Partai Idaman Datangi PTUN Untuk Sidang Penentuan Kelanjutan Gugatan Keputusan KPU

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) dan Sekjen partai Idaman Ramdansyah (kiri), di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2017. Keduanya akan menghadiri sidang gugatan terhadap keputusan KPU di PTUN

Ketua Umum Partai Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama menghadiri sidang ketiga (terbuka untuk umum) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menentukan kelanjutan gugatan soal keputusan KPU yang tak meloloskan pihaknya untuk jadi peserta Pemilu 2019.

Sidang berupa penetapan majelis apakah sidang dapat berlanjut ke tahapan selanjutnya berdasarkan Peraturan MA (Perma) No 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di PTUN yang diajukan Partai Idaman dengan perkara No 21 dengan penggugat principal Rhoma Irama dan Ramdansyah selaku ketua umum dan sekjen partai.

Hal yang dipermasalahkan atau objek sengketa dalam kasus ini adalah Berita Acara KPU Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tentang penetapan hasil perbaikan partai politik. Melalui keputusan ini, Partai Idaman dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual karena tak lolos penelitian administrasi perbaikan.

Gugatan itu sudah dibacakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 15 Januari dan terdaftar di PTUN DKI Jakarta pada 19 Januari 2018. Persidangan gugatan ini sudah dilakukan sejak Senin (22/1) dan Selasa (23/1). Agendanya, berturut-turut, adalah pengajuan gugatan dan perbaikan gugatan.

“Sudah dilakukan sidang tertutup dua kali di hadapan majelis Hakim,” ujar Ramdhansyah, Sekjen Partai Idaman dalam rilisnya, Kamis (25/1).

Sebelumnya, gugatan parpol ini terhadap keputusan KPU itu ke Bawaslu ditolak. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/1).

Diketahui, tahap administrasi perbaikan adalah salah satu tahapan dalam menyaring parpol calon peserta pemilu. Parpol-parpol itu melakukan perbaikan karena sebelumnya ada masalah dengan sistem pengunggahan data parpol, SIPOL. Setelah tahap ini, parpol kembali diseleksi melalui proses verifikasi.

Selain Partai Idaman, parpol lain yang tak diloloskan KPU dalam tahap administrasi perbaikan dan ditolak gugatannya oleh Bawaslu adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Rakyat, dan Partai Bhinneka. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *