Mulai 17 Juli 2022, Bandara AP II Berlakukan Wajib Vaksin Booster Penumpang Pesawat Domestik dan Internasional

Suasana di lapangan udara bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II. Foto: humas AP II

Semua bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura (AP) memberlakukan wajib atau sudah melakukan vaksin booster bagi calon penumpang pesawat rute domestic maupun luar negeri atau internasional. Regulasi terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ini dimulai 17 Juli 2022.

semarak.co-Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Bacaan Lainnya

Vice President of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan, AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional.

“AP II bersama stakeholder juga akan mendukung penumpang agar dapat menjalani regulasi terbaru ini dengan baik dan lancar,” ujar Akbar dirilis humas AP II melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Selasa siang (12/7/2022).

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, mulai 17 Juli 2022 bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.

Apabila PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen. Bagi usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes. Bagi PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan. Secara lengkap, regulasi dapat dilihat di SE Kemenhub.

Sentra vaksinasi booster di bandara AP II

Akbar Putra Mardhika menuturkan bandara AP II telah membuka sentra vaksinasi khusus dosis ketiga (booster) dan menyediakan lokasi tes RT-PCR maupun antigen. “Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik,” tuturnya.

Ditambahkan Akbar, pihaknya berharap sentra vaksinasi booster di bandara AP II dapat turut mendorong tingkat vaksinasi booster untuk mendukung penanganan COVID-19. “Bandara AP II yang membuka sentra vaksinasi booster termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia,” pesan dia.

Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng di Tangerang Banten, salah satu dari 22 bandara yang dikelola AP II membuka 3 sentra vaksinasi booster yaitu di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Bandara AP II lainnya yang turut membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung).

Terus bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).

Perjalanan luar negeri

Sementara itu, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau penumpang pesawat rute internasional, seluruh bandara AP II juga memberlakukan regulasi terbaru sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 71/2022.

Sejumlah regulasi yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022 bagi PPLN antara lain bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR dihari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

Bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka akan menjalani karantina selama 5×24 jam saat tiba di Indonesia. Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Adapun bagi WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri maka wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga. Pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19.

“AP II bersama stakeholder antara lain Satgas COVID-19, KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN diterapkan dengan baik,” ujar Akbar Putra Mardhika dipenutup rilis humas AP II ini. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *