Muncul Ijazah Jokowi Diuji Ilmiah dengan Program ELA, Roy Suryo: Gambarnya Banyak Bercak Kayak Kotoran Burung

Pakar Telematika yang mantan Menpora Roy Suryo. Foto: internet

Masih mau mengelak dengan cara bagaimana lagi? Tetap harus #AdiliJokowi dan #MakzulkanFufufafa jika tidak ingin #IndonesiaGelap. Dengan teknologi baru program software ELA (Erorr Level Analisys) mata awam yang bisa terkelabui dengann editan untuk ijazah palsu Jokowi.

semarak.co-Maka dengan mata tekhnologi bisa terbuka lebar kepalsuan ijazah palsu Jokowi hasil editing ini. Yang paling mencolok cap UGM di pasfoto Jokowi seharusnya ada garis merah di baju jas Jokowi ternyata posisinya cap tersebut ada di belakang jas pasfoto Jokowi.

Bacaan Lainnya

Pakar Telematika Roy Suryo membuktikan bahwa pas foto pada dokumen ijazah S1 Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi adalah palsu. Dugaan palsu itu bisa terlihat secara kasat mata dari anehnya letak cap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengenai pas foto ijazah.

“Saya scanner kemudian saya besarkan, nampak banget foto itu dengan capnya enggak konsisten. Bagian atas yang ada background ada cap di atasnya, tapi ketika masuk ke bagian badan orangnya (gak ada cap) orangnya itu di atas,” jelas Eoy saat jadi bintang tamu podcast di kanal YouTube Abraham Samad dikutip Suara.com, Senin (14/4/2025).

Untuk makin membuktikan analisisnya, Roy meneliti foto ijazah Jokowi menggunakan program bernama Error Level Analisys (ELA). Kalau program itu bisa mendeteksi jika ada gambar atau foto yang pernah direkayasa.

Analisis itu bisa terungkap meskipun dokumen yang digunakan hanya fotokopi atau bahkan bentuknya sudah buram. Ketika memasukan fotokopi ijazah Jokowi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengungkapkan, kalau hasil yang didapatkan justru banyak terdapat bercak.

“Padahal, jika dokumen tersebut asli, seharusnya hasilnya bersih dan terdeteksi kalau itu ijazah. Gambar yang disebut-sebut ijazah itu dimasukkan, maaf ini istilah saya ya, itu bentuknya kayak bercak-becak kotoran burung, kotor. Bagian logonya kotor,” ungkap Roy Suryo.

Kemudian Roy membandingkan hasilnya dengan pemeriksaan pada ijazah miliknya yang juga S1 di UGM hanya terpaut enam tahun setelah Jokowi. Roy memastikan, kalau ijazah asli seharusnya hasil deteksi dari program ELA bisa ditemukan bersih.

“Kalau ijazah yang benar atau gambar yang benar, kalau dia tidak pernah disentuh, pernah kena retouching namanya, itu gambar masih terbaca. Bahkan masih terbaca ijazah meskipun sudah bentuknya blur,” jelas Roy seperti dilansir suara.com, Senin, 14 April 2025 | 15:17 WIB.

Diketahui, polemik dugaan ijazah palsu Jokowi itu telah dibawa ke ranah hukum. Tim pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM atau akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin (14/4/2025).

Dalam pernyataan yang diterima awak media, gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak, mulai Jokowi sebagai Tergugat I, KPU Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.

Pengacara asal Solo Muhammad Taufiq menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara bernama TIPU UGM. Dalam keterangan itu, dijelaskan jika gugatan ini dilandasi keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia yang dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

Sebagaimana diketahui, beredar luas dugaan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak autentik. Dugaan tersebut telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.

Atas dasar itu pula, Taufiq merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu. Dalam sistem hukum perdata terdapat istilah yurisdiksi contentiosa atau contentiuse rechtstaat.

Yaitu proses peradilan yang menjamin hak kedua belah pihak untuk saling menjawab dan membuktikan dalil masing-masing. Merujuk pada Pasal 163 HIR/1865 KUH Perdata, beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada penggugat, melainkan juga kepada tergugat, jika pihak tergugat ingin membantah dalil yang diajukan

Melalui jalur hukum ini, Taufiq berharap kebenaran akan terungkap dan menjadi pembelajaran hukum sekaligus politik bagi masyarakat Indonesia. Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Jokowi mengaku sedang menyiapakan langkah hukum terkait masalah keabsahan ijasah Jokowi yang kembali ramai.

Sekarang kita sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum. Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Jokowi usai menemui Presiden ke-7 Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (9/4/2025).

“Karena makin ke sini ada oknum-oknum atau pihak-pihak yang sudah mulai menjalani jalur-jalur di luar hukum dan itu sudah sangat, sifatnya mungkin sudah ada berita bohong, lebih ke arah fitnah dan itu ingin kita hindari,” terang anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, Rabu (8/4/2025).

Yakup melihat kasus dugaan Ijazah palsu Jokowi lagi ramai di media, itu salah satu isu yang sempat dibahas saat bertemu dengan beliau. Padahal perkara itu sudah lama sekitar tahun 2023, ada dua gugatan di PN Jakarta Pusat dan satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Itu sudah kita menangkan dan gugatan dari lawan sudah kalah. Jadi sebenarnya kita bingung kenapa masih ada juga pihak-pihak yang menanyakan mengenai keaslian ijazah Pak Jokowi,” ungkap dia. (net/sua/smr)

Roy Suryo Ungkap Fakta Baru Ijazah Jokowi Palsu Berdasarkan Teknologi ELA & AI: https://youtube.com/watch?v=JOVl6Duf2Hs&si=x0b6b9vUWiOxqf7U

 

Sumber: koranpelita.co, 1 -04/04/2025/suara.com Senin, 14 April 2025 | 15:17 WIB di WAGroup EXCLUSIVE ANIES RI 1 (postRabu23/4/2025/filabarlian(athen)

Pos terkait