OJK Terbitkan Peraturan LKM dan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

ilustrasi loby OJK yang sedang dilalui tamu dan karyawan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro dan POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek.

semarak.co-POJK penyelenggaraan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis humas melalui WAGroup OJK n FRIENDS yang dipantau Rabu (29/9/2021), peraturan ini diterbitkan untuk menyediakan akses yang lebih besar bagi masyarakat terhadap sumber pembiayaan dan memberikan kepastian keberlangsungan kegiatan usaha LKM.

Harapannya, tulis rilis itu, LKM dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan terhadap nasabah.

“Hal ini sejalan dengan Komitmen OJK dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yaitu mendorong pemberdayaan UMKM melalui akses pendanaan ke lembaga keuangan formal,” demikian bunyi rilis OJK.

POJK ini mengatur mengenai kegiatan usaha LKM meliputi penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan, sumber pendanaan LKM yang dapat berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan/atau hibah. Lalu akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan prinsip Syariah.

Selanjutnya tingkat kesehatan dan ekuitas LKM, penempatan kelebihan dana, tata cara memperoleh informasi tentang penyimpanan dan simpanan pada LKM, laporan keuangan, larangan bagi LKM dalam menyelenggarakan kegiatan usaha; prosedur penyehatan LKM; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan.

POJK Nomor 20/POJK.04/2021

Masih dalam rilis humas OJK, sementara untuk POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek diterbitkan untuk menyempurnakan POJK Nomor 1/POJK.04/2020, dengan menyesuaikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terkini.

Peraturan mengenai penyusunan laporan ini dikeluarkan mengingat perusahaan efek memiliki peran yang penting dalam mekanisme transaksi di pasar modal. Peran tersebut terefleksi dari jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yaitu sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.

“Peran tersebut harus diikuti dengan pertanggungjawaban dan akuntabilitas, salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan dan keterbukaan informasi bagi pemangku kepentingan adalah kewajiban bagi Perusahaan Efek dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan,” bunyi rilis OJK.

Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai ruang lingkup penyusunan laporan keuangan; kewajiban Perusahaan Efek untuk mengonsolidasikan laporan keuangan atas entitas lain; dan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan.

POJK ini berlaku untuk penyusunan laporan keuangan Perusahaan Efek di periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022. Perusahaan Efek dapat melakukan penerapan lebih dini atas ketentuan POJK ini.

“Apabila Perusahaan Efek melakukan penerapan lebih dini, maka wajib mengungkapkan penerapan lebih dini tersebut dalam catatan atas laporan keuangan,” demikian penutup rilis. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *