OJK Akan Longgarkan Kolektabilitas Debitur Terdampak Virus Corona

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat diwawancarai wartawan dalam CNBC Economic Outlook 2020 di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Foto: internet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperlonggar ketentuan pengitungan kolektabilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit, khusus bagi debitur yang usahanya terganggu karena terdampak Virus Corona.

semarak.co -Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, penghitungan kolektabilitas rencananya akan dilakukan untuk satu dari tiga klasifikasi yakni hanya ketepatan membayar.

Bacaan Lainnya

“Kalau pengusaha kena dampak itu dan juga akhirnya proses usaha menjadi terganggu ke depan, kita bisa berikan kelonggaran penghitungan kolektabilitas,” kata Wimboh saat hadir dalam CNBC Economic Outlook 2020 di Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Sedangkan dua aspek lain yakni prospek usaha dan kondisi debitur dinilai tidak relevan untuk diterapkan kepada debitur terdampak. Ia mengungkapkan sektor-sektor usaha yang berpotensi terdampak Virus Corona itu di antaranya pariwisata dan ekspor impor.

Wimboh mengungkapkan jika perbankan menerapkan aspek prospek usaha, maka diprediksi semua debitur usaha itu menjadi bermasalah dalam menyelesaikan pembayaran kewajiban.

Begitu juga aspek kondisi debitur, lanjut dia, juga tidak relevan menjadi bagian penghitungan kolektabilitas. Hotel kosong, kata dia, kondisi debitur pasti likuditasnya juga kondisinya menjadi terganggu. “Tentunya kalau debitur bank bisa ajukan ke bank untuk direstrukturisasi,” imbuhnya.

Selain memperlonggar kolektabilitas, OJK juga akan mendorong pelonggaran likuiditas yakni dengan memberikan ruang bagi industri perbankan yang memberikan kredit, terutama kepada sektor yang terdampak tersebut.

“Selain itu bersama lembaga pemerintah terkait sektor riil terjun ke lapangan untuk melihat dan memfasilitasi apa yang bisa dilakukan melalui sinergi,” katanya.

Di bagian lain OJK menyebut akan mengkaji ulang penjualan produk investasi melalui bank di antaranya produk kerja sama perusahaan asuransi dengan perbankan atau bancassurance menyusul kasus Jiwasraya.

Ini harus diluruskan ke depan mana saja instrumen yang bisa dijual melalui bank. Kalau itu proteksi bolehlah, kalau investasi nanti dulu akan kami lihat instrumen investasi apa yang boleh dijual di bank.

“Tidak ada produk reksa dana yang memberikan jaminan imbal hasil karena selain dari harga, instrumennya termasuk saham itu juga kerap mengalami gejolak atau volatile,” imbuhnya.

OJK tidak menghapus produk tersebut namun meminta agar skema diubah menjadi non guaranteed return. “Bukan dibubarkan, dia yang skema produk itu tolong dikembalikan dulu, abis itu jadi kontrak baru menjadi non guarantee return,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut potensi kerugian negara dari kasus gagal bayar Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun. Potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.

Produk tersebut menawarkan bunga yang tinggi hingga 13 persen. Adapun penempatan Investasi asuransi BUMN itu di antaranya saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah itu, sebesar 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan 95 persen ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, korporasi juga berinvestasi di reksadana sebanyak 59,1 persen persen senilai Rp14,9 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 98 persen dikelola manajer investasi berkinerja buruk. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *