Oleh Prof Eggi Sudjana Mastal, SH. MSi *
semarak.co-Baru saja melalui jejaring akun sosial media, penulis mendapatkan informasi Prof Mahfud MD memberikan uraian penjelasan tentang hari lahirnya Pancasila. Pernyataan Prof Mahfud MD ini diunggah di akun Twitter pribadinya.
Prof Mafud MD tetap bersikukuh, Pancasila lahir pada 1 Juni 1945. Pernyataan ini tidak sejalan dengan dokumen hukum yang tercantum dalam konstitusi. Sebagai bagian anak bangsa yang mengerti bahkan mengikuti dinamika kesejarahan dan perjuangan bangsa Indonesia, penulis berkepentingan meluruskan sejarah.
Agar tidak ada legacy atas kedustaan, sebagai sebuah kebenaran hanya karena di legitimasi oleh penguasa. Ungkapan Bung Karno yang menyatakan ‘Jas Merah, Jangan lupakan sejarah’ juga berlaku bagi siapapun, agar tidak menghilangkan sejarah peran dan perjuangan para ulama, yang turut andil membebaskan bangsa Indonesia dan meletakkan dasar pijakan dalam bernegara.
Untuk mengurai pandangan penulis, perlu dikemukakan sejumlah argumen sebagai berikut:
Pertama, perlu diluruskan bahwa Pancasila lahir secara resmi pada tanggal 18 Agustus 1945, dibuktikan dengan deklarasi mukadimah proklamasi, dan pernyataan eksistensi bangsa Indonesia. Pancasila yang sah dan sahih, terlepas dari berbagai perdebatan dan perbedaan pandangan, adalah Pancasila yang berdasarkan pada:
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Redaksi sah Pancasila ini, tercantum pada alinea ke-4 dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, secara de facto dan de jure, Pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1945.
Kedua, ada dinamika sebelum lahirnya Pancasila, berupa pergumulan pemikiran para tokoh bangsa, yaitu:
Ide Pancasila yang dicetuskan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang menganut substansi:
- Kebangsaan
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan,
- Demokrasi
- Keadilan Sosial
- Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
Soekarno telah meletakkan dasar yang paling esensial, yakni substansi Ketuhanan pada urutan kelima. Karena itu, berikutnya terjadi Musyawarah Resmi yang dilakukan pada tanggal 22 Juni 1945 yang menghasilkan Piagam Jakarta, dengan substansi Pancasila:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebelumnya, Soepomo pada tanggal 31 Mei 1946 memiliki rumusan Pancasila dan substansi:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Musyawarah
- Keadilan Sosial
Dan tentu saja, Pernyataan Moh Yamin (29 Mei) sendiri yang memiliki pandangan Pancasila dengan substansi:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Seluruh dinamika Pancasila, sejak 29 Mei, 31 Mei, 1 Juni dan 22 Juni tidak dapat dinisbatkan dan dikukuhkan sebagai hari lahir Pancasila. Menjadikan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila, jelas bertentangan dengan logika dan konstitusi.
Pancasila 1 juni 1945 baru memiliki kualitas sebagai ‘sperma’ cikal bakal pancasila dan memiliki “cacat bawaan” karena meletakkan sila ketuhanan yang maha esa pada urutan kelima. Karena itu, cacat bawaan itu diluruskan dan disempurnakan melalui Piagam Jakarta, dimana didalamnya memuat kewajiban menjalankan syariat Islam bagi setiap pemeluknya.
Ketiga, Menjadikan Pancasila 1 Juni sebagai hari lahir, akan berkonsekuensi menjatuhkan wibawa sila ketuhanan yang maha esa dan peran sejumlah ulama dalam Piagam Jakarta.
Pancasila bukan produk Soekarno seorang, tetapi ada peran sejumlah tokoh lainnya seperti Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, K. H. Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
Yang lebih penting bangsa ini jangan melupakan sejarah dan peran ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Bangsa Indonesia merdeka bukan hanya karena peran Soekarno, menjadikan Pancasila 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila sama saja menghilangkan jasa para tokoh bangsa lainnya, terutama peran ulama dalam perjuangan kemerdekaan republik Indonesia.
Konstitusi telah menetapkan Pancasila 18 Agustus sebagai dasar negara yang mengikat. Deklarasi Pancasila yang formal juga dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, mengapa mau menghilangkan sejarah dengan mengaburkannya, dan memaksakan Pancasila 1 Juni 1945?
Penetapan Hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres No. 24 tahun 2016, membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden Joko Widodo karena tidak sesuai dengan konstitusi dan sejarah bangsa Indonesia.
Jadi, menjadi benarlah apa yang TPUA tuntut dalam gugatan kepada Presiden Joko Widodo agar dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang Negarawan.
*) penulis adalah Ketua Umum TPUA
sumber: WAGroup ALUMNI HMI (post langsung penulisnya Selasa 1/6/2021)