Operasi Zebra 2022 Dimulai 3 Oktober, Polisi Ingatkan Dilarang Tilang Manual

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya melaksanakan PPKM Darurat dengan membuka check point atau titik pemeriksaan bagi kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi aturan PPKM Darurat. Foto: viva di internet

Operasi Zebra 2022 dimulai 3 Oktober nanti atau tepatnya Senin besok. Dalam operasi yang berlangsung dua pekan atau berakhir pada 16 Oktober 2022 ini, Korlantas Polri mengingatkan pihaknya tidak akan menggunakan tilang manual.

semarak.co-Sebagai gantinya, Polisi akan menggunakan mekanisme penindakan yang mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di berbagai wilayah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum. Sementara ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” kata AKBP Agung disiarkan situs Korlantas Polri, Rabu (28/9/2022) dilansir cnnindonesia.com/Kamis, 29 Sep 2022 05:45 WIB.

Kamera itu berfungsi mendokumentasikan pelanggaran yang kemudian akan diverifikasi sebelum dikirim ke pemilik kendaraan sesuai pelat nomor. Jika memenuhi berbagai syarat, foto atau video dijadikan barang bukti untuk penindakan pelanggar.

Agungberpesan kepada para petugas di lapangan agar menjalankan arahan Kakorlantas Polri yang ingin penindakan bersifat simpatik dan humanis. Sementara itu masyarkat yang menggunakan jalan diharapkan patuh peraturan lalu lintas. (net/cnn/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *