Pacu Gerakan Ekonomi dengan Arahan Regulator, Bank BTN Pangkas Bunga KPR

Plt Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu. Foto: humas Bank BTN

Untuk memacu pergerakan ekonomi sejalan dengan arahan pemerintah dan regulator keuangan, PT Bank Tabungan Negara (BTN) memangkas bunga hingga 270 basis poin (bps).

semarak.co-Adapun dari laporan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang dilansir Bank BTN pada situs resminya, perseroan memangkas bunga di seluruh segmen kreditnya. SBDK Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencatatkan penurunan bunga tertinggi sebesar 270 bps.

Bacaan Lainnya

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, penurunan suku bunga tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi nasional. Penurunan ini juga mengikuti pergerakan BI 7-Day Reverse Repo Rate yang terus turun ke level 3,5%.

“Penurunan bunga ini kami harapkan dapat membantu meningkatkan permintaan kredit khususnya di sektor perumahan. Apalagi, sektor perumahan memiliki multiplier effect ke 174 sektor lain sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian nasional,” jelas Nixon di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Nixon menambahkan, penurunan bunga tersebut juga ditopang oleh perbaikan likuiditas yang diikuti dengan penurunan Cost of Fund (CoF). Dalam situs perseroan, emiten bersandi saham BBTN ini mencatatkan penurunan SBDK di segmen kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit konsumsi.

“Kami berupaya agar kinerja positif ini terus terjaga sehingga dapat memberikan penawaran suku bunga yang terjangkau bagi para nasabah serta debitur kami,” tutur Nixon dalam rilis humas BTN, Jumat (5/3/2021).

Di kredit korporasi, SBDK turun sebesar 190 bps dari 9,9% pada Desember 2020 menjadi 8% pada Februari 2021. Di segmen kredit ritel, BBTN menggunting bunga sebesar 165 bps dari 9,9% pada Desember 2020 menjadi 8,25% pada Februari 2021.

Kemudian, di segmen kredit konsumsi, SBDK KPR tercatat turun hingga 270 bps dari 9,95% pada Desember 2020 menjadi 7,25% di Februari 2021. Lalu, SBDK Non-KPR pun dipangkas sebesar 250 bps dari 11,25% pada Desember 2020 menjadi 8,75% di Februari 2021. (smr-10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *