Optimalkan LPH, Sucofindo Rilis Aplikasi Registrasi Online untuk Sertifikasi Halal

Proses pemeriksaan dan pengujian halal di Laboratorium PT Sucofindo. Foto: humas Sucofindo

Sebagai komitmen dalam mengoptimalkan pelayanan kepada pelaku usaha terkait pemastian produk halal, PT Sucofindo merilis aplikasi Lembaga Pengujian Halal (LPH) untuk registrasi online untuk sertifikasi halal.

semarak.co-Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin mengatakan, aplikasi ini memudahkan para pelaku usaha melakukan proses registrasi dan pengajuan untuk dilakukan pemeriksanaan produk halal. Aplikasi LPH ini juga memberikan efisiensi mobilitas pelaku usaha di masa pandemi ini.

Bacaan Lainnya

“Aplikasi ini dapat menjangkau seluruh pelaku usaha serta dilengkapi dengan fitur yang user friendly. Untuk menggunakan aplikasi ini, para pelaku usaha cukup mengakses halal.sucofindo.co.id,” ujar Bachder dalam rilis humas Sucofindo melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Selasa malam (2/3/2021).

Aplikasi LPH Registrasi Sertifikasi Halal ini menurut Bachder juga merupakan respon PT SUCOFIDO (Persero) terhadap UU Cipta Kerja terkait dengan Halal, terutama dalam mempercepat alur proses pengujian dan sertifikasi halal.

Direktur Komersial 1 Sucofindo Herliana Dewi menambahkan bahwa penggunaan aplikasi ini dapat direalisasikan setelah para pelaku usaha telah mengajukan permohonan proses sertifikasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Setelah para pelaku usaha mengajukan permohonan proses sertifikasi kepada BPJPH, selanjutnya BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen. Kemudian BPJPH, menetapkan LPH berdasarkan pemilihan dari pemohon atau dalam hal ini pelaku usaha,” imbuh Herliana.

Khusus bagi pelaku usaha dengan LPH Sucofindo, kata Herliana, dapat dilakukan proses registrasi secara cepat dengan pengajuan online ataupun offline. Sebagai LPH, Herliana menjelaskan Sucofindo bertugas melakukan pemeriksaan dan atau pengujian produk.

Kemudian, BPJPH menerima dan memverifikasi hasil pemeriksaan hasil pengujian Sucofindo. Tahapan selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan sidang Fatwa Halal untuk menerbitan keputusan penetapan kehalalan produk.

Setelah mendapat keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI, terang dia, BPJPH dapat menerbitkan sertifikat kehalalan produk. Sebagai LPH, kata dia, Sucofindo melakukan pemeriksaan dan pengujian secara menyeluruh.

“Kami dilengkapi dengan laboratorium PCR Terkini, yaitu dengan Digital Droplet PCR di mana metode validasi kami menggunakan Specifity, Linearity, Presicion, LOD, dan LOQ,” ujarnya.

Sebelumnya, Sucofindo telah mendapatkan Surat Keputusan Kepala BPJPH tentang penetapan Sucofindo sebagai LPH. Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT SUCOFINDO (Persero) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diserahkan secara langsung Kepala BPJPH, Kementerian Agama (Kemenag) Sukoso, 19 Oktober 2020.

Selain itu, lanjut Herliana, Sucofindo juga telah dinyatakan memenuhi Prinsip Syariah sebagai Lembaga Pengujian Halal (LPH) Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI).

Pemenuhan ini berdasarkan surat DHN MUI No. Ket-11/DHN-MUI/X/2020 dan berdasarkan Surat Keputusan DHN MUI tentang Standar Penilaian Lembaga Pemeriksa Halal Dalam Negeri No. Kep-06/ DHN-MUI/VIII/2020.

Surat Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua DHN MUI Zainut Tauhid Sa’ adi dan Sekretaris DHN MUI Amirsyah Tambunan. Keputusan ini pun berdasarkan proses audit yang telah dilakukan oleh tim DHN MUI yang telah dilaksanakan pada 28 September 2020 sampai dengan 5 Oktober 2020

Untuk kedepannya, Bachder berkomitmen akan memngoptimalkan serta mengembangkan kualitas baik dari sisi operasional serta SDM di seluruh unit layanan SUCOFINDO yang tersebar di seluruh Indonesia. “Sehingga target kami selanjutnya dapat melayani terkait industri halal di setiap lokasi unit layanan,” ujar Bachder. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *