Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menunjuk pelaksana tugas juru bicara (Plt Jubir) KPK untuk menggantikan Febri Diansyah yang memutuskan untuk melepas jabatan tersebut.
semarak.co -Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolanggo mengatakan, pihaknya tengah merembukkan nama yang tepat untuk menjabat sebagai plt. juru bicara. Namun, dia tidak membeberkan calon juru bicara yang akan mengisi jabatan itu.
Terkait seleksi jabatan untuk Jubir KPK, Nawawi mengatakan bahwa pelaksanaannya pada Januari 2020, atau bersamaan dengan enam jabatan struktural yang masih kosong lainnya.
“Insya Allah untuk plt juru bicara segera diupayakan untuk terisi. Kalau tidak hari ini, paling lambat pada hari Senin besok (30/12/2019). Untuk juru bicara yang definitif, insya Allah, akan diseleksi bersamaan pengisian jabatan struktural lainnya yang kosong pada bulan Januari 2020,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/12/2019.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar itu merinci, jabatan struktural KPK yang masih belum terisi, yakni Kepala Biro Hukum, Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan, Direktur Pengaduan Masyarakat, Direktur Pinda (Pengolahan Informasi dan Data), dan Deputi Inda (Informasi dan Data).
Sebelumnya, Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahurli berencana mencari Jubir KPK. Alasannya, merujuk struktur di KPK, jabatan juru bicara dan Kepala Biro Humas adalah dua jabatan yang berbeda.
Namun, dua jabatan tersebut selama ini diemban oleh Febri Diansyah sehingga Firli menganggap posisi juru bicara selama ini masih kosong. Febri yang merangkap jabatan sebagai juru bicara sejak Desember 2016, kemudian memutuskan untuk melepas posisi tersebut.
Seperti diketahui, Febri Diansyah secara resmi mundur dari posisinya sebagai Jubir KPK. Selanjutnya, Febri hanya akan fokus pada jabatannya sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK.
“Per hari ini, Kamis, 26 Desember 2019, tugas saya sebagai jubir sudah selesai. Jadi, ke depan posisi jubir atau orang yang ditunjuk atau dipilih baik sementara atau seleksi nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan,” ujar Febri di gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Mantan aktivis ICW (Indonesia Corruption Watch) ini menyampaikan permohonan maaf kepada publik apabila selama menjabat sekitar tiga tahun ini ada kesalahan yang dibuat. Ia pun berharap ke depan hubungan KPK dan publik bisa semakin baik.
“Siapapun nanti yang isi saluran komunikasi publik sebagai tools, sarana pertanggung jawaban KPK ke masyarakat itu masih jadi frame dan konsep berpikir yang clear, karena ketertutupan hanya akan menghasilkan penyimpangan baru,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Febri menjelaskan duduk perkara dirinya bisa menduduki dua jabatan bersamaan di periode KPK jilid IV. “Saya dilantik sebagai Kabiro Humas pada 6 Desember 2016, aturan KPK yang berlaku yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2016,” ucapnya.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, kutip dia, Kabiro Humas merangkap sebagai Jubir. “Oleh karena itu, saya menjalankan dua tugas tersebut. Aturan tersebut, kemudian mengalami perubahan pada 2018,” terangnya.
Pimpinan KPK memutuskan agar Kabiro Humas dan Jubir dipisah. “Saat Pak Agus Raharjo masih menjabat, saya usulkan agar jabatan itu diisi, namun dia memutuskan agar saya tetap jadi jubir,” sambung Febri.
Ia menegaskan, dirinya akan fokus di satu jabatan sebagai Kabiro Humas. Pada jabatan tersebut, akan langsung berinteraksi dengan pimpinan KPK agar jalur komunikasi secara internal maupun kepada publik bisa terjalin baik. Interaksi penting dilakukan, dan sesuai sikap kolektif pimpinan sebelumnya maka saya banyak ambil peran itu,” pungkasnya. (net/lin)
sumber: indopos.co.id