Dinamika tentang RUU Perkoperasian di medis sosial dalam beberapa hari ini menjadi menarik. Sebab ada pihak yang berusaha membatalkan dan menunda pengesahan RUU dengan alasan yg sangat tidak rasional.
RUU Perkoperasian tidak anti demokrasi, pembahasan panjang RUU sampai saat ini tentu telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, dinamika kelembagaan dan bisnis koperasi pada dimensi saat ini dan masa depan.
Mempertimbangkan keseluruhan aspek menjadi sangat mendasar karena kita akan meletakan koperasi pada derajat yg sama dengan pelaku usaha lain perseroan. Namun para penyusun dan pembahas juga tetap perpegang pada jatidiri koperasi serta konsep dasar koperasi sebagai perusahaan milik anggota. Pasal demi pasal dibahas dengan mempertimbangkan semua dengan seksama dan sangat hati-hati sehingga seluruh pasal yang ada tidak salah.
Dibanding UU yg pernah ada yaitu UU No. 12/1967 dan UU No. 17/2012 serta UU yang berlaku saat ini UU No. 25/1992, RUU Perkoperasian saat ini lebih memberikan 1) ketegasan konsep berkoperasi yg sebenarnya, 2) kejernihan meletakan koperasi sebagai perusahaan yang dimiliki oleh anggotanya.
Kemudian, 3) membangun paradigma baru tata kelola koperasi sebagaimana kaidah ekonomi perusahaan, serta 4) mengakomodasi sistem ekonomi syariah berbadan hukum koperasi dan 5) taat pada asas hukum bahwa pasal-pasal yang di gugat di MK sehingga batalnya UU No. 17/2012 tidak dirumuskan kembali pada draft RUU tersebut.
Sebagai contoh ayat mengenai definisi koperasi dalam RUU telah mengakomodasi definisi koperasi di ICA, masukan gerakan kopersi Jawa Timur serta dinamika pembahasan dalam Panja DPR RI berdasar RUU usulan pemerintah.
Itu menunjukan bahwa panja dan pemerintah tidak sembarangan menyusun RUU ini, karena telah mempertimbangkan perspektif masa lalu, kini dan mendatang. Dari pasal 1 sampai 145 telah disusun dengan hati-hati dan lengkap.
Jikalaupun masih ada kekurangan dalam bebarapa pasal atau ayat maka dengan prinsip musyawarah dapat disempurnakan, sebab UU 25/1992 telah tertinggal dan bersifat sementara pasca dibatalkanya UU 17/2012 oleh MK.
Beberapa Kelebihan RUU Koperasi
Berdasarkan draft RUU yang ada banyak kelebihan di dalamnya, antara lain: 1) perdefinisi koperasi pasal 1 ayat 1 sesuai dengan konsep dasar koperasi secara universal yg berlaku serta sesuai dengan pengertian yg ada di ICA, dan ini telah menjadi landasan bagi pasal-pasal selanjutnya.
2) tentang simpanan pokok, wajib dan khusus sebagai modal kontribusi anggota, pasal 1 ayat 13, 14 dan 15 tegas bahwa itu merupakan modal koperasi dari anggota. 3) antisipasi pengembangan koperasi berdasarkan waktu dan skala ekonomi tentang restrukturisasi, penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pengintegrasian diatur dengan baik pada pasal 1 ayat 23 sampai 27 dan rincianya jelas pada Bab XI pasal 95 sampai 105.
Ini menunjukan bahwa pemerintah dan DPR mengakomodasi suara insan koperasi serta mendorong koperasi untuk dikelola secara korporasi sebagimana amanat presiden diberbagai kesempatan saat memberikan pengarahan kepada insan koperasi.
Pasal ini juga menjadi jalan terobosan untuk membangun koperasi sebagai kekuatan ekonomi milik anggota yang dikelola dan dikendalikan secara demokratis di era perubahan yang sangat cepat karena kemajua ilmu dan teknologi. 4) tentang modal dan utang koperasi diatur jelas dan tegas berdasar prinsip koperasi di pasal 56 sampai 64.
Begitu juga tentang usaha koperasi pada pasal 65 sampai 76 yang menegaskan bahwa tentang penjaminan pinjaman dan pembiayaan koperasi. 5) tentang selisih usaha juga mendapatkan kejelasan dan ketegasan bahwa koperasi mempunyai 2 sistem operasi bisnis yaitu payanan anggota dan transaksi bisnis dengan nonanggota diatur dengan baik sesuai prinsip koperasi dan membekan aspek hukum yg kuat untuk penyusuna laporan keuangan serta pengenaan pajak bagi koperasi, ini diatur apik pada pasal 81 sampai 87.
Dan 6) tentang sanksi pidana pada Bab XIV pasal 137 sampai 141 memberikan landasan hukum yg kuat jika ada penyimpangan pidana di koperasi, pelaku tidak dihukum berdasarkan UU Perbankan sebagaimana kasus pidana jika terjadi seperti saat ini. Ini langkah strategis dan cerdas dari penyusun RUU untuk mengisi kekosongan hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum pengurus/pengelola koperasi.
Isu Wadah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi membutuhkan wadah perjuangan sebagaimana keputusan hasik konggre 1 kopersasi di Tasikmala tahun 1947. Kesatuan dan kebersamaan gerakan koperasi dibutuhkan untuk mwmperjuangkan kepentingannya dan menyampaikan suaranya kepada pemangku kepentingan didalam maupun diluar negeri.
Untuk itu membutuhkan wadah bersatu sehingga mampu merumuskan suara yang sama. Kenapa ini dibutuhkan berkaca pada sejarah panjang organisasi perjuangan seperti serikat buruh, petani, guru atau wartawan.
Di mana telah terjadi polarisasi yang menimbulkan perpecahan membawa dampak pada ketidakefektifan perjuangan kepentinganya sebab terjadi perbedaan yang tajam akhirnya kepentingan serikat tersebut kesanya lebih memperjuangkan kepentingan golongannya saja dibanding kepentingan yang lebih luas.
Kesatuan wadah gerakan koperasi tersbut, juga tidak mematikan tumbuhkan wadah lain tubuh gerakan koperasi. Ini merupaka negasi dari isu bahwa RUU Koperasi anti demokrasi. Justru yang terjadi sebenarnya bahwa RUU ini sangat paham dengan demokrasi dan membangun demokrasi di koperasi maupu wadah bersatunya gerakan koperasi.
Isu negatif bahwa wadah gerakan mendapatkan dana dari apbn juga tidak mendasar, karena idenpendensi suara dan progran kegiatannya tidak diatur oleh pemerintah. Di negara lain seperti Malaysia, Philipina, Thailan dan lainya gerakan koperasi mendapatkan bantuan keuangan negara dengan cara yang berbeda.
Seperti insentif pajak untuk pendidikan, bantuan program pendidikan anggota, penyertaan saham pemerintah pada usaha gerakan koperasi, kredit berbunga rendah dan lain sebagainya.
Kita tidak usah alergi dengan bantuan dana pemerintah karena kita sebagai anak bangsa dan mempunyai tugas mewujudkan kesejahteraan anggota/masyarakat mendapatkan bantuan negara sah dan haknya, selama pemanfaatnya sesuai dengan peraturan keuangan negara. ***
Penulis: Penggerak Koperasi, Dosen Universitas Binus, dan Ketua Harian Dekopin