Nama dari TKN Disebut Patut Diduga Terlibat Kasus Tabloid Indonesia Barokah

Kubu Prabowo-Sandiaga menyelidiki siapa pembuat Tabloid Indonesia Barokah yang belakangan disebar ke berbagai masjid-masjid di Pulau Jawa. Kubu oposisi merasa dirugikan dengan tabloid tersebut karena dinilai berisi fitnah kepada Prabowo dan Sandiaga.

Jubir Prabowo-Sandiaga Andre Rosiade mengakui sudah melakukan penyelidikan terkait siapa dalang di balik tabloid Indonesia Barokah. Dia pun menangkap jejak digital dari Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja Joko Widodo-Ma’ruf, Irfan Wahid atau lebih dikenal dengan nama Ipang Wahid.

“Ipang Wahid patut diduga terlibat dalam tabloid Indonesia Barokah. Indikasi keterlibatan Ipang Wahid yakni berdasarkan website Indonesia Barokah. Dia mengatakan, website itu saat ditelusuri berkaitan dengan Ipang Wahid,” kata Andre saat dihubungi merdeka.com, Minggu (27/1).

Website Indonesia Barokah dan Tabloid Indonesia Barokah memang dua hal yang berbeda, kata Andre, tapi website itu berisi video yang merupakan produksi dari Ipang Wahid. Itu kalau website, kalau tabloid kita enggak tahu,” jelas Andre.

Menariknya, lanjut dia, logo Indonesia Barokah di website maupun di tabloid sama persis. Dari sini, kuat dugaan, kubu Prabowo-Sandiaga melihat baik tabloid dan website dibuat oleh orang yang sama.

“Tapi ada satu hal menarik yang mungkin butuh klarifikasi, logo di website dan tabloid itu sama dan juga di website jejak digital Ipang Wahid kelihatan, patut diduga terlibat Tabloid Indonesia Barokah,” tegas Andre.

Andre mengakui telah melaporkan hal ini kepada polisi. Namun dalam investigasinya, ada dugaan keterlibatan Timses Jokowi-Ma’ruf di situ. Sehingga dia berharap polisi bisa segera mengungkap kasus itu.

“Ipang Wahid patut diduga terindikasi punya hubungan dengan website. Kita memang tidak bisa buktikan siapa (dalang tabloid), tapi kalau website itu jejak digital Ipang Wahid sangat terasa di website,” tutup dia.

Hingga berita ini diturunkan, merdeka.com tengah berusaha meminta klarifikasi dari Ipang Wahid. Namun, komunikasi yang coba dilakukan belum mendapatkan respons.

Penuh Fitnah Pada Prabowo

Andre menyayangkan isi konten tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik. “Itukan bukan produk junalistik, kantor redaksinya saja abal-abal, masak judulnya mengandung fitnah, katanya, ‘Prabowo marah media dipecah belah’, itukan banyak fitnah isinya fitnah, sampah dan hoaks,” tegasnya.

Dia pun curiga apabila kubu TKN membela Tabloid Indonesia Barokah, maka semakin kelihatan merasa diuntungkan dari penyebaran tabloid itu. “Kalau TKN membela ya karena kemungkinan patut diduga mereka terlibat dalam tabloid ini,” kata Andre.

Soal dugaan Ipang Wahid terlibat, dia pun menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan. “Kami tunggu klarifikasi saudara Ipang Wahid, karena patut diduga beliau terlibat apalagi jejak digital di website sulit dibantah, tolong ipang segera klatifikasi,” tutup Andre.

TKN membantah

Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding membantah kubu petahana terlibat dalam pembuatan tabloid Indonesia Barokah tersebut. Kendati begitu, Karding melihat, isi dari tabloid tersebut bukan mengandung fitnah.

“Kami pertama tidak mengerti siapa yang menerbitkan tabloid Barokah dan setelah kami baca isinya sebenarnya semua yang disampaikan itu fakta. Jadi menurut saya hak teman-teman BPN kalau mau melaporkan itu ke Bawaslu,” kata Karding.

Sementara Jubir TKN Ace Hasan Syadzily meminta penyebaran tabloid tidak dilarang. Sebab, Bawaslu menyatakan tabloid itu tidak berunsur kampanye. “Justru itu ajakan positif agar masyarakat jangan terpengaruh hoaks, fitnah, dan berita yang memecah belah karena adanya politisasi SARA. Biarkan saja itu menjadi bagian dari edukasi politik agar masyarakat jangan dibohongi dengan hoaks, fitnah, dan kebencian,” tegas Ace.

Selain telah mengadukan ke Dewan Pers, Kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno terus mencari tahu motif serta siapa dibelakang penyebaran Tabloid Indonesia Barokah. Pemberitaan dalam Tabloid yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tegah tersebut dinilai telah menyudutkan pasangan Prabowo-Sandi. (mdk/tbc/lin)

Sumber: WAG KAHMI CILOSARI 17 kiriman Andrianto

 

Berikut Imbauan sebagai berita terkait yang diterima www.semarak.co

IMBAUAN KEPADA PENDUKUNG DAN RELAWAN PRABOWO SANDI TERKAIT TABLOID INDONESIA BAROKAH

Terkait beredarnya tabloid Indonesia Barokah Edisi I / Desember 2018, Derektorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi menghimbau sebagai berikut:

Tabloid tersebut diduga kuat bukan produk jurnalistik, karena tidak tertera nama perusahaan penerbit dan alamat percetakan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tabloid tersebut diduga kuat mengandung fitnah dan kabar bohong kepada Bapak Prabowo Subianto  antara lain:

– Halaman 5 paragraf pertama Liputan Khusus Artikel dengan judul “Prabowo Marah Media Dibelah.” Pada paragraf pertama diduga merupakan fitnah karena menyebutkan, “Prabowo berulah dengan marah-marah dan melontrakan pernyataan kontroversial.” Padahal pada acara tersebut Pak Prabowo tidak berulah dan marah-marah, tetapi hanya bicara apa adanya sesuai fakta.

– Halaman 6 baris kedua paragraf 4 Liputan Khusus Artikel “Membohongi Publik Untuk Kemenangan Politik.’ Tertulis, “Sangat disayangkan, selain mencerminkan nilai-nilai pesimisme, di balik isi pidato Prabowo tersebut menebar ketakutan kepada publik, mengandung kebohongan-kebohongan dan mengarahkan kebencian kepada pemerintah.”

Nyatanya Pak Prabowo tidak menebarkan ketakutan, kebohongan dan kebencian kepada siapapun. Pak Prabowo justru ingin membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk bangkit dan melawan sistem yang tidak benar.

– Halaman 7 di bagian Box tertulis jika  “Membongkar Strategi Firehose of Falsehood Prabowo Sandi, Firehose of Falsehood: Tehnik Kebohongan Yang Diproduksi Secara Masif Untuk Membangun Ketakutan Publik.” Ini tentu merupakan fitnah yang keji karena Prabowo-Sandi tidak pernah menggunakan strategi tersebut. Justru sebaliknya Prabowo-Sandi selalu menyampaikan kebanaran.

Kami menyerukan agar pendukung dan relawan tidak terprovokasi terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah. Pendukung dan relawan bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kantor kepolisian terdekat.

Adapun hal-hal yang perlu disiapkan untuk membuat laporan ke kepolisian adalah:

– Bukti fisik tabloid Indonesia Barokah.

– Bukti amplop pengiriman tabloid Indonesia Barokah (jika ada).

– Satu (1) orang Pelapor, bisa siapa saja yang punya KTP yang melihat penyebaran Tabloid Indonesia Barokah

– Dua (2) orang Saksi, bisa siapa saja yang punya KTP yang melihat penyebaran tabloid Indonesia Barokah.

Dasar hukum yang dapat digunakan dalam pelaporan adalah Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi:

Pasal 14

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Perlu digarisbawahi bahwa Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana adalah delik biasa dan bukan delik aduan, jadi semua Warga Negara Indonesia yang melihat penyebaran tabloid Indonesia Barokah berhak untuk membuat laporan tanpa harus ada surat tugas atau surat kuasa dari Bapak Prabowo Subianto.

Demikianlah himbauan ini kami sampaikan, agar segenap pendukung dan relawan Prabowo-Sandi senantiasa mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 25 Januari 2019

Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi

Dr. Ir. SUFMI DASCO AHMAD, S.H., M.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *