Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang diikuti seratusan peserta di Kota Padang, Sumatera Barat, ditutup secara resmi oleh Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah di Hotel Grand Inna, Senin (11/12). Mukernas melahirkan Resolusi Padang berisi penguatan sinergi Kesthuri dalam bisnis serta komitmen sikap kooperatif seluruh anggota dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Organization Committee (OC) Mukernas Kesthuri Edi Fr mengatakan, Resolusi Padang yang dihasilkan dari Mukernas Kesthuri menjadi sejarah dalam perkembangan perusahaan tour dan travel haji dan umrah di Indonesia. Dari sini diharapkan ke depan semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada para calon jamaah haji dan umrah.
“Adapun tiga Resolusi Padang tersebut, yaitu membangun sinergi lebih utuh, membangkitkan semangat untuk membangun Kesthuri bisnis dan anggota lebih bersikap kooperatif dan komitmen dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Resolusi ini dijadikan suatu kesatuan sikap yang akan diaplikasikan dalam penyelenggaraan haji dan umrah oleh seluruh anggotanya,” ujar Edi di acara penutupan.
Terselenggaranya Mukernas Kesthuri mendapat sambutan antusias Kementerian Agama (Kemenag). Dirjen Penyelenggaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Prof. Nizar mengatakan, Mukernas Kesthuri yang dilakukan penuh dengan kehangatan dan kemitraan ini diharapkan dapat sering dilakukan, “Agar seluruh penyelenggaraan umrah dan haji dapat termonitor dan melaksanakan perannya dengan sebaik baiknya,” ucap Nizar dalam sambutannya.
Setelah menyampaikan selamat Mukerna Kesthuri, Dirjen PHU menyampaikan, tema mukernas sangat tepat karena turut mengevaluasi serta menumbuhkan proses dalam penyelenggaraan ibadah Umrah Haji. “Terkait penyelenggaraan haji, insya Allah sudah berjalan dengan baik, karena banyak lembaga dan departemen lain yang turut mengawasi. Namun tidak demikian dengan umrah yang memiliki jumlah jamaah 4 kali lipat dibandingkan dengan jumlaah jamaah haji,” katanya.
Disamping itu, sambung Nizar, akan muncul regulasi baru yaitu PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) tidak perlu lagi melakukan perpanjangan, hanya cukup sekali dan cukup akreditasi saja dan ini adalah trobosan baru. Selain itu akan muncul juga aturan bahwa jamaah yang terdaftar mendapaatkan nomor porsi, lalu meninggal dunia, maka porsi ini dapat diwarisi oleh keluarganya dan langsung berangkat.
“Salah satu komponen akreditasi dengan cara online yang melaporkan perencanaan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji. Sistem akreditasi itu adalah SIPATUH, sebuah sistem penyelenggaraan Umrah Haji yang nantinya harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara,” tuntasnya.(lin)