Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Tidak Ada Kewajiban Gubernur Anies Penuhi Panggilan Polda Metro

Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin tampil di ILC. foto: internet/google.co.id

Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin membongkar fakta soal protokol kesehatan yang menyebabkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diundang Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

semarak.co-Ikut tampil di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa malam (17/11/2020) Imanputra Sidin memulai pembahasan dengan menyorot dua peristiwa yang baru saja terjadi. Irman menyebut ada dua fenomena yang terjadi beberapa hari ini.

Bacaan Lainnya

“Pertama pelanggaran protokol kesehatan berujung denda kepada warga negara dan kedua dugaan peristiwa pidana berujung pemanggilan Gubernur DKI oleh Polda Metro Jaya,” ujar Irmanputra yang berbicara kedua dari terakhir pada ILC yang dipandu Karni Ilyas berlangsung seru lantaran membahas soal pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Jadi dalam pandangan Irmanputra, tidak ada kewajiban bagi Anies Baswedan untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Begitupun sebaliknya dengan pihak kepolisian yang sebenarnya tidak mempunyai hak untuk memanggil Anies Baswedan.

Dalam kasus tersebut, kata dia, yang berhak memanggil Anies Baswedan maupun kepala-kepala daerah lainnya adalah Menteri Dalam Negeri ( Mendagri). Alasannya, menurut Irmanputra adalah tidak adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

“Kemudian Gubernur yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari harus diundang memberikan klarifikasi bahwa ada peristiwa pidana, enggak ada peristiwa pidana di situ. Yang ada adalah peristiwa pemerintahan di situ, sehingga bayangan saya kalaupun mau dipanggil, Mendagri lah yang panggil,” jelasnya.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan tidak ada acuannya dalam Undang-undang Karantina Kesehatan. Sehingga diakuinya bahwa tidak ada kejelasan terkait bagaimana menyikapi pihak yang melakukan pelanggaran.

“Pertanyaan konstitusionalnya adalah emang kalau protokol kesehatan dilanggar sanksinya apa? Apakah kemudian protokol kesehatan ini diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang kemudian itu menjadi rujukan,” ulasnya.

Nampaknya yang kita perdebatkan ini tidak ada di dalam Undang-undang karantina Kesehatan. Ia juga menegaskan, jika ada Peraturan Gubernur, Perwali atau Perbup yang mengenakan denda pada masyarakat terkait protokol kesehatan itu merupakan pelanggaran.

Kecuali, jika sudah ada kesepakatan dengan rakyat. “Rakyat dalam hal ini, adalah DPR/ DPRD yang mewakili rakyat. Maka dibuatlah Perda. Jika ada Perda, baru bisa diterapkan sanksi-sanksi tersebut,” tegas Irmanputra.

Presiden ILC TV One Karni Ilyas melontarkan pertanyaan kritis terhadap Tenaga Ahli Utama Kepresidenan Kantor Staf Presiden Danny Amrul Idhnan saat diskusi Tema ILC TV One Selasa 17 November 2020 tentang Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar.

Kepada Danny, Karni Ilyas mengatakan ia melihat ada keragu-raguan pemerintah saat Habib Rizieq Shihab yang akan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi. “Saat Habib Rizieq hendak pulang, pemerintah mengizinkan untuk penjemputan,” tanya Karni Ilyas kepada Danny, utusan dari sekretariat kepresidenan.

Atas pertanyaan tersebut, Danny pun mengatakan, bahwa izin yang diberikan pemerintah itu sesungguhnya dalam konteks jumlah penjemput yang dibatasi jumlahnya. Tapi yang terjadi justeru sebaliknya. Penjemputan Habib Rizieq dalam jumlah banyak. “Saya mendapat informasi bahwa para penjemput mencapai ribuan orang,” ujarnya.

Dari aspek tersebut, katanya, maka menjadi urusan aparat penegak hukum, sehingga saat ini urusan tersebut sedang dilakukan. Seusai pernyataan tersebut, Karni Ilyas pun merehat-kan acara tersebut.

Debat terjadi antara Dany Amrul Ichdan dengan pakar komunikasi Effendi Gazali. Seperti diketahui anak buah Jokowi Dany Amrul Ichdan mengulas protokol kesehatan harus ditegakkan meminimalisir penyebaran Covid-19. Aturan protocol kesehatan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tiba-tiba pakar komunikasi Effendi Gazali mengaitkan materi Dany Amrul Ichdan dengan Pilkada Solo, Jawa Tengah. Di mana Gibran Rakabuming putra Jokowi datang ke KPU untuk mendaftar sebagai calon wali kota Solo diantar ribuan pendukung.

Narasumber Dany Amrul Ichdan mengulas Protokol Kesehatan yang dilanggar saat penjemputan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Saat asyik berbicara, dipotong oleh Effendi Gazali. Effendi mempertanyakan kasus kerumunan massa saat Gibran Rakabuming di Pilkada Solo.

Terkait itu sebelumnya diberitakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri petinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ini berdasarkan aturan dan hierarki kewenangan Pemprov DKI Jakarta atas aktivitas di wilayahnya. “Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 16 November 2020.

Mahfud mengatakan, pemerintah menyesalkan adanya kerumunan massa dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq yang berlangsung di Petamburan, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu 14 November 2020. Apalagi, kata Mahfud, pemerintah juga sebelumnya telah memperingatkan Anies supaya pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

“Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu, kepada setiap kepala daerah hingga aparat keamanan untuk bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan,” tandasnya.

Ia memastikan, pemerintah juga akan memberlakukan penegakan hukum terhadap kegiatan yang bisa menciptakan kerumunan massa. “Pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar,” katanya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan petingginya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu 14 November 2020.

Arifin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Habib Rizieq Shihab, Minggu 15 November 2020. “Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian,” kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan. “Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” kata Arifin.

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan. “Respons (Habib Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan,” ucap Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan. Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW. Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.

Seperti diketahui, Anies Baswedan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Anies tersebut tidak terlepas terjadinya kerumunan massa pendukung Imam Besar Front Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. (net/tbc/smr)

 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Di ILC Irmanputra Sidin Bongkar Fakta Protokol Kesehatan, Habib Rizieq dan Anies Tak Bisa Dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *