Pascademo Jutaan Rakyat Berhari-Hari, RUU Ekstradisi Hong Kong pun Dinyatakan Batal

Petugas keamanan berjaga di depan gedung legislatif pascakericuhan terkait unjuk rasa anti RUU Ekstradisi di Hong Kong, belum lama ini. Foto: internet

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam akhirnya menyatakan rancangan undang-undang (RUU Ekstradisi, yang telah menyulut krisis politik terbesar di wilayah itu, sudah mati. Ia mengakui tugas pemerintah untuk mengusung RUU tersebut gagal total alias dibatalkan.

Pada pertengahan Juni, Lam menanggapi gelombang protes tersebut dengan menangguhkan RUU. Namun Selasa (9/7/2019), ia mengatakan, masih terus ada keraguan soal ketulusan pemerintah, juga kekhawatiran soal apakah pemerintah akan memulai kembali proses ini di dewan legislatif.

“Jadi, saya tekankan di sini, tidak ada rencana seperti itu, rancangan undang-undang tersebut sudah mati,” tegas Carrie Lam, dalam acara jumpa pers di Hong Kong, mengenai RUU Ekstradisi itu, Selasa (9/7/2019).

RUU Ekstradisi, yang memungkinkan orang-orang di Hong Kong dibawa ke Tiongkok daratan untuk diadili, telah menyulut demonstrasi besar-besaran yang terkadang disertai kekerasan.

Perdebatan soal RUU tersebut juga menjebloskan wilayah bekas koloni Inggris itu ke jurang kekacauan. Pernyataan Lam tampaknya merupakan kemenangan bagi para penentang RUU. Namun, masih belum jelas apakah pernyataan itu akan cukup memuaskan mereka.

Sebelumnya, para pengunjuk rasa penentang RUU juga telah meminta Lam untuk mengundurkan diri. Mereka juga meminta agar penyelidikan independen digelar untuk mengusut tindakan polisi terhadap para pengunjuk rasa.Selain itu, pemerintah diminta untuk tidak menyebut protes, yang disertai kekerasan, pada 12 Juni sebagai kerusuhan.

Hong Kong dikembalikan kepada Tiongkok oleh Inggris pada 1997 dengan janji akan diberi otonomi sangat luas. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini, kekhawatiran meningkat bahwa kebebasan itu telah terkikis di tangan Beijing.

Krisis menyangkut RUU Ekstradisi merupakan tantangan terbesar yang pernah dihadapi Beijing dalam menguasai wilayah itu selama 22 tahun, yaitu sejak Tiongkok daratan mendapatkan kembali kendali atas Hong Kong.

Hong Kong dikembalikan kepada Tiongkok pada 1997 berdasarkan formula “satu negara, dua sistem”, yang memungkinkan Hong Kong mendapat kebebasan yang tak bisa dinikmati di Tiongkok daratan, termasuk hak untuk menggelar unjuk rasa serta pengadilan independen.

Beberapa kalangan ahli hukum serta kelompok pembela hak asasi mengatakan sistem peradilan Tiongkok ditandai dengan penyiksaan, pemaksaan untuk mengaku serta penahanan sewenang-wenang. Tuduhan-tuduhan itu dibantah Beijing. (lin/net)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *