Ustadz Yusuf Mansur buka suara soal pencabutan izin usaha (CIU) PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah. Dulunya, ia diketahui sebagai pemilik dari Paytren. Ia pun mengaku ikhlas terkait keputusan penutupan Paytren oleh OJK tersebut. Dan ia pun mengucapkan doa dan harapannya di masa depan.
semarak.co-“Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah SWT. Ingin memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah. Semoga Allah ngampuni saya. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” ujar agamawan kondang ini kepada CNBC Indonesia, Selasa, (14/5/2024).
Diketahui, pada 2022, Ustadz Yusuf Mansur mengumumkan akan menjual kepemilikan sahamnya di PAM. Namun, ia mengaku penjualan Paytren tersebut tidak berhasil. “Perjuangan menjual itu, tiga tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Tidak selamat juga,” pungkasnya.
Ustadz Yusuf Mansur lantas mengucapkan terima kasih kepada OJK karena dinilainya telah memberi kesempatan untuknya berinovasi. Ustadz yang bergabung Partai Perindo ini mengaku siap untuk belajar mengeksekusi ide yang lebih baik di kemudian hari.
“Terima kasih juga kepada masyarakat. Perjuangan 2012 sd 2018, hingga kemudian sampe pada 13 Mei 2024 ini. MaasyaaAllah. Tramat indah dan berharga. Terima kasih banyak. Maafin saya,” tutupnya seperti dilansir cnbcindonesia.com, 14 May 2024 11:40
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang didirikan atau milik Ustadz Yusuf Mansur. Pencabutan izin usaha ini dilakukan usai manajer investasi syariah itu terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, pencabutan itu juga dilakukan menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan.
PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Berdasarkan kedua peraturan itu, demikian tulis keterangan resmi OJK, Rabu (8/5/2024) seperti dilansir moslemtoday.com: 5/14/2024 02:02:00 PM, PAM terbukti melakukan banyak pelanggaran.
Pelanggaran itu antara lain kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris.
Tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.
“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai investasi syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” imbuh Yunita.
Kemudian PAM, lanjut Yunita, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.
PAM juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas. Sebagai informasi, PAM merupakan perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017. Perusahaan ini sebelumnya merupakan milik Ustadz Yusuf Mansur. (net/cnb/pel/smr)
Berikut rincian pelanggaran aturan yang mereka lakukan;
- Kantor tidak ditemukan;
- Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi;
- Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu;
- Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris;
- Tidak memiliki komisaris independen;
- Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi;
- Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
- Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.