Pakar Hukum Tata Negara Sebut Klarifikasi Menteri Maman Ke KPK Tunjukkan Political Goodwill

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) sekaligus dosen di STIH IBLAM Law School Radian Syam.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) sekaligus dosen STIH IBLAM Law School Radian Syam menilai, langkah Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai political goodwill.

Semarak.co – Menurutnya, langkah Menteri Maman yang datang langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti-bukti pembayaran dan transaksi terkait mendapat apresiasi.

Bacaan Lainnya

“Kita harus menghormati dan mengapresiasi langkah Menteri Maman yang bersedia bekerja sama dengan KPK,” katanya, dirilis humas Kementerian UMKM melalui WAGroup Media Teman UMKM, Selasa petang (8/7/2025).

Secara hukum, pelaporan dan penyelidikan memang harus dilakukan apabila terdapat dugaan penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai prosedur. Radian menyebut, pejabat publik seperti Menteri UMKM Maman memang melekat pada dirinya, untuk selalu memegang prinsip transparansi dan etika yang tinggi.

Di satu sisi, sambung Radian, perjalanan misi budaya yang dalam hal ini Istri Menteri Maman yang menemani anaknya dalam lomba budaya, untuk melakukan perkenalan budaya Indonesia di luar negeri itu harus disambut baik.

Sebelumnya, Maman mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore (5/7/2025). Dia datang mengklarifikasi viralnya surat berkop kementerian yang mencantumkan nama sang istri, Agustina Hastarini, terkait permintaan fasilitas negara dari sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dalam kunjungan ke Eropa.

“Saya berinisiatif sendiri ingin menyerahkan beberapa dokumen untuk menuntaskan polemik isu yang beberapa hari ini berkembang, terhadap diri saya, dan keluarga saya,” ujar Maman.

Politisi Partai Golkar menegaskan, tidak sepeser pun istrinya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian UMKM, ataupun fasilitas-fasilitas KBRI dan pihak lainnya. (hms/smr)

Pos terkait