Pajak, Metode Legal Peras dan Rampok Uang Rakyat

grafis ilustrasi pemimpin yang menipu rakyatnya. foto: swamedium

Oleh M Yamin Nasution *)

semarak.co-Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah kemerdekaan rakyat Indonesia secara politik, namun persoalan baru yang membawa dampak buruk dan harus di selesaikan Adalah membebaskan rakyat dari belenggu ekonomi asing.

Bacaan Lainnya

Adalah kewajiban setiap Pemimpin untuk membebaskan rakyat dari belenggu ekonomi asing tersebut. – Prof. Dr. Soepomo – Pahlawan Nasional Bab-Bab Hukum Adat. Pemerintah tengah membutuhkan injeksi dana dengan jumlah sangat besar, ini untuk memenuhi komitmennya pada china dan hutang lain.

Sehingga, tidak ada pilihan efektif selain memaksa rakyat dengan dasar hukum, dan pajak akan terus menerus naik. Setiap orang yang selama ini bekerja keras, menabung di Bank untuk masa depan; menikah, memiliki keluarga, sekolah anak, bantu orang tua di kampung.

Atau tabungan pensiunan, akan di permainkan oleh pemerintah, aministrasi tabungan, potongan penarikan, semua adalah bagian pajak karena pemerintah adalah mitra tempat anda menabung, dan dapat di potong sesuai keinginan.

Rakyat jelata dan si miskin akan di peras untuk membayar pajak secara tidak langsung dari setiap kebutuhan yang di beli. Beli beras, cabai, dan kebutuhan rumah tangga lain dipajak secara tidak langsung, listrik, pulsa hp, dll di pajak secara langsung.

Setiap orang yang paling rajin bekerja dan paling rajin menabung akan segera menyadari bahwa sebagian besar dari tabungan mereka akan di potong melalui pajak. Pajak secara ideal untuk kepentingan Pembangunan sebaliknya hanya diperuntukkan bagi pejabat pemerintah yang haus dalam berfoya – foya, hidup mewah,  korup, semena-mena terhadap tatakelola negara.

Selain itu, pemerintah haus akan pendapatan untuk membayar hutang negara, sehingga di butuhkan metode legal untuk memeras, merampok dan hari itu akan segera tiba. INI ADALAH LONCENG PERINGATAN AGAR RAKYAT TIDAK MEMBERIKAN TOLERANSI PADA REZIM.

Salah satu program tiruan penarikan pajak dari Amerika Serikat (AS) disebut Single Identified Number (SIN). Landasan penarikan pajak melalui No. KTP, sehingga setiap masyarakat yang memiliki pendapatan/karyawan dan menabung di Bank dapat terdeteksi dengan mudah.

Penerapan di AS sejalan dengan pemerintah yang telah memberikan jaminan bagi setiap rakyat, bahkan pengangguran sekalipun mendapatkan gaji. Perbedaan seperti langit dan bumi bagi Indonesia, di mana pemerintah lupa dengan rakyat, kecuali pajak.

Disahkannya PP No 58 Tahun 2023 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi menunjukkan rakyat sedang di paksa dan di peras untuk membayar hutang besar negara dan membiayai kehidupan mewah pejabat pejabat serta keluarga pejabat.

Bila kita merujuk pada sejarah Amerika Serikat (AS) di era kepemilikan George Washington, apa yang di alami Indonesia saat ini, pernah teejadi. Dimana hutang sangat besar dari Prancis, selain itu keinginan kuat dan memaksakan memindahkan ibu kota baru, membuat kondisi keuangan semakin buruk.

Akhirnya, rakyat di rampok dengan pajak. Paska COVID-19, seharusnya Indonesia Adalah negara paling mudah bangkit dan maju dari keterpurukan ekonomi yang melanda setiap setiap negara. Alasan pertama dan utama menurut ahli ekonom asing tak lain sebab alam yang kaya, sumber row material di butuhkan oleh setiap negara di dunia, namun faktanya, tidak demikian.

Pajak dan Zakat

Kenapa banyak orang kaya dan pengusaha menghindari pajak? dan kenapa masyarakat Islam yang walaupun bukan yang taat namun membayar Zakat, baik zakat tahunan maupun zakat harta?

Hukum Pajak, walaupun memiliki sifat memaksa dan memberikan ancaman sanksi berat bagi pelaku pendompleng, dengan dilengkapi penyidik baik dari Internal Perpajakan, Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian, akan tetapi wajib pajak, khusunya pengusaha-pengusaha besar terus berusaha menghindar.

Sedangkan zakat tanpa perlengkapan seperti yang disiapkan negara, namun mereka taat membayar dengan kesadaran pribadi. Alasan sederhana adalah masyarakat enggan untuk membayar pajak, sebab masyarakat tidak melihat dampak nyata dari pajak, kecuali kesenangan pejabat, kesewang-wenangan.

Selain itu mengetahui bahwa uang pajak di curi dan di korup oleh pejabat negara, selain daripada sifat manipulasi negara yang mempajaki rakyat berkali-kali lipat di setiap transaksi kebutuhan. Sebaliknya zakat, masyarakat dapat melihat dampak nyatanya, bahkan negara menggunakannya.

*) Pemerhati Hukum

 

sumber: WAGroup December 29, 2023

Pos terkait