OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran ke Negara Rp450 Miliar

ilustrasi loby OJK yang sedang dilalui tamu dan karyawan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara. Memperhatikan kondisi saat pandemi Covid-19 meskipun mobilitas mulai kembali pulih, OJK menyetor ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK Rp230,8 miliar.

semarak.co-Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara. Selain itu dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR RI,” ujar Sekar seperti dirilis humas melalui WAGroup OJK n FRIENDS,  Selasa (1/2/2022).

Sejak awal operasional tahun 2013, lanjut Sekar, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya. “OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif,” tutup Sekar. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *