Pakar Hukum Minta Selidiki Aliran Dana Pendukung 3 Periode, Jokowi: Wacana Cawapres Bukan dari Saya

Presiden Jokowi menyampaikan pengarahan pada pembukaan Rakernas V Projo di Magelang, Sabtu (21/5/2022). Jokowi meminta tidak tergesa-gesa membahas pilpres dan menentukan dukungan capres. Foto: inilah.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut ramainya wacana mengenai usulan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilu 2024 bukan berasal dari dirinya. Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah polemik wacana presiden dua periode, yaitu Joko Widodo bisa menjadi cawapres yang ramai di media massa.

semarak.co-Perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres. Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode.

Bacaan Lainnya

“Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar dilansir republika.co.id/Jumat 16 Sep 2022 13:10 WIB.

Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK. Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.

Presiden Jokowi membantah pernyataan itu. “Kalau dari saya, saya terangkan. Kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih,” kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9/2022) dilansir republika.co.id/Jumat 16 Sep 2022 13:10 WIB.

Dilanjutkan Presiden, “Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab. Begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab. Ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?”

Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie menegaskan, presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945. Pasal 7 UUD 1945 mengatur, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi, Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya. Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024, maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.

Di bagian lain Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari minta penegak hukum mau menyelidiki aliran dana para pendukung 3 periode untuk masa jabatan Presiden Jokowi. Feri Amsari mencurigai ada korelasi aliran dana penyelenggaraan sejumlah kegiatan dengan orang-orang di istana. (net/dtv/rep/smr)

 

sumber: sumber: republika.co.id di WAGroup ANIES GUBERNUR DKI (postSabtu17/9/2022)/detiktv dari detik.com (Rabu, 31 Agu 2022 04:01 WIB) di WAGroup 1. UMKM MANIES DPW JABAR (postRabu1/9/2022/johanyuniarto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *