Sejumlah individu yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) resmi melayangkan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). Nama Presiden Joko Widodo alias Jokowi disebut dalam gugatan perdata bernomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst itu.
Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mengatakan, adanya kerusakan dan pencemaran udara dikarenakan baku mutu udara ambien yang ada sekarang di Indonesia belum terlalu ketat.
“Kami menggugat pemerintah terkait hal-hal yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran udara. Standar yang ada sekarang tidak bisa melindungi masyarakat dari polusi udara. Kadang indikator menunjuk sedang, tapi polusi udaranya tinggi. Kita belajar dari kejadian di Jambi waktu kebakaran hutan,” kata Bondan di PN Jakpus, Kamis (4/7/2019).
Langkah konkret yang diharapkan Bondan, dalam waktu dekat dengan adanya gugatan ini adalah pemerintah dapat membangun alat pemantau udara yang banyak di berbagai titik, lalu diumumkan ke publik setiap hari. “Nah, dengan alat pantau kemudian dibikin kajian risetnya akan ketahuan tuh sumbernya dari mana saja,” tutur dia.
Jokowi terdaftar beserta enam tergugat lainnya. Sebab, dianggap bertanggung jawab menyediakan udara bersih di Jakarta. Selain Jokowi, ada pula nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Lalu nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.Terdapat pula nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim turut serta dalam daftar tergugat tersebut.
Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Simamora mengatakan, gugatan tersebut dilakukan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang merujuk sumber permasalahan yang menyebabkan udara tidak bersih. “Harusnya ada kebijakan merujuk ke sumber pencemaran udara,” ujar Nelson.
Selama ini, nilai dia, kita terus berdebat soal sumbernya dari transportasi atau sumbernya dari industri, tapi lagi-lagi datanya tidak ada. “Harusnya ada datanya. Makanya kenapa di dalam gugatan ini kami tidak hanya di Jakarta, tapi Jawa Barat dan Banten itu juga tergugat, karena sampai saat ini tidak ada catatan kualitas udara Jawa Barat dan Banten, Bekasi dan sekitarnya,” tambah Nelson.
Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, uji emisi di DKI Jakarta tidak perlu menunggu 2020. Pasalnya, hal itu telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Uji emisi pengendalian udara sudah ada kewajiban, tidak usah menunggu 2020. Jalankan mulai besok, konsisten,” ujar dia di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Uji emisi, menurut Azas, juga harus dilakukan secara berkala. Tidak hanya untuk kendaraan pribadi, namun juga untuk angkutan umum. Pemprov DKI juga diharapkan bertindak tegas terhadap kendaraan yang sudah lewat batas usia.
Selain uji emisi kendaraan, Pemprov DKI perlu menggalakkan penghijauan.”Tidak usah bikin hujan buatan, hijaukan lagi Jakarta,” ujar Azas.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta pada 2020 akan memberlakukan aturan untuk mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kini Pemprov DKI Jakarta tengah merancang terkait aturan pengetatan uji emisi tersebut.
Pemprov DKI Jakarta juga akan mendorong bengkel-bengkel untuk memiliki alat penunjang melakukan uji emisi.
Saat ini, sudah ada sekitar 150 bengkel di DKI Jakarta yang memiliki fasilitas untuk uji emisi. Langkah tersebut ditempuh sebagai respons atas penurunan kualitas udara di ibu kota yang terjadi belakangan ini.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mempersiapkan secara matang segala aspek yang diperlukan untuk menyukseskan wacana wajib uji emisi kendaraan di 2020.
“Pastikan dulu anggarannya dari mana. Uji emisi itu kan perlu beli alat, itu harus dipastikan dulu. Jadi persiapannya harus matang,” ujar Pandapotan, Kamis (4/7/2019).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta pada 2020 akan memberlakukan aturan untuk mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi. “Kami akan memastikan mulai tahun depan ada kontrol atas emisi agar sesuai dengan indeks yang ditargetkan,” ucap Gubernur Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Langkah tersebut ditempuh sebagai respons atas menurunnya kualitas udara di ibu kota yang terjadi belakangan ini. (net/lin)
sumber: indopos.co.id