Panitia Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (Konferprov PWI Jaya) menggelar rapat gabungan steering committee (SC) atau panitia pengarah dengan Organisation Committee (OC) atau panitia pelaksana dengan agenda utama membahas tata tertib (Tatib) di Markas PWI Jaya Gedung Bank DKI, Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa sore (23/4/2024).
semarak.co-Rapat panitia Konferprov PWI Jaya sekaligus yang terakhir sebelum pelaksanaan di Balai Kota Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis pagi besok (25/4/2024). Rapat menyepakati terkait waktu verifikasi dan registrasi pemilih sekaligus pembawa mandat mulai pukul 07. 00 hingga 10.30 WIB.
Calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Jaya Berman Nainggolan mengingatkan panitia agar ada tolerasi bagi calon pemilih datang untuk memundurkan waktu. Walaupun hanya 30 menit, tapi disepakati mengingat situasi kota Jakarta yang baru masuk kerja usai libur Lebaran 2024.
“Terimakasih atas kesepakatannya. Saya bahkan mengusulkan 15 menit pun jadi dimundurkannya waktu untuk registasi verifikasi dan registasi bagi pemilih atau peserta Konferprov PWI Jaya ini,” cetus Berman yang menjadi tandem calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029 Iqbal Irsyad.
Wakil Ketua Panitia Konferprov PWI Jaya TB Adhi mengakui dan mendukung Berman. Menurut TB Adhi, acara Konferprov kali ini memang sungguh luar biasa menyangkut waktu pelaksanaannya. “Pukul 07. 00 itu, pagi sekali lo. Apalagi ini Jakarta yang baru masuk kerja usai libur Lebaran,” cetusnya.
Tapi itulah kenyataannya yang harus tetap dilaksanakan, lanjut TB Adhi, karena pihak Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Diskominfo DKI Jakarta membatasi waktu hingga sore pukul 16.00 WIB. “Jadi memang terikat sekali dengan kerja sama pihak Diskominfo yang tidak bisa menolak,” bebernya.
Agar peserta banyak yang hadir, TB Adhi menyarankan, bukan hanya humas panitia yang diminta gencar melakukan sosialisasi. Semua panitia bahkan termasuk tim sukses masing-masing calon Ketua PWI Jaya dalam kompetisi Konferprov ini harus responsif ikut melakukan sosialisasi.
Terkait jumlah kehadiran peserta itu, Anggota SC Arman mengingatkan aturan kuorum. “Berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau PD PRT PWI pusat, Konferprov bisa dilaksanakan bila memenuhi kuota minimal 50% plus satu,” tegas Arman.
Dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang mempunyak hak pilih suara sebanyak 429 orang, lanjut Arman merinci, ditemukan 10 nama sudah meninggal dan 3 orang yang kartu tanda anggota (KTA) bukan PWI DKI Jakarta. “Dari 429 dikurangi 13 orang, jumlah DPT jadi 416. Agar kuorum berarti harus hadir 216 orang,” pesan Arman.
Bila tidak kuorum, sambung dia, pelaksanaan akan ditunda bahkan sampai tahunan. “Ini sesuai PD PRT organisasi PWI Pusat. Jadi saya setuju agar sosialisasi dimaksimalkan karena jumlah harinya pendek tinggal satu hari, yaitu Rabu besok saja,” ujarnya.
Selanjut Ketua Panitia Konferprov PWI Jaya Budi Nugraha mengatakan, untuk jumlah peninjau disepakati 11 orang dengan pembagian dari perwakilan PWI Pusat, anggota PWI muda, dan KTA sudah tidak berlaku, tapi masih sehat.
“Tapi mereka boleh bersuara jika diminta pimpinan sidang yang defenitif dan pimpinan berhak mengusir mereka dari ruangan Konferprov bila dianggap tidak tertib atau mengganggu,” cetus Bunung, sapaan akrabnya.
Pembahasan terakhir menyangkut soal formatur yang tertera di Tatib. Menurut Arman lagi, formatur menjadi hak prerogative ketua PWI Jaya terpilih. Sebagai ketua formatur, Ketua PWI Jaya terpilih memberi kesempatan floor atau peserta untuk mengajukan perwakilannya.
“Formatur ini kembali sama mengacu atau berdasarkan aturan dari PWI Pusat. Semangatnya tetap Ketua formatur adalah Ketua PWI Jaya terpilih. Bisa menunjuk sekaligus bisa meminta peserta menunjuk perwakilannya yang dipercaya,” ulangnya.
Adapun perdebatan sengit Ketika membahas soal pimpinan sidang. Normalnya pelaksanaan musyawarah, kongres, atau konferensi adalah panitia yang membuka acara sekaligus memimpin sementara sidang untuk meminta floor mengajukan minimal 3 dari 5 untuk menjadi pimpinan sidang defenitif.
Pimpinan sidang memulai dengan membahas Tatib hingga proses pemilihan Ketua PWI Jaya. Begitu Ketua PWI Jaya terpilih dan memberi sambutan, pimpinan mengakhiri sidang dan mengembalikannya kepada panitia untuk penutupan.
Arman kembali mengingatkan bahwa dalam konferensi provinsi (Konferprov) PWI, pembahasan Tatib dilakukan pihak SC. Kemudian SC yang menjadi pimpinan sidang sementara untuk pembahasan Tatib sampai kemudian terpilih pimpinan sidang definitive.
“Jadi memang potensi adanya perubahan isi Tatib bisa saja. Karena sidang pleno Tatib pengesahannya berdasarkan hasil suara peserta atau floor. Tatib yang dibacakan SC sifatnya draf. Tapi karena sudah dibahas matang oleh pihak SC, umumnya tidak alot untuk diterima floor,” ujarnya. (smr)