Politisi senior MS Kaban mengingatkan bahwa pasal-pasal yang berhubungan dengan penghinaan terhadap presiden sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu final dan mengikat.
semarak.co– “Keputusan Mahkamah Konstitusi final mengikat. MK telah batalkan pasal-pasal berhubungan penghinaan presiden,” ujar Kaban melalui akun Twitternya, Kamis (8/4/2020) seperti dikutip faktakini.net.
Pernyataan mantan Menteri Kehutanan tersebut mengkritisi adanya surat telegram Kapolri tentang pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi reserse kriminal (Reskrim) nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.
Beberapa isinya mengatur tentang pelaksanaan hukuman pidana terkait tentang penyebaran informasi yang dianggap bohong di ruang siber ataupun online. Termasuk tentang penanganan pidana penjara terkait penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintahan selama penanganan wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19.
“Kapolri/Bareskrim bikin maklumat/telegram tentang penghinaan presidan & pejabat. Prasangka baik keputusan itu menambah ruh haus kewenangan atau tiket untuk jadi Kapolri yang akan datang. Demi hukum batal lho,” kata Kaban, mantan Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Seperti diketahui, pasal penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.
MK menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 huruf f tentang kebebasan menyatakan pendapat, dan menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.
Pernyataan mantan Menteri Kehutanan tersebut mengkritisi adanya surat telegram Kapolri tentang pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi reserse kriminal (Reskrim) nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.
Beberapa isinya mengatur tentang pelaksanaan hukuman pidana terkait tentang penyebaran informasi yang dianggap bohong di ruang siber, ataupun online. Termasuk tentang penanganan pidana penjara terkait penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintahan selama penanganan wabah Corona.
“Kapolri/Bareskrim bikin maklumat/telegram tentang penghinaan presidan & pejabat. Prasangka baik keputusan itu menambah ruh haus kewenangan atau tiket untuk jadi Kapolri yang akan datang. Demi hukum batal lho,” kata Kaban.
Seperti diketahui, pasal penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.
MK menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 huruf f tentang kebebasan menyatakan pendapat, dan menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.
Keputusan MK itu pun viral dengan menjadi pesan berantai di media sosial (medsos) whatsapp (WA) yang disambut berbagai komen. Salah satunya tulisan panjang berikut ini, negara yang antikritik cuma ada dua, negeri komunis China dan Korea utara (Korut).
Bahkan Rusia saat ini dengan semangat Glasnot dan Perestorika membebaskan rakyatnya untuk mengkritisi kebijakan penguasa yang bila dianggap kurang pas.
Mengingatkan saja, lanjut komen itu, tahun 2016 Presiden Rusia Putin pernah diperolok-olok dan diserupakan Babi Drakula atas tindakan keras para Taycon dan Pejabat Korup (penjara/kerja paksa di Siberia min 15 tahun).
Kebijakan masalah Ukraina, lanjut komen itu, pengiriman pasukan tempur ke Suriah, tidak ada tindakan penangkapan sama sekali, yang ada malah buka telecomfrences yang bisa di akses semua saluran medsos, termasuk HP sekalipun.
Dan rakyat pengkritik, dibebaskan untuk berbicara hingga memaki-maki setelah semua uneg-uneg rakyat tersampaikan barulah Putin berbicara dengan santun dan bahkan diselingi candaan tawa sehingga suasana cair dan komunikatif.
Masak sih…….Indonesia yang katanya pernah mereformasi orba (orde baru) yang katanya otoriter dan antikritik dan akhirnya menjadikan suatu negara demokrasi, bila ada rakyatnya yang mengkritisi dan tidak sejalan dengan kemauan rejim, sedikit-sedikit lapor, ditangkapi dan dipenjarakan…….
Melalui Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, Mabes Polri memutuskan akan menindak tegas penyebar berita hoaks terkait corona dan penghina pejabat pemerintah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. “Aturan ini berbahaya sekali. Karena kan kita tahu bahwa Pak Bareskrim dulunya ajudan Pak Jokowi. Ini berpotensi abuse of power,” sindirnya.
Nanti ada kritik sedikit, lanjut Sahroni, langsung ditindak polisi. “Kita ini kan negara demokrasi, masyarakat berhak dong untuk melakukan kritik kepada pemerintah,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (7/4/2020)
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu mengingatkan agar dalam situasi wabah virus corona seperti saat ini, Polri sebaiknya berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan untuk masyarakat luas.
“Polisi harus ingat, bahwa mereka ini digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, polisi justru harus berada di garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Legislator dapil Jakarta itu meminta Polri untuk fokus dalam melayani warga yang terdampak corona. Baik dari segi kesehatannya maupun pendapatan ekonominya.
“Polisi mending fokus saja sama bantuin masyarakat yang lagi susah. Dibantu agar mereka merasa aman dan terlindungi di lingkungannya, sambil perketat pengawasan di lapangan untuk orang-orang yang masih keluar enggak pakai masker, atau yang belum melakukan social distancing. Itu lebih bermanfaat menurut saya,” kata Sahroni.
Bahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun ikut komentar seperti dikutip portal-islam.id. (2020/04). SBY menyatakan hal tersebut juga mempermalukan Indonesia di dunia. Sebab, hal seperti itu tidak terjadi di negara lain.
Presiden ke-6 RI itu menyesalkan terbitnya telegram Polri yang salah satu poinnya terkait penindakan hukum penghina presiden dan pejabat negara dalam situasi wabah virus corona (Covid-19). SBY menyatakan poin dalam telegram Polri tersebut malah memicu persoalan baru.
“Saya perhatikan beberapa hari terakhir ini justru ada situasi yang tak sepatutnya terjadi. Apa itu? Kembali terjadi ketegangan antara elemen masyarakat dengan para pejabat pemerintah bahkan disertai dengan ancaman untuk mempolisikan warga kita yang salah bicara,” ujar SBY dalam tulisan artikelnya yang diunggah ke akun Facebook, Rabu (8/4/2020).
Khususnya yang dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden dan para pejabat negara. “Mumpung ketegangan ini belum meningkat, dengan segala kerendahan hati saya bermohon agar masalah tersebut dapat ditangani dengan tepat dan bijak,” imbuhnya.
Alih-alih mendukung rencana polisi tersebut, SBY justru meminta agar semua pihak fokus menangani pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum berakhir. “Saya melihat masih ada elemen di negeri ini yang belum benar-benar fokus dan tidak bekerja sesuai prioritasnya,” paparnya.
Presiden dua periode itu menambahkan, “Ingat, first thing first. Waktu dan sumber daya kita terbatas, sehingga harus diarahkan kepada kepentingan dan sasaran utama kita saat ini.”
Ia pun mengingatkan kembali prioritas saat ini adalah menyelamatkan warga yang sudah terinfeksi, dan membatasi serta menghentikan penyebaran virus corona. SBY melanjutkan, jika hal itu tidak segera diatasi malah akan membuat pemerintah malu kepada rakyat.
Tidak hanya itu, SBY menyatakan hal tersebut juga mempermalukan Indonesia di dunia. Sebab, hal seperti itu tidak terjadi di negara lain. “Isu yang muncul sebenarnya klasik dan tidak luar biasa. Intinya adalah bahwa negara, atau pemerintah, akan mempolisikan siapapun yang menghina presiden dan para pejabat pemerintah,” kata SBY.
SBY beralasan itu klasik dan tak luar biasa karena kerap terjadi di sebuah negara–bahkan menganut sistem demokrasi–yang tengah berada dalam masa transisi, konsolidasi, atau memilki pranata hukum warisan kolonial. “Yang menjadi luar biasa adalah kalau hukum-menghukum ini sungguh terjadi ketika kita tengah menghadapi ancaman korona yang serius saat ini,” kata dia.
SBY memahami bahwa pemerintah saat ini sebenarnya juga mengalami tekanan psikologis. Ia menilai, pemerintah mungkin takut jika upaya mereka dalam menangani virus corona gagal dan tak mampu menyelamatkan rakyat.
Ia juga berpandangan kemungkinan juga pemerintah takut kebijakannya disalahkan rakyat. “Tanpa disadari, sebagian penguasa dan pejabat pemerintah menjadi sensitif. Menjadi kurang sabar dan tak tahan pula menghadapi kritik, apalagi hinaan dan cercaan,” ujar SBY.
“Situasi seperti inilah yang bisa memunculkan ‘benturan’ antara elemen masyarakat dengan pihak pemerintah. Apalagi kalau sebelumnya sudah ada benih-benih ketidakcocokan dan ketidaksukaan,” tulis mantan Ketua Umum Partai Demokrat.
Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menilai usulan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam RUU KUHP merupakan bukti bahwa pemerintah tidak siap dikritik.
“Itu kemunduran demokrasi dan pemerintah tidak siap dikritik masyarakat sebagai refleksi perilaku kekuasaan yang abai terhadap rakyat,” kata Budiman, di Jakarta, Rabu (3/4/2020) seperti dilansir republika.co.id.
Aturan itu diusulkan Kemenkumham dalam Pasal 265 dan 266 RUU KUHP yang tengah digodok DPR. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mencabut pasal-pasal terkait yang memiliki semangat untuk mengkultuskan kekuasaan.
Artinya, lanjut Budiman, dalam kajian hukum MK semangat mengkultuskan kekuasaan tidak sesuai dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi semangat demokrasi.
Anggota Komisi II DPR itu memandang upaya pemerintah memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP adalah perwujudan wajah bengis kekuasaan. Dengan legitimasi undang-undang sewaktu-waktu dapat memberangus demokrasi dan memporak-porandakan kebebasan masyarakat sipil.
Diakui mantan aktivis itu,kekuasaan pemerintah yang sah memang patut dihormati dan dijunjung tinggi martabatnya. Selama kekuasaan itu mampu menghadirkan dirinya sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
Tetapi, kata Budiman, jika kekuasaan tampil dengan wajah beringas dan bengis, represif dan otoriter, maka dari perspektif masyarakat, kekuasaan menjadi sesuatu yang patut dikontrol dan diingatkan.
Jika ekpresi masyarakat itu dianggap menghina kekuasan, kata Budiman, kekuasan telah menampakkan diri dan wajah yang sebenarnya, yakni wajah yang tidak bersahabat dan tidak ramah terhadap aspiraai masyarakat.
Dalam Pasal 265 RUU KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Pasal 266 selanjutnya menentukan bahwa: setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum.
Atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum. Akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengingatkan aparat kepolisian agar tidak menafsirkan sendiri arti penghinaan presiden dalam melakukan penindakan.
Pasalnya, menurut dia, MK melalui putusan nomor 013-022-PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang menyasar kepada kasus-kasus penghinaan presiden seperti pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 ayat (1).
Ia menambahkan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP yang direncanakan akan disahkan dalam waktu dekat sudah berganti menjadi delik aduan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Jimly berkaitan dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang berisi sanksi pidana terhadap masyarakat yang menghina Presiden dan Pejabat Pemerintah di media sosial terkait pelaksanaan penanganan Covid-19.
“Jadi, orang yang merasa terhina itu yang mengadu. Jangan petugas yang menafsirkan sendiri si A, si B, terhina. Itu nanti merusak demokrasi,” kata Jimly kepada cnnindonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2020).
Jimly menegaskan penghinaan dilarang atas dasar apa pun. Hanya saja, terkait proses hukum, menurutnya, hanya bisa dilakukan jika ada yang mengadu. Ia menambahkan, dalam kehidupan berdemokrasi sebaiknya pejabat pemerintah sudah siap menikmati jabatannya dengan segala hak istimewa dan beban yang ada.
“Jadi, jangan menerima yang enak saja. Tapi, yang tidak enaknya, ya, dinikmati juga. Itulah akibat demokrasi, harus kita terima plus minusnya,” ucap Jimly Ketua ICMI.
Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keras langkah represif yang dikedepankan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam menangani kasus-kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap presiden terkait penanganan Covid-19.
ICJR berpendapat, aparat bisa dianggap melawan konstitusi ketika secara eksesif melakukan penegakan hukum dengan tidak didasari argumen hukum yang tepat terhadap orang-orang yang mengemukakan pendapat dan pikiran secara sah.
“Pasal 28 UUD 1945 jelas menjamin hak warga negara untuk bebas mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).
Erasmus meminta Polri segera menghentikan segala proses hukum khususnya terhadap setiap orang yang sedang menggunakan haknya untuk berekspresi secara sah dan dijamin oleh konstitusi.
Selain karena menerapkan pasal-pasal UU ITE dan KUHP secara keliru, terang dia, tindakan aparat untuk membungkam kemerdekaan berekspresi dengan mengedepankan langkah represif dengan menggunakan ancaman pidana hanya akan semakin memperburuk iklim ketakutan di tengah masyarakat. “Lebih memprihatinkan, polisi secara terbuka melawan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. (ryn/pmg/smr)
sumber: faktakini.net/cnnindonesia.com/republika.co.id/ di WA Group KAHMI Nasional/Anies for President 2024