Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pengadilan dicabut. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka persidangan tak berlanjut. Akibatnya, kata Yusril, perkara isu ijazah palsu Jokowi akan selalu menjadi gunjingan politik karena belum terbukti di pengadilan.
semarak.co-Ijazah palsu Jokowi dari SD hingga SMA digugat Bambang Tri Mulyono ke PN Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin. Namun Bambang lebih dulu ditangkap polisi sebelum sidang perdana digelar yang dijadwalkan Senin besok (31/10/2022).
Bambang ditangkap bukan karena gugatannya terebut, tapi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Yusril mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut menjadi alasan pencabutan gugatan. Sebab dengan ditahannya Bambang, maka mereka kesulitan untuk mengumpulkan bukti dan saksi demi berlangsungnya persidangan.
“Padahal BTM-lah (Bambang) menurut mereka yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan,” kata Yusril dalam keterangannya pada wartawan dilansir kumparan.com, Minggu (30/10/2022).
Yusril menyayangkan keputusan pencabutan gugatan tersebut. Sebab dengan begitu isu ijazah palsu Jokowi akan terus bergulir tanpa memiliki keputusan hukam tetap. Menurut Yusril penting untuk isu tersebut diselesaikan di pengadilan.
Sebab dengan begitu klaim dari pendukung Jokowi yang menyebut ijazah itu asli, maupun pendukung Bambang yang menyebut izajah itu palsu, bisa dibuktikan. “Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan,” kata Yusril.
Putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, sambung dia, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas.
Kalau tidak, kata Yusri, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti. Yusril mengambil contoh perkara gugatan pemberhentian Soeharto yang dilakukan oleh kelompok 100 Pengacara Reformasi yang dipimpin Suhana Natawilana.
“Mereka menggugat keabsahan berhentinya Presiden Suharto ke PN Jakarta Pusat. Mereka mendalilkan bahwa berhentinya Suharto tanpa melalui MPR tidak sah. Akibatnya, kedudukan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikan Suharto juga tidak sah,” ungkap Yusril yang juga Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Perkara itu kemudian disidang. PN Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan 100 Pengacara Reformasi. Dalam pertimbangan hukumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan proses berhentinya Suharto tanpa melalui MPR dan pengucapan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum.
Penggugat, kata Yusril, tidak mengajukan banding, sehingga perkara inkarct van gewijsde. Dengan adanya keputusan tersebut tidak ada lagi yang bisa menyebut pemberhentian Soeharto tidak sah, sebab sudah ada keputusan hukum tetapnya.
Keputusan itu bahkan sempat dimanfaatkan Yusril untuk mengolok-olok Ali Sadikin yang menyebut pemberhentian Soeharto tidak sah. “Saya berpendapat, adanya putusan pengadilan terhadap kasus kontroversial itu sangat penting agar ada kepastian hukum. Karena itu, saya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM,” ulang Yusril.
“Walaupun dasar penahanannya, seperti saya katakan tadi, tidak berkaitan dengan gugatan ‘ijazah palsu Jokowi’. Tetapi kesan Pemerintah ‘main kekuasaan’ menghadapi BTM sulit dihindari,” demikian Yusril yang mantan Pengacara Tim Pemenangan Kampanye Capres Jokowi Ma’ruf Amin di 2019 melanjutkan.
Penahanan Bambang, dalam hemat Yusril juga tidak akan membuatnya jera. Hal itu menurut dia terlihat dari sikap kontroversinya saat menerbitkan buku Jokowi Under Cover yang berujung dipenjara beberapa tahun lalu. Tapi setelah keluar dari penjara, Bambang masih kembali mengungkit masalah ijazah tersebut.
Satu-satunya cara agar Bambang tidak bisa mengangkat isu itu lagi ialah dengan keputusan pengadilan. Melalui pengadilan bukti-bukti tertulis maupun bentuk lainnya dapat diuji kebenarannya. “Percayakan kepada majelis untuk menilai semua bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat dengan seluas-luasnya, untuk akhirnya memutuskan gugatan dikabulkan atau ditolak,” jelas Yusril.
Di bagian Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memastikan bakal menimbulkan tanda tanya publik mengapa gugatan tersebut dicabut. “Spekulasi liarnya adalah, apakah karena ada negosiasi, apakah ada tekanan. Kira-kira begitu,” kata Refly melalui video di channel YouTube miliknya, Kamis malam (27/10/2022) dilansir rmol.id/Kamis, 27 Oktober 2022, 21:31 WIB
“Atau apakah murni taktik dan strategi. Jika gugatan dicabut karena tekanan, apakah ditujukan kepada Bambang Tri Mulyono yang sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian atau kepada lawyer alias pengacara,” tanya Refly seolah menyindir.
Terkait dengan tekanan kepada pengacara, Refly yakin kecil kemungkinan lantaran pegacara Bambang Tri Mulyono Eggy Sudjana dan Ahmad Khozinuddin dikenal berani. “Atau ini murni kesadaran karena taktik dan strategi,” sindir Refly.
Dilanjutkan Refly, “Tapi dua hal negosiasi dan tekanan ini tadi saya tidak bisa spekulasi, karena memang tidak ada clue atau berita apapun. Namun demikian setidaknya saya mencoba menganalisis dari pernyataan resmi kuasa hukum Bambang Tri Mulyono soal alasan pencabutan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini.”
Pertama, menurut Refly, dengan ditahannya Bambang Tri Mulyono maka tim kuasa hukum khawatir tidak bisa membuktikan seluruh dokumen-dokumen untuk pembuktian dalam persidangan. Jika gugatan kalah, kata Refly, bisa membuka peluang kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak bisa lagi digugat.
Dilansir kompas.com – 27/10/2022, 21:47 WIB/Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggy Sudjana dan Ahmad Khozinuddin mencabut gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Eggi Sudjana selaku kuasa hukum penggugat ijazah Presiden Joko Widodo mencabut gugatan tersebut.
Adapun penggugat ijazah Jokowi ialah Bambang Tri Mulyono. Keputusan pencabutan gugatan itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Eggy, yakni Anwar Silalahi. “Mengacu pada ketentuan pasal 271 dan pasal 272 maka kami mencabut perkara No. 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakpus kelas 1A. Mohon pengadilan dapat mencoretnya dari nomor register perkara,” kata Anwar dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
“Dengan surat pencabutan ini, kami mohon izin untuk tidak hadir dalam panggilan sidang 31 Oktober 2022 mendatang. Mohon agar surat pencabutan ini dijadikan dasar penghentian proses persidangan,” lanjut Anwar.
Ia mengatakan Eggi dan tim memutuskan mencabut gugatan lantaran Bambang saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Bambang kini tengah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 14 Oktober.
Akibatnya, Eggi dan kawan-kawan kesulitan untuk berkoordinasi dengan Bambang untuk menyiapkan pembuktian dalam sidang ijazah Jokowi yang mereka klaim palsu. “Untuk kepentingan pembuktian persidangan, seluruh dokumen dan saksi-saksi yang berkenaan dengan perkara sangat bergantung pada klien kami,” kata Anwar.
“Sehingga kami tidak dapat melanjutkan persidangan sebelum proses hukum pidana terhadap klien kami selesai dan klien kami dapat hadir mempersiapkan bukti dan saksi di persidangan. Adapun sidang gugatan ijazah Jokowi sudah berlangsung,” paparnya.
Dalam perkara ini, warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bambang menggugat Jokowi menyangkut pribadinya yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019. (net/kum/kpc/rmo/smr)