Pakar Minta Kapolda Metro Diperiksa, Mantan Ketua MK: Atas Nama Hukum Siapa pun Berbeda Ditangkap

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva di gedung MK Jakarta. foto: indozone.id

President Association Criminal Law Expert (ACLE) Dr Muhammad mengatakan bahwa ditemukan adanya tanda-tanda bekas penyiksaan pada sebagian besar tubuh korban sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) menjadi petunjuk terjadinya kejahatan hak azazi manusia (HAM) berat dan tindak pidana terorisme.

semarak.co-“Kondisi demikian menjadi salah satu dalil bahwa yang terjadi adalah bukan tembak menembak sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya M Fadil Imran,” kata Muhammad dalam rilis yang diterima Jurnalislam, Jumat (11/12/2020) dan dikutip idtoday.news Desember 15, 2020.

Bacaan Lainnya

Dr Taufik juga mendesak untuk segera dibentuk Tim Investigasi Independen, tanpa melibatkan kekuasaan dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun guna mengusut tuntas kasus pembuntutan dan penembakan tersebut. Untuk kemudian diselenggarakan proses peradilan HAM menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tim Investigasi Independen harus meminta penjelasan secara utuh terhadap pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebutkan pada intinya bahwa tindakan pembuntutan yang berujung penembakan itu sebagai bagian dari kegiatan penyelidikan,” kutipnya.

Ia melanjutkan bahwa tindakan pembuntutan dan penembakan sangat terkait dengan proses hukum protokol kesehatan terhadap kebijakan pembatasan social berskala besar (PSBB) terhadap Habib Rizieq Syihab (HRS) dkk. Karena itu, proses penyidikan harus ditangguhkan.

“Dimaksudkan agar proses investigasi yang dilakukan dan peradilan HAM berjalan tanpa ada konflik kepentingan dan terjaminnya independensi dari berbagai intervensi. Habib Rizieq Syihab beserta keluarga dan semua orang yang mendampinginya adalah sebagai korban dan sekaligus sebagai saksi,” terang Taufik.

Dengan demikian, pinta dia, harus diterapkan penjaminan atas perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Mengutip indozone sumut (13 Desember 2020 pukul 10.17) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdzan Zoelva mengunggah pendapatnya melalui aku twitter pribadinya @hamdanzoelva bahwa saat ini berlaku hukum untuk kepentingan kekuasaan atau rule by law.

“Sangat khawatir negara hukum yang semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law. Rule by law, hukum digunakan utk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dan perlakuan sama di depan hukum,” tulis Hamdan di akun twitternya, @hamdanzoelva, dikutip indonzone, Minggu (13/12/2020).

“Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah,” lanjutnya.

Menurutnya, watak negara hukum rule by law digunakan oleh penjajah kolonial Belanda melalui KUHP (wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak untuk warga Belanda. Pasal2 KUHP kini masih peninggalan Belanda.

“Mari kita tegakan hukum itu dengan wajah kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang kita pegang teguh bersama. Kita menaruh kepercayaan besar kepada semua penegakkan hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law,” tulis Hamdan dalam lanjutannya karena terbatasnya kalimat.

Sangat khawatir negara hukum yg semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law. Rule by law, hukum digunakan utk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dan perlakuan sama di depan hukum. (net/smr)

 

sumber: indozone.id di babe.news dalam WAGroup 207 Of brothers/ sumber: idtoday.news Desember 15, 2020 di WAGroup PA Al-Wasliyah P.Brayan/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *