OJK Terbitkan Izin Usaha Enam Gadai dengan Wajib Terapkan Praktik Usaha Sehat

ilustrasi loby OJK yang sedang dilalui tamu dan karyawan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha enam gadai hingga 18 Februari 2021. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha, keenam perusahaan wajib selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dalam menjalankan usaha.

semarak.co-Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budi Nuraini mengatakan, selain itu, perusahaan juga harus senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Sesuai Pasal 9 (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), terang Nuraini, perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31 juga mengatur perusahaan wajib untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” ujar Anggar dalam pengumuman resmi yang dirilis Selasa (16/2/2021).

Adapun enam usaha gadai itu, Pertama PT Biru Gadai Indonesia berdasarkan KEP-7/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021. Kedua, PT Gadai Prima Nusantara berdasarkan KEP-8/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021.

Ketiga, PT Praha Gadai Indonesia berdasarkan KEP-9/NB.1/2021 tanggal 21 Januari 2021. Keempat, PT Amanah Terima Gadai berdasarkan KEP-10/NB.1/2021 tanggal 21 Januari 2021. Kelima, PT Gadai Jadi Berkah berdasarkan KEP-13/NB.1/2021 tanggal 26 Januari 2021.

Keenam, PT Dwitunggal Putra Pegadai berdasarkan KEP-15/NB.1/2021 tanggal 9 Februari 2021. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” tutupnya. (net/smr)

 

sumber: cnnindonesia.com di WAGroup Media Pegadaian dan Kawan Bicara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *