawasan Jaminan Produk Halal dilaksanakan BPJPH secara mandiri ataupun secara terpadu bersama dengan pemangku kepentingan terkait, baik kementerian, lembaga, pemda, Satgas Layanan JPH, dan sebagainya.” ungkap Chuzaemi.

“Seperti salah satunya program pengawasan yang dilaksanakan hari ini di 34 provinsi hingga 30 Juni mendatang yang juga kami laksanakan bersama-sama dengan Satuan Tugas Layanan JPH provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Chuzaemi  mengimbau masyarakat aktif dalam pengawasan JPH. Pengawasan masyarakat dapat berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH apabila mendapati dugaan pelanggaran JPH. Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id.

Pos terkait