Nama Ma’ruf Amin Tercantum di Dua BUMN, Tim Hukum BPN: Paslon 01 Bisa Didiskualifikasi

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto (dua kanan) bersama tim advokasi BPN Denny Indrayana (dua kiri), menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019). Foto: internet

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan perbaikan atas permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin sore (10/6).

Adapun bukti yang ditambahkan berupa status jabatan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Ma’ruf Amin, yang tercantum di dua badan usaha milik negara (BUMN), yaitu Bank Mandiri Syariah (BSM) dan BNI Syariah saat menjadi calon wakil presiden hingga kini sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua BUMN itu.

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menyatakan, nama pasangan Joko Widodo itu tercantum di laman situs BSM dan BNI Syariah. Bukti itu bisa mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin karena telah melanggar peraturan yang ada.

“Kami menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin,” ujar BW, sapaan akrabnya di gedung MK.

Setelah dicek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. “Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik karena harus benar-benar jadi pertimbangan MK. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” ujar pria brewok ini.

Pasal 227 huruf p UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, kutip BW, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu,” ungkapnya.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf berharap Mahkamah Konstitusi (MK)  menolak penambahan dalil dan materi permohonan sengketa PHPU yang diajukan  Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Wakil Ketua TKN Arsul Sani menuturkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan MK Nomor 5/2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu tidak memberi kesempatan bagi pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi memperbaiki permohonan.

“TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon melalui kuasa hukumnya,” ujar Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6).

Menurutnya, Peraturan MK Nomor 1/2019 tidak secara eksplisit mengatur pemohon boleh mengubah materi permohonan yang telah diajukan pada waktu pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres pada 21-24 Mei 2019.

Berbeda dengan sengketa PHPU legislatif, dalam Peraturan MK 1/2019 disebutkan bahwa pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3×24 jam sejak Akta Permohonan Belum Lengkap diterima pemohon.

“Jadi yang harus dianggap sebagai permohonan pemohon dalam sengketa PHPU Presiden dan Wapres itu adalah apa yang mereka sudah daftarkan, yang isinya itu sudah beredar di berbagai media termasuk media sosial itulah yang harus dianggap sebagai materi,” ujarnya.

Arsul menyampaikan Jokowi-Ma’ruf selaku pihak terkait dalam sengketa PHPU ini akan segera membuat permohonan secara formal kepada MK untuk menolak revisi dari Prabowo-Sandi.

Lebih lanjut Arsul meminta MK mengeluarkan putusan sela untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Presiden dan Wapres yang diajukan patut disidangkan.

Di bagian lain Bambang mengatakan, perbaikan permohonan mengandung sejumlah argumentasi utama serta bukti-bukti pendukung. Di antaranya video, dokumen surat termasuk di antaranya form C1, dan bukti pendukung lainnya. “Argumentasi hukum yang diajukan adalah kualitatif dan kuantitatif,” ujarnya.

Dalam argumen kualitatif, tim kuasa hukum mendalilkan paslon 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) bersifat TSM (terstruktur sistematis, dan massif), yaitu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

“Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01 menggunakan semua resourses. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah memengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019,” katanya.

Terdapat lima bentuk kecurangan yang dilakukan Paslon 01, rinci BW, Penyalahgunaaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, Ketidaknetralan Aparatur Negara seperti Polisi dan intelijen, Pembatasan Kebebasan Media dan Pers, serta Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum.

“Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat1 UUD 1945,” tuturnya.

Terkait argumen kuantitatif, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melihat penggelembungan suara dan pencurian suara hampir merata di 34 propinsi Indonesia, akan tetapi jumlah yang cukup masif terjadi di Pulau Jawa.

“Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi dokumen C1, dan manipulasi entry data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang kuat itu kami yakin akan memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres,” ujarnya. (lin/net)

 

sumber: liputan6.com/kompas.com/beritasatu.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *