Opini oleh Riko Noviantoro: Pejabat Publik dan Habituasi Bertransportasi Publik

Ilustrasi kereta MRT. Foto: istimewa

Opini oleh Riko Noviantoro

Moda Raya Transportasi (MRT) yang lama diimpikan masyarakat perkotaan, akhirnya terwujud. Moda angkutan massal yang sarat teknologi itu menjadi obat penenang ditengah gemuruh Pemilu 2019.

Meski tak dihindari angkutan massal yang sudah digagas sejak 1985, tetap saja jadi komoditas politik dan jadi ketegangan baru antarpendukung. Apapun itu MRT seperti energy perubahan.

MRT nyata-nyata mengubah wajah kota Jakarta menjadi lebih modern. Wajah pengap jalan raya itu seakan mendadak sirna. Jalan raya yang besar dan membentang ibukota seakan bisa lengang dan sepi dalam sekejap.Bahkan potret mengularnya kendaraan pribadi berharap jadi kenangan dimasa mendatang.

Gempita masyarakat menyambut MRT sebagai moda transportasi modern di Jakarta memang cukup beralasan. Masyarakat memang jenuh dan bosan dengan kondisi kemacetan lalu lintas. Terlebih penyebab kemacetan di Jakarta kian tidak diketahui penyebabnya.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)pada 2017 mencatat kemacetan lalu lintas di Jakarta memicu kerugian Rp. 67.5 triliun. Dampaknya pun menjangkau kota-kota penyangga lainnya. Dalam data yang sama Bappenas mencatat kerugian yang ditanggung kota-kota penyangga mencapai Rp 100 triliun.

Belum cukup itu saja kemacetan jalan raya di Jakarta juga secara nyata menurunkan kualitas udara dan kerusakan alam lainnya. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2018 mencatat kualitas udara di Jakarta sangat buruk.

Dalam satu tahun sebanyak 196 hari berada dalam kualitas udara tidak sehat. Sisanya hanya 34 hari udara bersih, 122 hari kualitas udara level sedang dan ada 13 hari tak berdata.

Dari kondisi tersebut sudah pasti memiliki dampak lanjutan. Mulai dari menurunnya tingkat kesehatan penduduk sampai pada perubahan perilaku penduduknya. Bahkan berdampak pula pada angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.

Kabar uji coba pengoperasian MRT pun disambut meriah. Mulai dari pelajar TK, guru, pedagang, mahasiswa, ibu rumah tangga sampai gubernur dan presiden pun ikut dalam masa uji coba. Hasilnya masyarakat memberikan pujian yang membumbung hingga kelangit.

Antusias masyarakat memiliki transportasi yang mewah sudah terwujud. Pemerintah tidak ingin memupusnya. Harga tiket perjalanannya pun dibandrol sangat terjangkau. Hanya Rp. 8.500 per 10 kilometer per orang. Itu semua demi memenuhi harapan masyarakat bertransportasi publik.

Di tengah kehausan public pada transportasi yang murah, nyaman, aman dan cepat bukanlah tanpa hambatan. Tantangan utama adalah kebiasaan atau budaya bertranportasi publik yang masih minim. Warga Jakarta sudah lama terdidik untuk menggunakan trans portasi pribadi.

Apalagi jaringan transportasi publik yang masih belum terintegrasi. Prosesnya masih butuh waktu lama. Apalagi bicara mengenai tarif yang ideal. Pemerintah masih harus berjuang keras menuju system transportasi yang ideal itu. Sekaligus mendidik masyarakat untuk terbiasa menggunakan transportasi publik.

Dalam mendidik masyarakat tidaklah sederhana. Pendekatan regulasi dan sosialisasi memang penting. Meski masyarakat pada umumnya hanya membutuhkan teladan yang tepat dalam bertransportasi publik.

Sudah barang tentu teladan yang mudah dan cepat member pengaruh adalah pejabat publik. Kepada merekalah masyarakat secara perlahan dapat belajar menjadi pengguna transportasi publik.

Pertanyaannya apakah pejabat public bersedia menggunakan transportasipublik? Ini yang tidak mudah dijawab. Pejabat public memiliki hak menggunakan mobil dinas. Hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan No.76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang milik Negara Berupa Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di DalamNegeri.

Mobil dinas dalam Permenkeu 76/2015 disebut dengan istilah Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri (AADB DinasOperasional Jabatan). Dalam aturannya cukup detil mengatur tentang jumlah kendaraan yang digunakan, jenis kendaraan yang didapat, kapasistas mesin kendaraan hingga biaya perawatannya.

Dari peraturan itu memberikan makna tegas kenyamanan kendaraan yang dinikmati pejabat. Hal ini secara alami mendidik pejabat public untuk senang mengendarai transportasi pribadi.

Padahal dalam mendidik masyarakat perlu teladan dari pejabatanya. Pejabat tinggi seperti Presiden, Menteri, Gubernur, dan Pimpinan Lembaga Negara harus mau beralih menggunakan transportasi publik.

Para pejabat itu harus mau mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dalam setiap kegiatannya. Setidaknya satu kali dalam sepekan, pejabat public itu menggunakan tranportasi umum.

Hadirnya pejabat public dalam transportasi public bukan sebatas edukasi saja. Melalui interaksi yang continue itu dapat diketahui persis baikdan buruknya transportasi publik.

Sekaligus menyiapkan konsep yang lebih ideal. Bahkan tidak menutup kemungkinan interaksi pejabatdan masyarakat bisa terja didalam ruang transportasi publik, yang bisa menjadi sumbangan bagi lahirkan kebijakan publik yang lebih tepat.

Dengan demikian budaya bertransportasi public secara perlahan pun tumbuh. Masyarakat secara alami pun mau beralih menggunakan transportasi publik.

RikoNoviantoro

PenelitiBidangKebijakanPublik

Institute For Development Of Policy And Local Partnership (INDEPOL–LP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *