JAKARTA-Deputi Komisioner Pengawas Terintegrasi OJK Agus E Siregar mengatakan, dorongan tersebut karena kehidupan industri bank semakin mengarah ke digital. Terutama ditujukan bagi yang sudah terbiasa dengan digital. Bagi yang belum diarahkan lewat Laku Pandai.
“Semakin jarang orang ke fisik bank. Ini fakta karena digital sudah bagian dari life. Kita ingin dari sarapan sampai tidur, urusan bank selesai,” ujar dia di Jakarta, Kamis (19/1).
Menurut dia, perbankan yang boleh mengikuti digital bank minimal Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) II yang modal inti minimal Rp1 triliun. Syarat pengajuan tersebut sesuai arahan bolehnya pengajuan digitalisasi pada BUKU II.
Kantor digital bank, lanjut dia akan dipandu OJK.
Jadi bagi bank yang mengaku sudah menjalankan model tersebut, harus sesuai panduan OJK.”Apakah mereka sudah punya aspek managemen risiko. Kita harap data yang akan diverifikasi dari nasabah adalah elektronik KTP atau biometrik,” jelas dia.
Untuk kali ini, kata dia, kantor digital baru sebatas untuk pembukaan account sampai terbit buku dan kartu ATM. “Kedepannya kita harap dapat mengucurkan kredit lewat kantor digital. Sekarang masih harus ke kantor fisik bank,” jelas dia.
Sementara Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK, Mulya E Siregar mengatakan, kantor digital bank setara dengan Kantor Cabang Pembantu. “Persyaratan kantor digital agar bank mencantumkam dalam rencana bisnis bank, bank memiliki modal inti Rp1 triliun, bank telah menyelenggarakan electronic banking dan punya infrastruktur yang mumpuni. Prosedurnya bank mengajukan ke OJK sebulan sebelum buka kantor digital dan memenuhi persyaratan administratif dan operasi yang dibutuhkan,” katanya.
Selain itu perkembangan digital, sambung dia, selalu tumbuh. Indikatornya pada elektronik banking pada user di 2012 tercatat 13,5 juta kini mencapai 50,4 juta user. “Untuk transaksi di 2012 tercatat 150,8 juta transaksi dan kini terdapat 400 juta transaksi. Jadi pertumbuhannya besar,” imbuh dia. (wiyanto)