Naik 11,2%, Jumlah Peserta Korporasi DPLK Syariah Muamalat Capai 844 Perusahaan

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat telah menggandeng lebih dari 800 peserta korporasi sampai dengan kuartal pertama 2025.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat, dana pensiun yang didirikan PT Bank Muamalat Indonesia untuk melayani investasi pensiun secara syariah bagi masyarakat, telah menggandeng lebih dari 800 peserta korporasi sampai dengan kuartal pertama 2025.

Semarak.co – Executive Director DPLK Syariah Muamalat Aznovri Kurniawan mengatakan, jumlah peserta korporasi mencapai 844 perusahaan hingga kuartal pertama tahun ini. Jumlah tersebut tumbuh 11,2% dibandingkan kuartal pertama tahun sebelumnya yang sebanyak 759 perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Peningkatan jumlah peserta ini mencerminkan kepercayaan korporasi dan masyarakat terhadap DPLK Syariah Muamalat dalam perencanaan keuangan jangka panjang para peserta,” ujar Aznovri, dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik Redaksi semarak.co, Jumat (4/7/2025).

Aznovri juga bersyukur DPLK Syariah Muamalat dapat mencatatkan kinerja baik pada kuartal pertama 2025. Hingga Maret 2025, dana kelolaan DPLK Syariah Muamalat mencapai Rp1,76 triliun atau tumbuh 4,1% sejak Desember 2024 (year-to-date).

Hasil investasi DPLK Syariah Muamalat pun menunjukkan kinerja yang memuaskan, mencapai 6,6% selama setahun terakhir. “Alhamdulillah nilai aktiva bersih (NAB) juga tumbuh. Hal ini menjadi komitmen kami mengelola dana pensiun yang amanah dan profesional,” kata Aznovri.

DPLK syariah pertama di Indonesia ini juga menetapkan tiga pilar strategi peningkatan bisnis yaitu pertumbuhan bisnis yang solid, optimalisasi investasi dan tata kelola, serta peningkatan layanan dan digital.

Untuk mewujudkan ketiga pilar tersebut, DPLK Syariah Muamalat memaksimalkan distribusi produk melalui jaringan kantor cabang Bank Muamalat maupun menggandeng mitra strategis secara langsung.

Selain itu, perusahaan juga menambah paket investasi sesuai profil risiko dan kebutuhan peserta. Perubahan core system juga dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta dan mengakselerasi transformasi digital. (hms/smr)

Pos terkait