Omnibus Law dan Revisi UU Pers

Kamsul Hasan (pegang microfon). fotoL dokpri

Opini Kamsul Hasan, Anggota Dewan Pers dan Dosen Komunikasi

semarak.co -Sebagai orang pinggiran karena tinggal di perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi, saya ingin memberikan pendapat pribadi tentang Omnibus Law dan Revisi Terbatas UU Pers.

Bacaan Lainnya

Diskusi mengenai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang banyak bolongnya itu sudah berulang kali. Revisi UU ditakutkan malah tambah menjadi soal bagi kemerdekaan pers.

Sampai saat ini menjadi perdebatan tentang apakah perusahaan pers cukup berbadan hukum Indonesia dan terdata di Dewan Pers atau harus terverifikasi faktual.

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lainnya adalah apakah wartawan harus memiliki kompetensi ? Pasal 7 tentang kewajiban wartawan, tidak mengatur hal ini !

Kedua persoalan yang selalu menjadi perdebatan bahkan sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tidak masuk dalam radar draft RUU Omnibus Law.

Seharusnya Dewan Pers yang diamati Pasal 15 UU Pers memanfaatkan RUU Omnibus Law untuk melakukan revisi terbatas terkait pers.

Pasal 7 UU Pers selama ini tidak mensyaratkan latar belakang pendidikan atau kompetensi menjadi wartawan, harus diusulkan masuk sehingga tidak didebatkan lagi.

Begitu juga materi Pasal 9 UU Pers bila pengertian pendataan yang dimaksud Pasal 15 ingin menjadi verifikasi administrasi atau faktual, harus dibunyikan sebagai syarat.

Sepanjang dua persoalan itu tidak menjadi perintah UU, hanya peraturan Dewan Pers maka akan tetap menjadi polemik. Bahkan bisa diuji materi.

Hal lain yang menjadi catatan saya selama melakukan advokasi korban kekerasan adalah narasi Pasal 4 ayat  (3) UU Pers yang melindungi Pers Nasional, bukan wartawan.

Hal ini menyebabkan penerapan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tidak berlaku bila wartawan yang dihalangi dalam kegiatan jurnalistik tanpa ikut serta perusahaan pers.

Dewan Pers seharusnya usulkan perubahan Pasal 12 UU Pers agar lebih tegas menyatakan sepanjang sengketa pemberitaan media berbadan hukum pers gunakan UU ini.

Mengenai saksi pada Pasal 18 ingin dinaikkan nominal dendanya dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar juga terjadi perbedaan pendapat antar sesama organisasi profesi.

Tetapi semua organisasi profesi dan organisasi perusahaan pers sepakat menolak masuknya pemerintah UU Pers ini. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *