OJK Kerja sama IJK Serahkan Bantuan Penanganan Covid dan Bencana

Seremoni penyerahan bantuan untuk penanganan Covid-19 dari hasil kerja sama OJK dan IJK. Foto: humas OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) sejak awal tahun ini kembali menggalang dana kemanusiaan dalam program OJK dan IJK Peduli Bencana untuk membantu penanganan Covid-19 dan bencana alam yang terjadi di beberapa daerah.

semarak.co-Hingga 1 Maret 2021, telah terkumpul dana sebesar Rp4,29 miliar yang dihimpun dari Anggota Dewan Komisioner OJK, 169 IJK (Perbankan, Pasar Modal dan IKNB) serta asosiasi di sektor jasa keuangan dan juga bantuan dari Pegawai OJK.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Gubernur DI Yogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menyerahkan bantuan tersebut disaksikan perwakilan IJK yang berada di Yogyakarta. Sementara untuk bantuan kepada korban gempa di Mamuju diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Barat Andi Ali Baal Masdar secara virtual.

Wimboh mengatakan, dengan upaya ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana di berbagai daerah. Mudah-mudahan dengan sinergi ini bisa memperkuat upaya kita membangun negeri ini.

Penyaluran bantuan tahap pertama diserahkan senilai Rp2,175 miliar. Ini terdiri donasi untuk korban gempa di Mamuju Sulawesi Barat Rp1,75 miliar, pembangunan shelter Covid di Bantul Yogyakarta Rp150 juta, bantuan banjir di Semarang Rp100 juta, longsor di Sumedang Rp100 juta dan perbaikan tanggul sungai Citarum Rp75 juta.

Rilis humas OJK melalui WAGroup OJK n FRIENDS, Sabtu (6/3/2021) menyebut, penyerahan bantuan donasi untuk bencana Longsor di Sumedang dan tanggul Sungai Citarum akan dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2021 di Bandung, bekerja sama dengan Jabar Bergerak.

Program OJK dan IJK Peduli Bencana akan terus dibuka dan dikoordinir OJK untuk mengumpulkan donasi guna membantu penanganan dampak bencana alam serta penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air. “Tahun 2020, program kemanusiaan OJK dan IJK sudah memberikan bantuan untuk gempa di NTB dan Palu,” demikian rilis itu.

Pada Mei 2020 Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) juga memberikan bantuan senilai Rp15 miliar kepada Palang Merah Indonesia (PMI) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bersumber dari pemotongan gaji bulanan pegawai OJK serta pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR). (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *