Pakistan mengecam keras keputusan Majalah Charlie Hebdo yang menerbitkan ulang kartun Nabi Muhammad. Salah satu majalah mingguan Prancis menuai kontroversi lantaran menerbitkan kartun Nabi Muhammad pada 2006, 2011 dan 2012.
semarak.co– Kementerian Luar Negeri Pakistan melalui akun Twitternya menulis, pada Selasa (1/9/2020) bahwa tindakan sengaja untuk menyinggung perasaan miliaran umat Muslim tidak dapat dibenarkan sebagai implementasi dalam kebebasan pers atau kebebasan berekspresi.
“Pakistan mengecam keras keputusan majalah Prancis, Charlie Hebdo, untuk menerbitkan ulang karikatur yang sangat menghina Nabi Muhammad SAW. Tindakan semacam itu merusak aspirasi global untuk hidup berdampingan secara damai serta merusak kerukunan sosial dan beragama,” demikian menurut Kemenlu Pakistan.
Seperti tidak ada kapok atau disengaja, majalah satire Prancis Charlie Hebdo ini kembali mempublikasikan karikatur Nabi Muhammad yang memicu kemarahan umat Muslim untuk menandai dimulainya persidangan bagi terduga pembantu penyerangan terhadap kantor majalah tersebut pada 2015 lalu.
“Kami tidak akan pernah pasrah. Kami tidak akan pernah menyerah,” tulis Laurent Sourisseau, editor majalah itu dalam kutipan di halaman depan majalah yang akan dipublikasikan dalam versi cetak pada Rabu (2/9/2020) waktu setempat seperti dikutip Reuters.
Satu di antara sejumlah karikatur tersebut, yang kebanyakan dipublikasikan terlebih dahulu oleh surat kabar Denmark pada 2005 dan baru diterbitkan Charlie Hebdo setahun kemudian, adalah gambaran Nabi Muhammad mengenakan serban menyerupai bom.
Bagi umat Muslim, penggambaran apapun atas Nabi Muhammad dianggap sebagai penistaan. “Kebebasan untuk menggambar karikatur dan kebebasan untuk tidak menyukainya sama-sama dilindungi dan tidak ada satupun hal yang membenarkan kekerasan,” kata Dewan Keimanan Muslim Prancis dalam cuitan di Twitter, merespons keputusan penerbitan ulang kartun Nabi.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk menghakimi keputusan Charlie Hebdo tersebut dengan menyebut Prancis mempunyai kebebasan berekspresi.
Namun Macron, seperti dikutip anadolu pada Rabu (2/9/2020) waktu setempat, yang bicara di sela-sela kunjungannya ke Lebanon menambahkan bahwa sudah menjadi kewajiban warga Prancis untuk menunjukkan keberadaban dan rasa hormat kepada satu sama lain, serta menghindari dialog kebencian.
Pada 7 Januari 2015, sebanyak 12 orang termasuk beberapa kartunis terkenal Charlie Hebdo tewas terbunuh dalam penembakan yang dilakukan oleh Said Kouachi dan Cherif Kouachi di gedung kantor majalah itu di Paris.
Kouachi bersaudara serta pelaku penembakan ketiga, yang sudah membunuh lima orang dalam 48 jam sebelum menyerang kantor Charlie Hebdo secara membabi buta, ditembak mati oleh polisi, sementara 14 orang yang membantu mereka baru menjalani sidang saat ini.
Sebelumnya, setelah publikasi karikatur Nabi Muhammad pada 2006, Jihadis daring memperingatkan bahwa Charlie Hebdo akan membayar olok-olok yang dilakukannya. Pada 2007, pengadilan di Prancis menolak tuntutan yang diajukan oleh kelompok Islam bahwa publikasi Charlie Hebdo itu memicu kebencian terhadap umat Muslim. (net/smr)





